Faisal Basri Sebut Korupsi Saat Ini Lebih Vulgar

Minggu, 6 Juni 2021 06:49 WIB

Faisal Basri. TEMPO/M. Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom senior dari Universitas Indonesia Faisal Basri sepakat dengan pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang menilai korupsi saat ini lebih meluas ketimbang era pemerintahan orde baru.

Faisal bahkan menyebut korupsi di Indonesia kini lebih vulgar. "Sepakat, Pak. Lebih vulgar," ujarnya melalui akun Twitter-nya @FaisalBasri, Ahad, 6 Juni 2021.

Menurut dia, koruptor saat ini lebih berani melakukan tindak pidana korupsi akibat upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Korupsi menggila bukan hasil dari demokrasi. Kemerosotan demokrasi beriringan dengan pemburukan indeks persepsi korupsi," ujar Faisal Basri.

Ia pun menyebut demokrasi di Indonesia saat ini benar-benar mengalami kemunduran. "Pak Mahfud MD, demokrasi kita sungguh mengalami kemunduran, antara lain dalam hal checks and balances, budaya politik, dan pelemahan masyarakat sipil," katanya.

Cuitan itu dilontarkan menanggapi pernyataan Menteri Mahfud yang ihwal korupsi saat ini lebih meluas dan lebih buruk jika dibandingkan saat pemerintahan orde baru. "Kenyatannya sekarang ini saja korupsi itu jauh lebih gila dari zaman orde baru," ujar Mahfud dalam Dialog dengan Rektor Universitas Gadjah Mada dan Pimpinan PTN/PTS se-Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang ditayangkan di YouTube, Sabtu, 5 Juni 2021. "Saya tidak katakan semakin besar atau apa jumlahnya, meluas."

Advertising
Advertising

Pernyataan Mahfud itu disampaikan untuk menanggapi adanya pertanyaan apakah dirinya akan meralat pernyataannya pada tahun 2017 lalu terkait korupsi di era reformasi semakin meluas ketimbang zaman pemerintahan orde baru.

<!--more-->

Sebelumnya, Mahfud mengaku ditanya seseorang soal kebijakannya. "Orang yang iseng tanya, apakah Pak Mahfud sesudah jadi pejabat mau meralat pernyataan ini. Apakah tidak malu ada di era seperti sekarang? katanya korupsi di era refomasi lebih meluas dibandingkan orde baru. Saya katakan saya tidak akan meralat," ujarnya.

Lebih jauh Mahfud membandingkan korupsi di era reformasi dan orde baru. Dia menuturkan pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, banyak praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Tapi bapak ingat dulu tidak ada korupsi dilakukan DPR, hakim tidak berani, gubernur dan bupati tidak berani dulu. Dulu korupsinya itu korupsi terkordinir," ujarnya.

Mahfud mengatakan di era pemerintahan Soeharto, pemerintah membangun jaringan korporatisme di seluruh institusi. Salah satu contohnya, petani dibuatkan organisasi dan diatur siapa yang memimpinnya. Kemudian, korupsinya diatur.

"Dulu diatur oleh Pak Harto korupsi, memang korupsi betul Pak Harto itu KKN, maka ada di TAP MPR Pak Harto itu pemerintah KKN, ada di UU KPK pengantarnya pemerintahan lama itu pemerintahan KKN, jadi jangan takut katakan pemerintahan Pak Harto itu pemerintahan KKN," ucap Mahfud.

Sedangkan saat ini, kata Mahfud, tindakan korupsi banyak yang dilakukan sendiri-sendiri. "Dulu terkordinir, tapi lihat sekarang DPR korupsi sendiri, MA hakimnya korupsi sendiri, MK, gubernur, kepala daerah, DPRD semua korupsi sendiri-sendiri atas nama demokrasi. Dulu Pak Harto katanya tidak demokrasi," ujarnya.

BISNIS

Baca: Jokowi Soroti Proyek Pemerintah Tak Jelas, Faisal Basri: Sudah Lama Diingatkan

Berita terkait

Sejarah Hari Ini, Kilas Balik Kematian Ibu Tien Soeharto 28 Tahun Lalu

5 jam lalu

Sejarah Hari Ini, Kilas Balik Kematian Ibu Tien Soeharto 28 Tahun Lalu

Walaupun telah meninggal, mendiang Ibu Tien Soeharto tetap dikenang dalam perjalanan sejarah bangsa.

Baca Selengkapnya

Ketua Partai Patriot dari Prancis Curiga Bantuan untuk Ukraina Dikorupsi

8 jam lalu

Ketua Partai Patriot dari Prancis Curiga Bantuan untuk Ukraina Dikorupsi

Florian Philippot Ketua Partai Patriot dari Prancis menyebut sebagian besar bantuan dari negara - negara Barat digelapkan oleh pejabat-pejabat Ukraina

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

11 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

13 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

15 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

17 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

1 hari lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya