Berita Terkini: Syarat Naik Pesawat, Nasabah BNI Rutin Cek Rekening
Reporter
Tempo.co
Editor
Martha Warta Silaban
Kamis, 17 Juni 2021 18:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Berita terkini ekonomi dan bisnis sepanjang Kamis siang hingga sore, 17 Juni 2021 dimulai dengan sejumlah syarat dan aturan baru bepergian dengan pesawat di masa pandemi yang harus dipatuhi calon penumpang. Kemudian informasi tentang penunjukan Rivan A. Purwantono sebagai bos PT Jasa Raharja (Persero) oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Selain itu yang juga hangat dibaca pembaca adalah terkait raibnya dana deposito nasabah BNI. Bahwa nasabah rutin mengecek rekening dan mencetak buku tabungan. Berikut ringkasan dari ketiga berita tersebut:
1. Aturan Terbaru Syarat Naik Pesawat di Masa Pandemi
Di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang, naik pesawat atau bepergian dengan pesawat tidak lagi sama saat masa sebelum ada pandemi. Ada sejumlah syarat naik pesawat yang harus kita patuhi dan lalui.
Tidak bisa lagi seperti dulu, kita cukup memesan tiket lewat aplikasi atau agen travel, lalu berangkat ke bandara satu jam sebelum check in, atau check in via web, lalu tinggal menunggu boarding. Atau tidak bisa lagi kita langsung datang ke bandara dan membeli tiket secara langsung atau go show.
Kini, ada sejumlah syarat naik pesawat yang harus kita perhatikan. Ada tahap yang mesti kita lalui sebelum masuk ke dalam kabin pesawat. Tentu saja semua ini diperlukan demi keamanan dan kenyamanan kita selama di dalam pesawat dan bepergian.
Pemerintah telah menetapkan aturan dan syarat naik pesawat. Aturan ini telah mengalami atau diperbaharui secara terus menerus sesuai dengan perkembangan kondisi dan tingkata penyebaran wabah Covid-19.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan surat edaran yang mengatur persyaratan untuk melakukan perjalanan via pesawat terbang. Syarat naik pesawat tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2021, yang mencabut SE Kemenhub Nomor 19 Tahun 2021.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
2. Mundur dari Bukopin, Rivan Purwantono Ditunjuk Erick Thohir Pimpin Jasa Raharja
Setelah mengundurkan diri sebagai Direktur Utama PT Bank KB Bukopin Tbk., Rivan A. Purwantono mendapat mandat memimpin PT Jasa Raharja (Persero).
Rivan mengungkapkan telah rampung dalam menyelesaikan tugasnya untuk penyelamatan dan recovery Bukopin pasca krisis tahun lalu. "Bagi saya, semua ini merupakan perjalanan hidup yang luar biasa. Setiap tugas yang diberikan kepada saya merupakan mandat yang harus dijalankan sebaik mungkin," katanya dalam keterangan resmi, Kamis, 17 Juni 2021.
Manajemen KB Bukopin sebelumnya telah menyampaikan keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis, 17 Juni 2021 mengenai pengunduran diri Rivan dari jabatan Direktur Utama.
Hari ini Menteri BUMN Erick Thohir memberikan penugasan kembali kepada Rivan, dalam RUPS PT Jasa Raharja (Persero) pada pukul 09.00 WIB mengangkat Rivan sebagai Direktur Utama.
Atas pengangkatan tersebut, maka pada RUPST KB Bukopin yang dilaksanakan sejak pukul 10.00 WIB menerima pengunduran Rivan.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
3. Deposito 20,1 M di BNI Hilang, Nasabah Tiap Bulan Cek dan Print Buku Tabungan
Hendrik dan Heng Pao Tek sebelumnya tak pernah menduga bahwa uang yang dan didepositokan di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI sebesar Rp 20,1 miliar bakal raib. Kedua nasabah itu kemudian pada tahun 2018 dan 2019 memutuskan memindahkan dananya yang semula ada di Bank Maspion untuk kemudian ditabung di BNI.
Salah satu alasan mereka akhirnya mentransfer dana jumbo itu karena melihat BNI sebagai bank BUMN besar yang diyakini aman. “Enggak ada kecurigaan karena penawaran langsung dari pihak BNI makanya dipindahkan,” tutur Pengacara Hendrik dan Heng Pao Tek, Charoline Lumba kepada Tempo, Kamis 17 Juni 2021.
Saat membuka rekening deposito pada tiga tahun lalu, kata Charoline, kedua nasabah dijanjikan bunga sebesar 8,25 persen per bulan. Sejumlah dana kemudian ditransfer uang dengan sistem Real Time Gross Settlement (RTGS).
Selama tiga tahun lamanya, kedua nasabah mengaku aktif mengecek dana yang didepositokan tersebut. “Klien kami selalu mengecek dana yang didepositokan setiap bulan, di-print buku rekeningnya,” ucap Charoline.
Namun kaget bukan kepalang, pada pertengahan Maret 2021 lalu, Hendrik tak bisa mencairkan depositonya karena BNI menilai bilyet yang dimiliki nasabah palsu, sehingga tidak tercatat oleh bank. “Harusnya dana itu ada, kan klien kami menabung. Tapi sampai sekarang tak ada pernyataan resmi dari pihak BNI,” kata Charoline.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Aturan Terbaru Syarat Naik Pesawat di Masa Pandemi