KAI Hanya Kembalikan Biaya Tiket 75 Persen untuk Penumpang Positif Covid-19

Selasa, 18 Mei 2021 12:11 WIB

Satu hari menjelang larangan mudik ratusan calon penumpang kereta api memadati Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu 5 Mei 2021. Per 1 Mei 2021, tercatat sudah ada lebih dari 6.000 calon penumpang yang akan diberangkatkan. Keberangkatan didominasi oleh penumpang ke arah Jawa Tengah dan Jawa Timur khususnya Malang dan Surabaya. Meskipun padat, PT Kereta Api Indonesia tidak menambah jumlah kereta, serta membatasi kuota 70 persen setiap keberangkatan. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI hanya akan mengembalikan biaya tiket perjalanan sebesar 75 persen bagi penumpang yang positif Covid-19.

Aturan yang sama berlaku untuk penumpang yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan negatif virus corona berdasarkan tes swab PCR, rapid antigen, maupun genose, dan penumpang yang melanggar aturan lantaran tak memakai masker.

“Tiket akan dikenakan bea batal sebesar 25 persen,” ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Senin, 17 Mei 2021.

Sementara itu, calon penumpang yang tidak bisa melanjutkan perjalanan karena suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat Celcius pada saat boarding akan mendapat uang pengembalian tiket secara penuh atau 100 persen. Ketentuan ini berlaku sejak 18 Mei 2021.

<!--more-->

Advertising
Advertising

Adapun pembatalan tiket dapat dilakukan di semua loket stasiun penjualan atau lewat layanan contact center 121. Waktu pembatalan tiket paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan.

Proses pengembalian uang tiket untuk layanan pembatalan di loket bisa dilakukan melalui metode tunai atau transfer. Sedangkan proses pengembalian uang untuk pembatalan tiket lewat contact center akan dilakukan lewat transfer. Perseroan memastikan tiket yang dibatalkan akan kembali dalam 30 hari kerja sejak penumpang mendaftarkan permohonan refund.

Pada Selasa, 18 Mei, atau pasca-kebijakan larangan mudik selesai, KAI kembali mengoperasikan layanan angkutan penumpang reguler. Meski demikian, lalu-lintas penumpang tak serta-merta kembali seperti semula karena pemerintah masih menerapkan kebijakan pengetatan perjalanan pada 18-24 Mei.

Selama periode pengetatan perjalanan, penumpang angkutan jarak jauh tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan. Namun, mereka wajib melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif swab PCR, rapid test antigen, atau genose yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.

Baca: Ada Larangan Mudik, 403 Calon Penumpang Kereta Tak Kantongi Syarat Perjalanan

Berita terkait

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

5 jam lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

2 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

2 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

2 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

2 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

3 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024

4 hari lalu

Kereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat jumlah barang yang diangkut sepanjang triwulan pertama 2024 sebanyak 15.758.465 ton.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

8 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

9 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

10 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya