Kebijakan Holding Ultra Mikro Dinilai Akan Mematikan Koperasi Milik Masyarakat

Senin, 21 Juni 2021 14:31 WIB

Logo PT Pegadaian (Persero), PT Bank BRI (Persero) Tbk, dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Koalisi Tolak Holding Ultra Mikro Suroto menyebut rencana kebijakan holding ultra mikro bakal mematikan Koperasi dan semua Lembaga Keuangan Mikro (LKM) milik masyarakat.

Menurut Suroto, kebijakan tersebut hanya akan memunculkan penyeragaman (monokulturisasi) kelembagaan keuangan dan peran yang dominan nantinya akan muncul dari lembaga keuangan milik pemerintah saja.

“Kebijakan tersebut akan berdampak mematikan lembaga keuangan milik masyarakat semacam Koperasi, LKM, maupun Baitul Mal Waltamsil yang selama ini telah bergerak melayani kelompok mikro,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin 21 Juni 2021.

Suroto menyatakan pemerintah seharusnya melihat dan memperhatikan lembaga keuangan mikro milik masyarakat yang sudah hidup dan eksis sejak lama sebagai instrumen penting dalam menyelamatkan ekonomi masyarakat kecil.

Lembaga keuangan seperti ini, ungkap Suroto, tetap mampu bertahan hidup meski tanpa bantuan dan fasilitas kebijakan pemerintah. Misalnya Koperasi Kredit (Credit Union) yang sejak tahun 1970 hingga saat ini mampu memberikan akses manfaat bagi 3,2 juta anggota, dengan nilai aset tabungan sebesar Rp 36 triliun.

“Padahal mereka harus bersaing dengan bank dan BUMN yang mendapat berbagai fasilitas istimewa dalam bentuk Lembaga Penjaminan Simpanan ( LPS), Dana Penempatan dan Modal Penyertaan pemerintah, lembaga jaminan kredit, serta dana talangan ( bailout) ketika bangkrut,” jelas dia.

<!--more-->

Jika holding ultra mikro sampai terbentuk, Suroto mengklaim masyarakat kecil akan semakin kesulitan untuk mempertahankan aktivitas ekonomi mereka saat dilanda krisis ekonomi. Sebab, ungkapnya, masyarakat tidak akan memiliki opsi lain untuk mendapatkan akses kredit selain dari pilihan yang disediakan holding ultra mikro.

Sebagaimana diketahui, sejumlah aktivis dan organisasi masyarakat sipil mendeklarasikan diri terbentuknya Koalisi Masyarakat Sipil untuk menolak rencana kebijakan holding ultra mikro pada 18 Juni lalu.

Koalisi ini menganggap rencana holding ultra mikro bertentangan. Antara lain dengan prinsip-prinsip demokrasi ekonomi dan persaingan usaha yang sehat.

Advertising
Advertising

BACA: Holding Ultramikro, Kemen BUMN Pastikan Tak PHK Pegawai BRI, Pegadaian dan PNM

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

1 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

LPDB-KUMKM jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

10 hari lalu

LPDB-KUMKM jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

LPDB-KUMKM merupakan mitra terbaik bagi koperasi dan UMKM Kota Ternate

Baca Selengkapnya

LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

11 hari lalu

LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

LPDB-KUMKM melakukan penjajakan dengan industri gula nasional.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

15 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

30 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Setelah izin usaha izin PT BPR Bali Artha Anugrah dicabut oleh OJK, maka LPS langsung menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.

Baca Selengkapnya

Menteri Teten: RUU Perkoperasian untuk Penguatan Kelembagaan

34 hari lalu

Menteri Teten: RUU Perkoperasian untuk Penguatan Kelembagaan

Menteri Teten mengatakan bahwa RUU Perkoperasian untuk penguatan kelembagaan.

Baca Selengkapnya

MenkopUKM Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

46 hari lalu

MenkopUKM Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Baca Selengkapnya

MenKopUKM Desak DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

46 hari lalu

MenKopUKM Desak DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Baca Selengkapnya

LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

59 hari lalu

LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

LPS mulai membayar simpanan nasabah BPR Aceh Utara pada hari ini. Untuk tahap pertama, LPS membayar Rp 538,83 juta.

Baca Selengkapnya