Surati Bos Garuda, Sekarga: Pensiun Dini Berpotensi Timbulkan Masalah Hukum
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Dewi Rina Cahyani
Selasa, 22 Juni 2021 07:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk alias Sekarga menyatakan program pensiun dini tahun 2021 berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Pernyataan tersebut termaktub dalam surat Sekarga kepada Direktur Utama Garuda Indonesia perihal pensiun dini tahun 2021 berpotensi timbul masalah hukum dan klarifikasi pernyataan BoD atas pertanyaan Bursa Efek Indonesia. Surat bernomor SKGA-6-405/VI/2021 itu tertanggal 17 Juni 2021.
"Bahwa dalam hal ini pelaksanaan Pensiun Dini 2021 tidak sesuai dengan pasal 64 Perjanjian Kerja Bersama (PKB), maka tidak tertutup kemungkinan hal tersebut dapat menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari," ujar Ketua Harian Sekarga Tomy Tampatty, Senin malam, 21 Juni 2021.
Dinukil dari surat tersebut, dasar hukum pelaksanaan program pensiun dini adalah PKB periode 2018-2020 dan perpanjangan masa berlakunya. Sebagaimana diatur dalam pasal 64 ayat 1 perjanjian tersebut, pemutusan hubungan kerja sebelum mencapai usia pensiun normal dapat dilakukan dengan syarat telah berusia 35 tahun dan mengajukan ke perusahaan atau diusulkan perusahaan.
Menurut Sekarga, keputusan program pensiun dini 2021 tidak pernah didiskusikan dengan mereka. "Faktanya, kami serikat hanya diundang oleh BoD dalam pertemuan satu arah pada 19 Mei 2021," termaktub dalam surat tersebut.
<!--more-->
Dalam pertemuan 15 menit tersebut, manajemen disebut hanya menyampaikan keputusan terkait rencana pensiun dini 2021. Karena itu, atas dasar pertimbangan hukum, Sekarga mengingatkan direksi agar pelaksanaan pensiun dini 2021 harus dilaksanakan sesuai pasal 64 PKB, baik ayat 1, ayat 2, serta ayat 3 a,b, dan c.
Terkait jawaban direksi Garuda Indonesia kepada Bursa Efek Indonesia, Sekarga menyatakan tidak benar bahwa manajemen telah berdiskusi dengan Sekarga mengenai program pensiun dini tersebut.
"Manajemen tidak pernah berdiskusi. Maka, pada kesempatan ini perlu kami ingatkan bahwa hal tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari," termaktub dalam surat Sekarga. karena itu, serikat pun mengingatkan manajemen untuk berhati-hati dalam mengelola jalannya bisnis korporasi.
Sebelumnya, kepada BEI, manajemen Garuda mengatakan perseroan membuka pendaftaran program ini sejak 19 Mei hingga 19 Juni 2021. Adapun pembayaran hak pensiun karyawan akan dilaksanakan mulai 1 Juli 2021 secara bertahap kepada karyawan yang telah mendaftarkan diri pada periode yang ditentukan.
Perseroan menyatakan telah berdiskusi dengan seluruh serikat pekerja Garuda Indonesia mengenai program pensiun dini ini. "Perseroan senantiasa menempatkan serikat pekerja sebagai mitra strategis Perseroan dan terbuka untuk diskusi dan masukan/ feedback."