Kemenkeu: Kebijakan Pajak Bukan untuk Menyusahkan Masyarakat
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Minggu, 13 Juni 2021 12:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Staf Ahli Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti mengatakan pajak digunakan bukan untuk menyusahkan masyarakat.
"Contoh nyata adalah ketika adanya pandemi Covid19, pemerintah dengan cepat mengambil keputusan untuk membebaskan pajak bagi UMKM dan memberikan kelonggaran atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi karyawan yang bekerja pada perusahaan terdampak Covid19," kata Frans dalam akun Facebooknya, Sabtu, 13 Juni 2021.
Insentif pajak lainnya antara lain juga diberikan dalam bentuk diskon pembayaran cicilan pajak PPh pasal 25 bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid19, pembebasan PPh Pasal 22 impor dan lain-lain. Dapat terlihat bahwa kebijakan perpajakan sangat pro kepada rakyat yang sedang kesusahan.
Hal itu sekaligus merespons kehebohan masyarakat tentang adanya berita pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sembako dan juga fasilitas pendidikan sesungguhnya sangat wajar.
"Padahal berita tersebut tidak benar. Di tengah kesulitan ekonomi disebabkan oleh pandemi Covid19, pasti akan banyak masyarakat yang menurun daya belinya bila barang dan jasa tersebut dikenakan PPN," ujarnya.
Untuk itulah sebenarnya pemerintah memerlukan pembahasan mendalam dengan rakyat yang diwakili oleh DPR. RUU Ketentuan Umum Perpajakan yang telah diajukan ke DPR nantinya akan dibahas mengenai kapan dan barang/jasa apa saja yang akan dikenakan pajak.
<!--more-->
Menurutnya, bisa saja nantinya PPN hanya akan dikenakan pada barang dengan kategori yang dianggap premium sehingga hanya mereka yang kaya dan mampu untuk membeli akan terkena pajaknya.
Kemenkeu menilai waktu pengenaannya bisa menunggu perekonomian berjalan normal seusai pandemi. Karena fokus pemerintah saat ini adalah melakukan pemulihan ekonomi nasional untuk penanganan krisis Covid-19 dengan prioritas utama pada kesehatan, bantuan sosial dan peningkatan dunia usaha/UMKM.
Namun yang tidak kalah pentingnya, kata dia, adalah melihat fungsi pajak itu sendiri dalam APBN. Karena dalam praktik keuangan negara, pemungutan pajak sebagai bagian dari penerimaan negara adalah bagian yang tak terpisahkan dari APBN secara keseluruhan.
Berdasarkan amanah pendiri bangsa yang dituangkan dalam UUD 1945, uang yang diterima negara dari pajak kemudian harus digunakan kembali untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. "Dari sisi belanja negara dalam APBN, uang pajak yang kita bayarkan digunakan untuk banyak membantu masyarakat," kata Frans.
BACA: PPN Pendidikan, Stafsus Sri Mulyani Klaim Ada di Barisan NU dan Muhammadiyah
HENDARTYO HANGGI