9 Dokumen Syarat Mendaftar Rumah Subsidi atau KPR Bersubsidi

Reporter

Tempo.co

Rabu, 19 Mei 2021 10:50 WIB

Pekerja tengah menyelesaikan pembangunan rumah bersubsidi di kawasan Buni Bakti, Babelan, Bekasi, Rabu, 8 Juli 2020. Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Daniel Djumali mengatakan bahwa rencana pembangunan rumah bersubsidi semester kedua tahun ini bergantung pada kebijakan pemerintah di tengah pagebluk. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyediakan Kredit Pemilikan Rumah Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (KPR BP2BT) atau rumah subsidi yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah. Penerima KPR bersubsidi akan mendapat rumah dengan harga lebih murah dibandingkan KPR tidak bersubsidi.

Dilansir Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) yang bekerja di bawah Kementerian PUPR, berikut syarat dan ketentuan mendaftar KPR bersubsidi:

  1. Penerima adalah warga negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
  2. Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah.
  3. Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah atau belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
  4. Pengahasilan maksimum 8 juta untuk rumah tapak dan susun.
  5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
  6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Dokumen yang perlu dipersiapkan:

  1. Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan.
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan, fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy surat nikah/cerai.
  3. Slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan, fotocopy Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai tetap atau surat keterangan kerja (bagi pemohon pegawai).
  4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Domisili serta laporan keuangan tiga bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta).
  5. Fotocopy ijin praktek (bagi pemohon profesional).
  6. Fotocopy rekening koran atau tabungan tiga bulan terakhir.
  7. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  8. Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan.
  9. Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah subsidi atau KPR bersubsidi dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.

DELFI ANA HARAHAP

Baca: Cara Menteri PUPR Hapus Persepsi Rumah Subsidi Adalah Murahan Tak Berkualitas

Advertising
Advertising

Berita terkait

Akhir Pekan, Harga Emas Antam Tembus Rp 1.350.000 per Gram

1 hari lalu

Akhir Pekan, Harga Emas Antam Tembus Rp 1.350.000 per Gram

Harga emas PT Aneka Tambang atauharga emas Antam melonjak ke level Rp 1.350.000 per gram dalam perdagangan akhir pekan, Sabtu, 18 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Pusat dan Pemkot DKI Bakal Tanggung Biaya Pinjaman Proyek Pembangunan Jalur MRT Jakarta Timur-Barat

2 hari lalu

Pemerintah Pusat dan Pemkot DKI Bakal Tanggung Biaya Pinjaman Proyek Pembangunan Jalur MRT Jakarta Timur-Barat

Pemerintah pusat dan Pemerintah Kota DKI Jakarta bakal menanggung biaya pinjaman proyek pembangunan jalur MRT dari JICA

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR Manfatkan AI untuk Bangun Infrastruktur Jalan di IKN

2 hari lalu

Kementerian PUPR Manfatkan AI untuk Bangun Infrastruktur Jalan di IKN

Menurut Kementerian PUPR pemanfaatan AI digunakan untuk membangun dan mempermudah proses konstruksi infrastruktur jalan di IKN

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Naik ke Angka Rp 1,33 Juta per Gram

4 hari lalu

Harga Emas Antam Naik ke Angka Rp 1,33 Juta per Gram

Harga emas Antam pada Rabu pagi, naik sebesar Rp 8.000 per gram, sehingga menjadi Rp 1.332.000 (Rp 1,33 juta) per gram.

Baca Selengkapnya

PUPR Sebut Bendungan Ameroro Tingkatkan Suplai Air untuk Irigasi Pertanian

4 hari lalu

PUPR Sebut Bendungan Ameroro Tingkatkan Suplai Air untuk Irigasi Pertanian

Menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono bendungan Ameroro di SUlawesi Utara tingkatkan suplai air lahan pertanian

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR Bersihkan Material Lumpur dan Vulkanik Banjir Lahar dingin di Sumbar

4 hari lalu

Kementerian PUPR Bersihkan Material Lumpur dan Vulkanik Banjir Lahar dingin di Sumbar

Kementerian PUPR mengerahkan alat berat untuk tangani bencana banjir lahar dingin yang terjadi di Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumbar

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan Rp 1.333.000 per Gram, Saatnya Beli?

6 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan Rp 1.333.000 per Gram, Saatnya Beli?

Harga emas Antam hari ini stagnan bla dibandingkan dengan harga pada perdagagangan kemarin yakni di level Rp 1.333.000 per gram.

Baca Selengkapnya

36 Rumah Dinas Menteri di IKN: Material Lokal, Pakai Sistem Smart Home

9 hari lalu

36 Rumah Dinas Menteri di IKN: Material Lokal, Pakai Sistem Smart Home

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri (RTJM) di Ibu Kota Nusantara atau IKN sudah mencapai 87 persen

Baca Selengkapnya

Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

9 hari lalu

Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

Selain menargetkan upacara HUT Kemerdekaan di IKN, Jokowi berencana mulai berkantor di ibu kota baru mulai Juli mandating

Baca Selengkapnya

Kondisi Rumah Murah Program Jokowi di Villa Kencana Cikarang: Banyak yang Terbengkalai

10 hari lalu

Kondisi Rumah Murah Program Jokowi di Villa Kencana Cikarang: Banyak yang Terbengkalai

Kondisi rumah murah program Jokowi di Villa Kencana Cikarang mayoritas terbengkalai dan tak berpenghuni

Baca Selengkapnya