Dana Rp 20 Miliar Raib di BNI, Nasabah Cerita Soal Bilyet Deposito Palsu
Reporter
Didit Hariyadi (Kontributor)
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 16 Juni 2021 14:49 WIB
TEMPO.CO, Makassar - Kasus dugaan raibnya dana deposito nasabah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI senilai Rp 20 miliar ternyata tak lepas dari andil oknum karyawan di bank pelat merah tersebut. Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang kuasa hukum nasabah BNI, Rudi Kadiaman, pada hari ini, Rabu, 16 Juni 2021.
Rudi menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan dua nasabah BNI kantor cabang Peti Kemas Pelabuhan Makassar yakni seorang putra dan bapaknya masing-masing bernama Hendrik dan Heng Pao. Mereka mendepositokan uang yang jumlah persisnya sebesar Rp 20,1 miliar pada Desember 2019 itu setelah dijanjikan mendapat bunga 8,25 persen per bulan.
Awalnya, mereka mentransfer uang dari rekeningnya di Bank Maspion ke BNI sebesar Rp 20,1 miliar dengan sistem Real Time Gross Settlement (RTGS). “Jadi, tak pernah bawa uang cash atau tunai,” kata Rudi ketika dihubungi.
Uang itu kemudian ditempatkan dalam instrumen deposito dan penempatan dana tersebut tertulis di buku rekening. Kedua nasabah ini memiliki empat lembar bilyet yakni tiga bilyet milik Hendrik dan satu bilyet milik Heng Pao.
Namun, masalah kemudian muncul ketika nasabah tak bisa mencairkan deposito tersebut pada 23 Maret 2021. Saat itu, Hendrik ingin mencairkan uang deposito untuk biaya pengobatan bapaknya, Heng Pao.
Saat itu, kata nasabah, BNI tak mencairkan deposito tersebut karena bukti bilyet yang dimiliki nasabah ternyata palsu. "Padahal uang itu masuk ke rekening Hendrik dan Heng Pao. Keduanya diterima BNI Emerald karena nasabah prioritas," ucap Rudi.
Sejak saat itu, kata Rudi, kedua nasabah terus mempertanyakan kasus tersebut ke BNI. "Tidak ada kejelasan dari pihak BNI. Kita sudah pernah bertemu."