Mayoritas Motor Nyasar Masuk Tol Gara-gara Ikuti Google Maps, Google Buka Suara
Reporter
Bisnis.com
Editor
Kodrat Setiawan
Sabtu, 12 Juni 2021 14:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya mendapati 11 kejadian sepeda motor masuk tol dengan penindakan berupa tilang selama periode Januari-Mei 2021.
Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head Bagus Cahya Arinta mengatakan berdasarkan data yang diterima dari kepolisian, mayoritas pelanggaran tersebut disebabkan karena pengendara mengikuti petunjuk dari aplikasi peta perjalanan digital.
"Untuk itu, Jasa Marga juga menggandeng Google Indonesia untuk kembali mengedukasi para pengguna aplikasi peta perjalanan digital agar pengendara dapat lebih memahami cara penggunaan aplikasi tersebut. Hal ini diharapkan dapat menghindari pengendara melintasi rute jalan tol," ujarnya melalui siaran pers, Sabtu, 12 Juni 2021.
Terkait hal itu, Strategic Partnership Manager (Geo) for Southeast Asia PT Google Indonesia Isabella Wibowo menjelaskan bagi pengendara roda dua khususnya sepeda motor yang menggunakan aplikasi Google Maps sebagai penunjuk arah, setelah mengetik tujuan atau destinasi di kolom pencarian jangan lupa untuk memilih rute khusus sepeda motor.
Pengguna jalan juga dapat mengubah opsi rute untuk menghindari rute jalan raya, jalan tol, dan feri.
Sementara itu, sebagai upaya pencegahan kendaraan roda dua masuk jalan tol, Jasa Marga sebagai Badan Usaha Jalan Tol sudah memasang rambu-rambu sebelum memasuki akses jalan tol, pemanfaatan Variable Message Sign (VMS) untuk sosialisasi, pemantauan melalui CCTV, dan menyiagakan Mobile Customer Service24 jam.
<!--more-->
Di samping itu juga, edukasi dan sosialisasi dilakukan melalui pemasangan spanduk, pemanfaatan sosial media dan kegiatan seminar virtual.
Kepala Induk PJR Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnadi menjelaskan bahwa sesuai UU No.22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
"Selama Januari-Mei 2021 ada 11 kejadian motor masuk tol dengan penindakan berupa tilang," katanya.
Saat ini masih sering terjadi pengendara roda dua yang menerobos masuk jalan tol. Padahal pelarangan kendaraan roda dua masuk jalan tol telah diatur dalam PP No.44/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 15/2005 pada pasal 38 tentang Jalan Tol, tertulis bahwaJalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
BISNIS
Baca juga: Jasa Marga: Setelah Larangan Mudik Selesai, Trafik Kembali Seperti Sedia Kala