Driver Gojek Mogok, Kemenaker Tegaskan Perusahaan Bisa Kena Sanksi

Reporter

Bisnis.com

Kamis, 10 Juni 2021 09:57 WIB

Mitra layanan ojek daring Gojek menunggu penumpang di di penumpang Stasiun Kereta Api Sudirman, Jakarta, Jumat 28 Mei 2021. Sejumlah mitra pengemudi Gojek berharap mergernya dua perusahan startup Gojek dan Tokopedia memberikan dampak positif bagi kalangan mitra dengan meningkatnya bonus dan insentif karena penggabungan tersebut telah meningkatkan nilai atau valuasi perusahaan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan siap mengambil langkah tegas berupa sanksi terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja mitra berupa sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha. Adapun belakangan ramai isu mengenai protes dari para driver ojek online yang menilai Gojek melakukan perubahan insentif Gosend Sameday secara sepihak. Pihak Gojek telah memberikan klarifikasi bahwa hal itu untuk memberikan peluang yang lebih besar bagi lebih banyak mitra.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, selain itu pelanggaran terhadap perjanjian kemitraan yang menimbulkan perselisihan juga dapat selesaikan secara keperdataan, yakni melalui gugatan perdata di pengadilan.

"Terkait dengan pengawasan hak-hak pekerja yang terikat dalam hubungan kerja dengan perusahaan aplikasi, dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan," ujarnya Rabu, 9 Juni 2021.

Dia menambahkan, apabila perusahaan melakukan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dapat dikenakan sanksi pidana atau sanksi administratif tergantung pada jenis pelanggarannya.

Lebih jauh jika terjadi perselisihan, kedua belah pihak dapat menyelesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Adapun dari sisi ketenagakerjaan, perlindungan kerja yang dapat dikaitkan dengan hubungan kemitraan ini antara lain; melalui upaya mengikutsertakan mitra dalam program jaminan sosial baik jaminan sosial (jamsos) kesehatan maupun jamsos ketenagakerjaan sebagai peserta bukan penerima upah.

Advertising
Advertising

Hal ini penting untuk dapat mengcover risiko-risiko kerja yang mungkin akan terjadi saat mitra bekerja. Kepesertaan tersebut tentunya akan lebih mudah bila dilakukan inisiasi dari perusahaan melalui kerjasama dengan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan aplikasi wajib melaksanakan ketentuan mengenai syarat kerja (hak dan kewajiban) termasuk upah, jaminan sosial, waktu kerja dan waktu istirahat, hak berserikat dan lain-lain sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha pun juga berperan sebagai pengawas kegiatan kemitraan, termasuk yang berbasis daring, dengan tujuan agar tidak terjadi kemitraan yang sewenang-wenang.

Berita terkait

Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

54 menit lalu

Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

Ada beberapa cara tutup akun Gojek yang bisa dilakukan. Penutupan akun bisa dilakukan apabila Anda berencana mengganti layanan. Ini caranya.

Baca Selengkapnya

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

1 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

1 hari lalu

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, ditunjuk menjadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

8 hari lalu

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

9 hari lalu

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

Pakar Unair mewanti-wanti regulator soal bahaya AI terhadap dunia kerja. AI bisa menyulitkan angkatan kerja baru, terutama yang memiliki skill rendah.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

13 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

17 hari lalu

Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.

Baca Selengkapnya

Gojek Tawarkan Sejumlah Fitur Keamanan Menjelang Idul Fitri

29 hari lalu

Gojek Tawarkan Sejumlah Fitur Keamanan Menjelang Idul Fitri

Gojek memperkenalkan sejumlah fitur untuk memastikan keamanan dan keselamatan penggunaan selama mudik Lebaran.

Baca Selengkapnya

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

31 hari lalu

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.

Baca Selengkapnya

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

32 hari lalu

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya