Mayoritas Motor Nyasar Masuk Tol Gara-gara Ikuti Google Maps, Google Buka Suara

Reporter

Bisnis.com

Sabtu, 12 Juni 2021 14:22 WIB

Sejumlah pengendara sepeda motor melintasi tol Pulomas akibat banjir yang menggenangi jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta, Ahad, 23 Februari 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya mendapati 11 kejadian sepeda motor masuk tol dengan penindakan berupa tilang selama periode Januari-Mei 2021.

Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head Bagus Cahya Arinta mengatakan berdasarkan data yang diterima dari kepolisian, mayoritas pelanggaran tersebut disebabkan karena pengendara mengikuti petunjuk dari aplikasi peta perjalanan digital.

"Untuk itu, Jasa Marga juga menggandeng Google Indonesia untuk kembali mengedukasi para pengguna aplikasi peta perjalanan digital agar pengendara dapat lebih memahami cara penggunaan aplikasi tersebut. Hal ini diharapkan dapat menghindari pengendara melintasi rute jalan tol," ujarnya melalui siaran pers, Sabtu, 12 Juni 2021.

Terkait hal itu, Strategic Partnership Manager (Geo) for Southeast Asia PT Google Indonesia Isabella Wibowo menjelaskan bagi pengendara roda dua khususnya sepeda motor yang menggunakan aplikasi Google Maps sebagai penunjuk arah, setelah mengetik tujuan atau destinasi di kolom pencarian jangan lupa untuk memilih rute khusus sepeda motor.

Pengguna jalan juga dapat mengubah opsi rute untuk menghindari rute jalan raya, jalan tol, dan feri.

Sementara itu, sebagai upaya pencegahan kendaraan roda dua masuk jalan tol, Jasa Marga sebagai Badan Usaha Jalan Tol sudah memasang rambu-rambu sebelum memasuki akses jalan tol, pemanfaatan Variable Message Sign (VMS) untuk sosialisasi, pemantauan melalui CCTV, dan menyiagakan Mobile Customer Service24 jam.
<!--more-->
Di samping itu juga, edukasi dan sosialisasi dilakukan melalui pemasangan spanduk, pemanfaatan sosial media dan kegiatan seminar virtual.

Kepala Induk PJR Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnadi menjelaskan bahwa sesuai UU No.22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

"Selama Januari-Mei 2021 ada 11 kejadian motor masuk tol dengan penindakan berupa tilang," katanya.

Saat ini masih sering terjadi pengendara roda dua yang menerobos masuk jalan tol. Padahal pelarangan kendaraan roda dua masuk jalan tol telah diatur dalam PP No.44/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 15/2005 pada pasal 38 tentang Jalan Tol, tertulis bahwaJalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

BISNIS

Baca juga: Jasa Marga: Setelah Larangan Mudik Selesai, Trafik Kembali Seperti Sedia Kala

Berita terkait

Cara Membuat Daftar Isi Otomatis di Google Docs yang Mudah

36 menit lalu

Cara Membuat Daftar Isi Otomatis di Google Docs yang Mudah

Cara membuat daftar isi di Google Docs cukup mudah dilakukan. Anda dapat membuatnya secara otomatis tanpa perlu repot lagi. Ini caranya.

Baca Selengkapnya

Cara Buat Google Form yang Mudah untuk Berbagai Kegiatan

9 jam lalu

Cara Buat Google Form yang Mudah untuk Berbagai Kegiatan

Google Form jadi aplikasi Google yang sering digunakan. Ini cara buat Google Form yang mudah untuk berbagai kegiatan seperti survey hingga kuesioner.

Baca Selengkapnya

Cara Melihat Google Maps Tahun Lama di HP Secara Mudah

13 jam lalu

Cara Melihat Google Maps Tahun Lama di HP Secara Mudah

Ketahui cara melihat kondisi lokasi dari waktu ke waktu melalui Google Maps dan Google Earth. Anda bisa bernostalgia dengan melihat masa lalu.

Baca Selengkapnya

Cara Mencari Lokasi Tanpa Nama di Google Maps

1 hari lalu

Cara Mencari Lokasi Tanpa Nama di Google Maps

Salah satu langkah yang bisa dilakukan mencar lokasi tanpa nama di Google Maps dengan menggunakan titik koordinat.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta-Cikampek, Avanza Terbakar

1 hari lalu

Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta-Cikampek, Avanza Terbakar

Kecelakaan berawal saat Avanza yang sedang melaju di lajur tiga mengalami pecah ban kiri depan dan berhenti di lajur empat

Baca Selengkapnya

Pemeliharaan Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Simak Lokasi dan Jadwalnya

1 hari lalu

Pemeliharaan Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Simak Lokasi dan Jadwalnya

Jasa Marga melakukan pemeliharaan perkerasan di ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang. Pekerjaan jalan ini dijadwalkan berlangsung hingga Rabu, 8 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pendapatan Jasa Marga Tumbuh 24 Persen

1 hari lalu

Pendapatan Jasa Marga Tumbuh 24 Persen

PT Jasa Marga (Persero) Tbk membukukan pendapatan usaha senilai Rp 4,21 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Jasamarga Transjawa Perbaiki KM 38 Tol Jakarta-Cikampek Mulai Hari Ini

1 hari lalu

Jasamarga Transjawa Perbaiki KM 38 Tol Jakarta-Cikampek Mulai Hari Ini

PT Jasamarga Transjawa Tol memperbaiki jalan di titik Kilometer atau KM 38 pada Ruas Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik

2 hari lalu

Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik

Pendaftaran konversi motor bensin menjadi motor listrik dapat dilakukan dengan dua cara, yakni offline dan online. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

5 Cara Menghilangkan Iklan di HP Android Secara Aman

3 hari lalu

5 Cara Menghilangkan Iklan di HP Android Secara Aman

Berikut ini tata cara menghentikan iklan pop-up di ponsel Android melalui mode aman, notifikasi aplikasi, layar beranda, hingga pusat iklan Google.

Baca Selengkapnya