Deposito Rp 20,1 Miliar Diduga Raib, Pengacara Minta BNI Kembalikan Dana
Reporter
Didit Hariyadi (Kontributor)
Editor
Dewi Rina Cahyani
Jumat, 18 Juni 2021 16:32 WIB
TEMPO.CO, Makassar - Kasus dugaan raibnya dana deposito nasabah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI senilai Rp 20,1 miliar kian rumit. Basri, pengacara Hendrik dan Heng Pao Tek yang merupakan korban, mengatakan pihak BNI tetap bersikukuh tak mau mengembalikan dana kliennya.
Alasannya kasus tersebut masih berproses hukum. “BNI janji kembalikan dana itu kalau sudah berkekuatan hukum, itu kan bukan niat baik,” kata Basri di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jumat 18 Juni 2021.
Karena itu dia menegaskan bahwa BNI tak boleh semena-mena dan lepas dari tanggung jawab. Musababnya kasus internal yang terjadi di BNI, bukan kesalahan dari nasabah. Basri pun berharap agar deposito kliennya bisa dicairkan secepatnya lantaran sudah jatuh tempo pada Maret 2021 lalu.
“Secara hukum deposito itu sah karena karyawan BNI yang mengeluarkan bilyet,” tutur dia. “Ada oknum bermain itu bukan wilayah kita. BNI bermasalah, kok nasabah jadi korban.”
Basri pun menegaskan bahwa BNI harus bertanggung jawab atas keamanan dana dan mengembalikan desposito Hendrik dan Heng Pao Tek. Itu supaya masyarakat kembali percaya dan ingin menabung ke bank pelat merah tersebut.
Jika setiap ada masalah selalu proses hukum, maka masyarakat tak ingin menabung di BNI lagi. “BNI hanya tanggung jawab serahkan depsoito ke nasabah supaya kepercayaannya kembali dan integritas karyawan ada.”
<!--more-->
Sebelumnya, Hendrik dan Heng Pao Tek mendopositokan Rp 20,1 miliar dari Bank Maspion ke BNI pada 2019. Dengan harapan mendapatkan bunga 8,25 persen per bulan sesuai yang ditawarkan BNI kepada nasabah.
Namun saat kedua nasabah ingin mencairkan dana tersebut pada 23 Maret 2021, BNI menolaknya dengan alasan bilyet palsu. “Loh kok bisa, mulai 2019 bunganya tercatat, kan lucu, ada apa,” ujar Basri.
Tempo bermaksud mengkonfirmasi ke Pimpinan BNI Cabang Makassar, Agus Suyono. Namun dia tak merespon hingga berita ini diturunkan, baik melalui telepon maupun pesan singkat terkait masalah tersebut.
BNI telah melaporkan kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito nasabahnya sebesar Rp 20,1 miliar ke kepolisian. “Kami menerima komplain dari seorang nasabah dan menemukan adanya pemalsuan bilyet deposito BNI sehingga dipastikan tidak ada dana masuk dalam sistem kami. Kami telah melaporkan kasus ini ke penegak hukum,” kata Corporate Secretary Bank BNI, Mucharom, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 16 Juni 2021.
Dia memastikan bahwa tidak ada dana yang masuk ke BNI dari cabang Makassar tersebut. Untuk itu, BNI memilih penyelesaian secara hukum untuk mendapatkan titik terang terkait keberadaan dana yang sebelumnya telah dikeluhkan oleh nasabah tersebut.