Periode Terakhir PPnBM 100 Persen, Penjualan Mobil Mei Anjlok 19 Persen

Reporter

Bisnis.com

Sabtu, 12 Juni 2021 20:16 WIB

Sejumlah model mobil Toyota yang mendapat diskon pajak relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) mobil berlaku pada 1 Maret 2021. Setelah PPnBM nol persen, harga Toyota Avanza 1.3 E STD M/T sebesar Rp 187.600.000 yang memiliki selisih Rp 12.600.000 dibanding harga sebelumnya. Selain relaksasi PPnBM sejumlah dealer Toyota memberikan cashback yang nilainya Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. Foto : Toyota

TEMPO.CO, Jakarta - Mei 2021 merupakan periode akhir pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil berkubikasi mesin kurang dari 1.501 cc. Namun tidak seperti dua bulan sebelumnya, saat PPnBM 100 persen berlaku, penjualan ritel mobil malah turun 19,3 persen secara bulanan.

Mengutip Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), kontraksi juga terjadi pada penjualan pabrik ke diler (wholesales) dan juga produksi. Adapun penjualan ritel atau pengiriman mobil ke konsumen melorot menjadi 64.175 unit.

Hampir seluruh penjualan mobil berbagai merek terkoreksi, termasuk yang mendapatkan insentif PPnBM seperti Toyota, Daihatsu, Honda, Mitsubishi, Suzuki, dan Wuling. Sementara itu, secara akumulasi, Januari–Mei total penjualan ritel mengalami pertumbuhan bila dibandingkan dengan tahun lalu.

Pada 5 bulan pertama tahun ini penjualan kendaraan bermotor roda empat dan lebih mencapai 322.128 unit atau naik 23,6 persen secara tahunan.

Masih berdasarkan sumber informasi yang sama, penjualan mobil dari pabrik ke dealer turun lebih dalam atau 30,5 persen secara bulanan, menjadi 54.815 unit. Namun, secara akumulasi Januari–Mei 2021, naik 29,2 persen secara tahunan atau menjadi 320.749 unit.

Penurunan juga dialami pada volume produksi, di mana perakitan pada Mei tercatat 63.646 unit atau turun 32 persen secara bulanan. Sama dengan penjualan ritel dan wholesales, volume produksi secara akumulasi Januari–Mei juga mencatat pertumbuhan atau naik 17,4 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Advertising
Advertising

Insentif PPnBM 100 persen untuk mobil berkapasitas kurang dari 1.501 cc periode pertama berlaku pada Maret–Mei 2021. Pada tahap kedua, Juni–Agustus, insentif turun menjadi hanya 50 persen. Kemudian pada tahap akhir, September–Desember, pemerintah hanya akan menanggung PPnBM sebesar 25 persen.

Selain mobil 1.500 cc, pemerintah juga telah memperluas cakupan mobil yang mendapatkan insentif PPnBM. Pada April–Agustus 2021, mobil 4x2 berkubikasi mesin 1.501 cc hingga 2.500 cc mendapatkan diskon PPnBM sebesar 50 persen. Selanjutnya tahap kedua, September–Desember 2021 insentif yang diberikan turun menjadi 25 persen.

Berita terkait

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

3 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

4 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

5 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

18 hari lalu

Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

18 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

25 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

26 hari lalu

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

28 hari lalu

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

28 hari lalu

Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.

Baca Selengkapnya

DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

28 hari lalu

DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

DJP mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS.

Baca Selengkapnya