Siapa yang Mengisi Kursi Wakil Menpan RB? Tjahjo Kumolo: Saya Nurut Saja

Minggu, 6 Juni 2021 14:33 WIB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 April 2021. Rapat tersebut membahas RUU tentang ASN Tingkat I ke-2, mendengarkan pandangan pemerintah atas penjelasan DPR RI, penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM), pembentukan Panja RUU tentang ASN. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, belum mengetahui siapa nama yang bakal menjadi wakilnya di kementerian. Menurut Tjahjo, penunjukan wakil ini sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Tjahjo Kumolo juga tidak mengajukan kriteria khusus kepada Jokowi soal Wakil Menpan RB. Sebab, Ia juga tidak punya wewenang untuk mengajukan syarat-syarat khusus terhadap calon yang bakal dipilih.

"Hak politik bapak presiden, saya TNI saja, (Taat, Nurut, Instruksi) sebagai pembantu presiden," kata Tjahjo saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 6 Juni 2021.

Sebelumnya, Jokowi sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kemenpan-RB. Salah satu poin baru dalam aturan itu adalah penambahan jabatan wakil menteri.

"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 47 Tahun 2021 yang diunggah situs resmi Jdih.setneg.go.id.

Advertising
Advertising

Perpres 47/2021 ini mencabut Perpres 47/2015 tentang Kemenpan-RB. Dalam Perpres 47/2015, Kemenpan-RB hanya dipimpin oleh seorang menteri tanpa wakil. Jabatan Menpan-RB saat ini diduduki oleh politikus senior PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo.

Menurut Tjahjo Kumolo, semua Perpres tentang kementerian negara memang diminta untuk mencantum jabatan wakil menteri. Sehingga, sewaktu-waktu bapak presiden mengangkat wakil menteri tidak perlu merubah Perpres.

Jokowi, kata Tjahjo Kumolo, pasti sudah mempertimbangkan urgensi dari posisi wakil menteri di sebuah kementerian. Pembantu presiden wakil menteri ini, kata dia, juga adalah jabatan politis. "Sehingga sah-saha saja diambil dari unsur mana," ujarnya.

Berita terkait

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

1 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

5 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

8 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

11 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

21 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

22 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

23 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya