Berikut Cara Mengajukan Pengembalian Setoran Dana Haji

Jumat, 4 Juni 2021 15:50 WIB

Arie Untung mengunggah foto dirinya tengah menatap Masjidil Haram di Mekkah, Arab Saudi. Foto: Instagram Arie Untung.

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama menyatakan calon jemaah haji yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dapat mengajukan pengembalian dana menyusul keputusan pemerintah untuk membatalkan pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M. Dalam KMA tersebut juga ditegaskan bawah calon jemaah haji yang batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.

“Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat 4 Juni 2021.

Lebih lanjut, dia menyatakan meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M. Berdasarkan KMA tersebut, ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan. Berikut ini penjelasannya:

1. Jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih; fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya; fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Advertising
Advertising

<!--more-->

2. Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

3. Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

4. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

6. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT

7. jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas Ramadan.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk kembali membatalkan pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M. Kebijakan ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis 3 Juni 2021.

BACA: Haji 2021 Dibatalkan, Pengusaha Travel Berharap Dapat Insentif dan Stimulus

Berita terkait

Waspada Penipuan Visa Non Haji, Kemenag: Kuota Haji Indonesia Sudah Penuh

12 jam lalu

Waspada Penipuan Visa Non Haji, Kemenag: Kuota Haji Indonesia Sudah Penuh

Kementerian Agama atau Kemenag mengimbau jemaah waspada terhadap tawaran visa non haji yang tidak resmi.

Baca Selengkapnya

Simak Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji 2024

13 jam lalu

Simak Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji 2024

Jemaah haji dijadwalkan untuk mulai diberangkatkan secara bertahap mulai 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Haji 2024, Kuota Terbesar Sepanjang Sejarah hingga Gunakan Kartu Pintar

14 jam lalu

5 Fakta Haji 2024, Kuota Terbesar Sepanjang Sejarah hingga Gunakan Kartu Pintar

Gelombang pertama jamaah haji Indonesia akan berangkat pada Minggu 12 Mei 2024. Berikut fakta-fakta menarik haji 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit, Keberangkatan Mulai 12 Mei

1 hari lalu

Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit, Keberangkatan Mulai 12 Mei

Total kuota jemaah haji Indonesia tahun ini adalah 241.000 orang.

Baca Selengkapnya

3 Vaksin Wajib untuk Jemaah Haji 2024

2 hari lalu

3 Vaksin Wajib untuk Jemaah Haji 2024

Dalam rangkaian ibadah haji, kesehatan para jemaah haji menjadi faktor utama yang harus dipersiapkan dengan matang.

Baca Selengkapnya

Tips Atasi Serangan Panas dan Dehidrasi saat Ibadah Haji dari Pakar Kesehatan

2 hari lalu

Tips Atasi Serangan Panas dan Dehidrasi saat Ibadah Haji dari Pakar Kesehatan

Berikut saran pakar kesehatan agar tidak mengalami serangan panas dan dehidrasi selama menjalani ibadah haji.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

2 hari lalu

Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

Top 3 dunia pada 2 Mei 2024, di antaranya pelapor yang menuduh Boeing telah mengabaikan cacat produksi 737 MAX, meninggal.

Baca Selengkapnya

Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

3 hari lalu

Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

Arab Saudi mengundang pelancong menjelajahi budaya, sejarah, dan petualangan di luar perjalanan keagamaan seperti haji dan umrah.

Baca Selengkapnya

Buat Jemaah Calon Haji 2024, Ini Aturan Terbaru dari Arab Saudi

3 hari lalu

Buat Jemaah Calon Haji 2024, Ini Aturan Terbaru dari Arab Saudi

Arab Saudi mewajibkan jemaah calon haji memenuhi kriteria vaksinasi dan mendapatkan izin resmi.

Baca Selengkapnya

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

3 hari lalu

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

Kemenag akan menggelar penyuluh agama Islam Award 2024.

Baca Selengkapnya