STAN Belum Terima Surat Gugatan Mahasiswa yang Terkena Drop Out
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Kodrat Setiawan
Rabu, 16 Juni 2021 10:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Politeknik Keuangan Negara STAN belum menerima surat gugatan dari belasan mahasiswanya yang terkena drop out. Gugatan tersebut sebelumnya didaftarkan 19 mahasiswa ke Pengadilan Tata usaha Negara Serang.
“Kami sampaikan bahwa hingga saat ini kami belum menerima surat gugatan, jadi belum mengetahui lebih banyak tentang pokok gugatan,” ujar Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan STAN Deni Handoyo saat dihubungi Tempo, Rabu, 16 Juni 2021.
Deni mengatakan STAN masih akan mempelajari pokok gugatan terlebih dulu. Selebihnya, ia memastikan instansinya bakal mengikuti proses dan ketentuan yang berlaku di pengadilan.
STAN digugat setelah melakukan drop out kepada 69 mahasiswa selama pandemi Covid-19. Dalam situs resmi PTUN Serang, gugatan belasan mahasiswa ini telah teregister dengan nomor perkara 37/G/2021/PTUN.SRG.
“Gugatan sudah didaftarkan per 14 Juni 2021,” ujar kuasa hukum 19 penggugat, Damian Agata Yuvens, saat dihubungi Tempo, Rabu.
Pihak tergugat adalah Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN Rahmadi Murwanto. Rahmadi menyerahkan pernyataannya kepada Deni saat dihubungi Tempo lewat pesan pendek. “Saya sedang mempersiapkan SPMB. Sementara dapat menghubungi Pak Deni,” katanya.
<!--more-->
Adapun STAN mengumumkan drop out kepada 69 mahasiswanya pada 17 Maret 2021. Damian Agata menilai langkah STAN tidak bijak karena dilakukan di masa pandemi yang mengharuskan mahasiswa menerima proses pembelajaran dari jarak jauh.
“Tidak bijak rasanya untuk langsung men-DO ketika proses pembelajaran yang dijalankan oleh para mahasiswa sendiri tidak maksimal,” ujar Damian Agata.
Kebijakan STAN juga dianggap bertentangan dengan pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Dalam webinar Pentahelix UNESA Agustus 2020 lalu, Nadiem mewanti-wanti agar mahasiswa harus tetap menerima pelajaran dan tidak boleh ada yang droup-out.
Perwakilan mahasiswa yang melayangkan gugatan, Bernika Putri Ayu Situmorang, menyatakan proses DO ini merupakan bentuk ketidakadilan kampus negara. Musababnya, mahasiswa kesulitan menerima materi selama proses pembelajaran jarak jauh atau PJJ.
“Kami merasa bahwa proses PJJ mempersulit pembelajaran dan kami memohon agar STAN bisa memberikan kebijakan khusus kepada mahasiswa selama penerapan PJJ. Kami berharap STAN mengindahkan pernyataan Bapak Menteri Pendidikan,” ujar Putri.
Putri menjelaskan, STAN memiliki standar kelulusan yang relatif tinggi dibandingkan dengan kampus lainnya. Mahasiswa yang tidak memperoleh indeks prestasi di atas 2,75 atau memperoleh nilai D pada mata kuliah tertentu akan secara otomatis masuk daftar DO pada akhir semester. Mahasiswa juga tidak diberi kesempatan untuk memperbaiki nilainya.
Bahkan, kata dia, setiap mahasiswa STAN yang di-DO harus membayar ganti kerugian. “Kalau misalnya kami belajarnya normal sih, tidak apa-apa di-DO. Tapi masalahnya, PJJ ini memang sangat menyulitkan,” ujar Putri.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: STAN Digugat karena Droup Out 69 Mahasiswa Selama Pandemi