Lagi, Satu Perusahaan Terafiliasi dengan Sritex Resmi Diputus PKPU
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 25 Mei 2021 19:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada hari ini mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap salah satu perusahaan yang terafiliasi dengan Grup Sritex, PT Senang Kharisma Textil (SKT).
"Sudah putus. Kabul," kata Humas PN Semarang Eko Budi Supriyanto ketika dihubungi, Selasa, 25 Mei 2021. Adapun pembacaan putusan PKPU PT SKT tersebut dilakukan dalam persidangan pada Selasa siang ini.
Permohonan PKPU PT SKT sebelumnya diajukan oleh PT Nutek Kawan Mas ke Pengadilan Niaga Semarang pada Senin, 10 Mei 2021. Adapun sidang pertama digelar pada Selasa pekan lalu, 18 Mei 2021.
Dalam petitum gugatannya, pihak pemohon meminta majelis hakim mengabulkan sejumlah pokok gugatannya. Keempat gugatan itu adalah:
Pertama, mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan terhadap PT Senang Kharisma Textil untuk seluruhnya dan menyatakan perusahaan tersebut berada dalam PKPU dengan segala akibat hukumnya.
Kedua, menetapkan PKPU Sementara terhadap PT Senang Kharisma Textil untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dibacakannya putusan ini.
<!--more-->
Ketiga, menunjuk dan mengangkat hakim pengawas dari hakim-hakim pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses PKPU terhadap PT Senang Kharisma Textil.
Keempat, menunjuk dan mengangkat Verry Sitorus dan Akhmad Henry Setyawan sebagai tim pengurus dalam proses PKPU atau tim kurator jika PT Senang Kharisma Textil dinyatakan pailit.
Sebelumnya, PT Senang Kharima Textil juga mendapatkan gugatan PKPU dari Bank QNB Indonesia. Gugatan QNB diajukan pada Selasa (20/4/2021) dengan nomor 13/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg. Dalam gugatan itu, CEO Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan istrinya, Megawati, ikut jadi pihak tergugat.
Pada akhir April 2021, Direktur Keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, Allan Moran Severino dalam suratnya kepada BEI menjelaskan bahwa Bank QNB merupakan salah satu kreditur Senang Kharisma Textil. Adapun kewajiban yang harus dibayar mencapai Rp 100,9 miliar.
Hanya saja, perusahaan ini statusnya tidak masuk dalam anak usaha Sritex. "Laporan keuangan Senang Kharisma Textil terpisah dari Sri Rejeki Isman," kata Allan seperti dikutip dari penjelasannya ke BEI, 26 April 2021.
BISNIS
Baca: Semua Gerai Giant Ditutup per Juli 2021, Bos Hero Supermarket: Ini Jalan Terbaik