Simak 6 Info Penting Gaji ke-13 PNS: Jadwal, Besaran, dan Anggaran
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 4 Juni 2021 06:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Gaji ke-13 untuk PNS aktif maupun pensiunan sudah mulai cair sejak awal Juni 2021. Seperti halnya tunjangan hari raya (THR), kata Hadiyanto, besaran gaji ke-13 yang diterima PNS itu tidak penuh. Pasalnya besaran gaji ke-13 hanya meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.
Tempo merangkum sederet informasi penting di tengah proses pencairan gaji ke-13 ini, berikut di antaranya:
1. Besar Gaji ke-13 Tanpa Tukin
Sama seperti tahun 2020, gaji ke-13 tahun ini tidak akan mencakup tunjangan kinerja alias tukin. Pencairan tanpa tukin ini juga sudah diberlakukan pada THR saat lebaran 2021 yang lalu.
Perkara gaji ke-13 dan THR tanpa tukin ini pernah memicu petisi online pada awal Mei 2021. Kabar petisi itu sampai ke Istana.
Deputi III Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Panutan Sakti Sulendrakusuma menyebut pemerintah melihat petisi online ini secara proporsional.
Di satu sisi, kata dia, petisi itu merupakan bagian dari demokrasi dan menjadi masukan bagi pemerintah. “Kita hormati itu. Akan tetapi, di sisi lain, kita memang tidak bisa memuaskan keinginan semua orang, dalam hal ini ASN,” ujar Panutan.
2. Sri Mulyani Pernah Janji
Seperti halnya THR, gaji ke-13 dalam kondisi normal sebenarnya ikut menyertakan tukin. Tapi, komponen ini dihapus sejak 2020 karena ada pandemi. Padahal, Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah menjanjikan kedua insentif untuk PNS ini bakal kembali seperti normal.
"Sesuai policy, pemerintah akan mengembalikan lagi pemberian gaji ke-13 dan THR seperti tahun-tahun sebelumnya dengan perhitungan sesuai tukin," ujar dia dalam konferensi virtual, Jumat, 14 Agustus 2020. Tapi akhirnya, gaji ke-13 di 2021 tetap tanpa tukin.
3. Cair Bertahap
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan skema pencairan gaji ke-13 sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR), yaitu secara bertahap.
“Kalau Satker (satuan kerja) sudah mengajukan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara), setelah semua dokumen dan persyaratan lengkap, sudah bisa dicairkan,” kata Hadiyanto saat dikonfirmasi, Kamis, 3 Juni 2021.
4. Dibayarkan Paling Cepat Juni
Adapun pembayaran gaji ke-13 dan THR mengacu pada Peraturan Menkeu (PMK) No. 42/PMK.05/2021. Beleid itu mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
<!--more-->
Khusus gaji ke-13 PNS, pada pasal 12 ayat 1 aturan itu tertulis dibayarkan kepada PNS paling cepat bulan Juni. “Dalam hal gaji ke-13 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni,” tulis ayat 2.
5. Anggaran Rp 30 Triliun
Hadiyanto mengatakan bahwa pemerintah pusat mengalokasikan dana gaji ke-13 sekitar Rp 30 triliun. Menurut dia, besaran ini sama dengan saat THR 2021.
“Sekitar Rp30,3 triliun seperti THR. Perubahannya tergantung realisasi pembayaran gaji dan pensiun bulan juni ini dan pengajuan dari satker [satuan kerja],” kata dia, dikutip dari Bisnis.com.
6. Daftar Penerima
Berikut daftar penerima dan besaran gaji ke-13 yang didapatkan oleh ASN, TNI/Polri, dan pensiunan:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 9.592.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 8.793.000
Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 7.993.000
Anggota: Rp 7.993.000
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat
Eselon 1/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/ Pejabat Pimpinan Tinggi Madya : Rp 9.592.000
Eselon 2/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 7.432.000
Eselon 3/Pejabat Administator: Rp 5.352.000
Eselon 4/Pejabat Pengawas: Rp 5.242.000
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemrintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan
Pendidikan SD/SMP/Sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun : Rp 2.235.000
Masa Kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp 2.569.000
Masa kerja di atas 20 tahun :Rp 2.971.000
Pendidikan SMA/D I/Sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun : Rp 2.743.000
Masa Kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp 3.154.000
Masa kerja di atas 20 tahun :Rp 3.738.000
Pendidikan D II/D III/Sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun : Rp 2.963.000
Masa Kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp 3.411.000
Masa kerja di atas 20 tahun :Rp 4.046.000
Pendidikan S1/D IV/Sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun : Rp 3.489.000
Masa Kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp 4.043.000
Masa kerja di atas 20 tahun :Rp 4.765.000
Pendidikan S2/S3/Sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun : Rp 3.713.000
Masa Kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun :Rp 4.306.000
Masa kerja di atas 20 tahun :Rp 5.110.000
Baca: Jokowi dan Ma'ruf Terima THR 2021 dan Gaji ke-13, Berapa Besarnya?