Pekerja tengah menyelesaikan pembangunan rumah bersubsidi di kawasan Buni Bakti, Babelan, Bekasi, Rabu, 8 Juli 2020. Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Daniel Djumali mengatakan bahwa rencana pembangunan rumah bersubsidi semester kedua tahun ini bergantung pada kebijakan pemerintah di tengah pagebluk. Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyediakan Kredit Pemilikan Rumah Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (KPR BP2BT) atau rumah subsidi yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah. Penerima KPR bersubsidi akan mendapat rumah dengan harga lebih murah dibandingkan KPR tidak bersubsidi.
Dilansir Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) yang bekerja di bawah Kementerian PUPR, berikut syarat dan ketentuan mendaftar KPR bersubsidi:
Penerima adalah warga negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah.
Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah atau belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
Pengahasilan maksimum 8 juta untuk rumah tapak dan susun.
Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Dokumen yang perlu dipersiapkan:
Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan.
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan, fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy surat nikah/cerai.
Slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan, fotocopy Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai tetap atau surat keterangan kerja (bagi pemohon pegawai).
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Domisili serta laporan keuangan tiga bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta).
Fotocopy ijin praktek (bagi pemohon profesional).
Fotocopy rekening koran atau tabungan tiga bulan terakhir.
Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan.
Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah subsidi atau KPR bersubsidi dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.
36 Rumah Dinas Menteri di IKN: Material Lokal, Pakai Sistem Smart Home
9 hari lalu
36 Rumah Dinas Menteri di IKN: Material Lokal, Pakai Sistem Smart Home
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri (RTJM) di Ibu Kota Nusantara atau IKN sudah mencapai 87 persen