FAA Temukan Cacat di Sriwijaya Air SJ 182, Keluarga Korban Gugat Boeing
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Martha Warta Silaban
Kamis, 20 Mei 2021 20:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 16 keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air Flight SJ 182 menggugat The Boeing Company. Gugatan itu didaftarkan oleh Herrmann Law Group ke Pengadilan Tinggi King County di Negara Bagian Washington, Amerika Serikat pada 15 April 2021.
"Kami sudah mendaftarkan gugatan hukum ke pengadilan wilayah bagian Washington. Mudah-mudahan akan ada tambahan gugatan karena semakin banyak klien lagi," ujar pengacara utama kasus Herrmann Law Group, Mark Lindquist, di Hotel Fairmount, Jakarta, Kamis, 20 Mei 2021.
Para penggugat menuduh Boeing gagal memperingatkan maskapai penerbangan dan pengguna lainnya tentang cacat pada throttle otomatis, dan bahayanya memarkir pesawat selama beberapa bulan.
"Karena masih dalam umur pakai, maka Boeing punya kewajiban untuk memberikan instruksi yang tepat tentang peralatannya. Dalam gugatan hukum, kami menuntut Boeing karena gagal memberikan informasi yang cukup dan tepat mengenai auto throttle," kata Mark.
Menurut Mark, situasi terparkirnya ribuan pesawat selama berbulan-bulan baru terjadi karena pandemi. Padahal, kata dia, Federal Aviation Administration alias FAA telah memberikan pernyataan agar maskapai memeriksakan pesawat yang telah terparkir lebih dari tujuh hari. Adapun pesawat SJ-182 sudah terparkir selama sembilan bulan.
"Kami percaya Boeing gagal memberikan peringatan atas pesawat yang terparkir selama berbulan-bulan. Jadi itu dua hal dalam gugatan hukum," ujar dia.<!--more-->
Pada 14 Mei 2021, FAA AS mengeluarkan Airworthiness Notification untuk pesawat Boeing 737-300, 400, dan 500 series berdasarkan informasi yang dipelajari dalam penyelidikan kecelakaan Sriwijaya Air Flight SJ 182.
Pemberitahuan tersebut menyatakan ada 'kondisi tidak aman' di pesawat. FAA menemukan bahwa kegagalan kabel syncho flap mungkin tidak terdeteksi oleh komputer auto-throttle. Cacat itu disebut dapat mengakibatkan hilangnya kendali atas pesawat.
Adapun investigasi awal oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi Indonesia menunjukkan adanya dorongan asimetris dari mesin sebelum SJ 182 menukik fatal. Secara spesifik, throttle kiri berkurang sementara throttle kanan tidak.
Sedangkan FAA menyatakan kecil kemungkinan kecelakaan itu terjadi karena akibat langsung dari kegagalan kabel syncho. Mark mengatakan terlalu dini untuk menarik kesimpulan yang pasti.
"Sekali lagi ini penyelidikan pada tahap awal tapi kami memiliki bukti cukup bahwa boeing bersalah. Setelah penyelidikan berjalan kami akan mendapatkan bukti lainnya," ujar Mark.
Ia mengatakan timnya juga akan memonitor hasil KNKT dan melakukan penyelidikan sendiri. Laporan awal KNKT menunjukkan bahwa gaya dorong asimetris membuat pesawat terguling dan menukik. Pesawat menukik lebih dari 3.000 meter dalam waktu kurang dari satu menit.
Baca Juga: KNKT Sebut Rekaman Percakapan CVR Sriwijaya Air Berdurasi 2 Jam