OJK Terapkan SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 10 Juni 2021 14:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bersama Industri Jasa Keuangan telah berkomitmen menerapkan SNI ISO 37001 terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
"Tahun 2021, OJK menyusun Inisiatif Strategis untuk menerapkan Anti Bribery Management System sesuai best practice internasional, yaitu Implementasi SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di OJK dan Sektor Jasa Keuangan," dikutip dari keterangan tertulis OJK, Kamis, 10 Juni 2021.
Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ahmad Hidayat memaparkan penguatan governance di OJK serta upaya menciptakan tata kelola yang baik di OJK dan sektor jasa keuangan.
Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan di OJK dan Sektor Jasa Keuangan, yaitu dengan program kepatuhan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mendeteksi penyuapan. Serta dilakukan implementasi praktik anti-bribery yang diakui secara global.
Juga dilakukan peningkatan transparansi dan kredibilitas OJK dan Sektor Jasa Keuangan yang mendukung perkembangan perekonomian nasional.
Sedangkan upaya menciptakan tata kelola yang baik di OJK, yaitu Pakta Integritas OJK wajib ditandatangani oleh seluruh Insan OJK secara periodik setiap tahun.
<!--more-->
Seluruh Anggota Dewan Komisioner dan pegawai OJK dengan level jabatan staf ke atas wajib menyampaikan LHKPN secara periodik setiap tahun dan kondisi khusus pada saat diangkat sebagai pegawai atau berhenti dari OJK melalui aplikasi e-LHKPN. Nilai indeks integritas OJK tahun 2020 sebesar 84,74 di atas nilai rata-rata
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sebesar 82,60.
Pengelolaan WBS OJK dilakukan oleh pihak eksternal untuk menjaga independensi dan jaminan perlindungan terhadap kerahasiaan pelapor. Sampai dengan 31 Desember 2020 (sejak tahun 2015), Unit Pengendalian Gratifikasi OJK menerima 1.141 Laporan Gratifikasi senilai ± Rp 7,99 miliar.
BACA: Satgas Waspada Investasi OJK Soroti Lucky Best Coin: Satu Saat Akan Meledak
HENDARTYO HANGGI