Angkutan Tak Beroperasi Akibat Larangan Mudik, Organda Berharap Insentif

Reporter

Bisnis.com

Minggu, 16 Mei 2021 19:17 WIB

Polisi mengatur alur kendaraan pemudik maupun wisatawan di pos check point larangan mudik di Subang, Jawa Barat, Jumat, 14 Mei 2021. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi Angkutan Darat (Organda) masih menunggu kebijakan insentif dari pemerintah untuk operator transportasi tak beroperasi karena larangan mudik Lebaran 6—17 Mei 2021.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Organda Andre Djokosoetono mengaku Organda tetap mendukung kebijakan pemerintah yang tentu bertujuan untuk menekan penyebaran virus Covid-19.

"Namun, Organda masih menunggu kebijakan insentif pemerintah untuk operator yang berhenti kegiatannya [karena larangan mudik]," katanya kepada Bisnis, Minggu, 16 Mei 2021.

Di sisi lain, dia menilai masih ada masyarakat yang tetap melakukan perjalanan dengan angkutan ilegal sehingga hal tersebut mengkhawatirkan bagi kelanjutan operasional bisnis angkutan jalan pasca-pelarangan mudik berakhir.

"Tentu mengkhawatirkan bagi kelanjutan kegiatan [transportasi] pasca-pelarangan ini [berakhir] jika penyebaran Covid-19 tetap tidak dapat ditekan," katanya.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menyebut bisnis transportasi khususnya angkutan penumpang sepi lantaran adanya larangan mudik saat perayaan Idul Fitri.
<!--more-->
Dia tidak menampik bila sebagian masyarakat masih bepergian dengan tujuan wisata. Sayangnya, lebih banyak dari mereka yang menggunakan kendaraan pribadi daripada angkutan sewa.

"Namun, bisnis transportasi akan mulai berangsung normal setelah tanggal 24 Mei 2021 [masa pengetatan syarat perjalanan berakhir], jika tidak ada perpanjangan masa pengetatan dan lokasi wisata sudah dibuka yang tentunya harus mengikuti protokol kesehatan juga."

Advertising
Advertising

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan periode peniadaan mudik Lebaran 6—17 Mei 2021. Selama periode tersebut, hanya orang-orang yang dikecualikan yang dapat melakukan perjalanan dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Pun dengan penggunaan moda transportasi.

Kemenhub melalui Permenhub No.13/2021 telah mengatur terkait penggunaan moda transportasi dan jenis kendaraan yang dilarang, serta diperbolehkan tetap beroperasi selama larangan mudik berlangsung.

BISNIS

Berita terkait

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

1 hari lalu

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan jumlah kendaraan listrik saat ini mencapai 133 ribu.

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

3 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

3 hari lalu

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

OIKN bakal mengembangkan sistem transportasi cerdas di IKN.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

6 hari lalu

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.

Baca Selengkapnya

Beban Puncak saat Lebaran 2024 Naik 3,53 Persen, PLN Klaim Sukses Sediakan Pasokan Listrik Andal

10 hari lalu

Beban Puncak saat Lebaran 2024 Naik 3,53 Persen, PLN Klaim Sukses Sediakan Pasokan Listrik Andal

PT PLN (Persero) mengklaim sukses menyediakan pasokan listrik andal selama periode siaga Ramadan dan Idul Fitri 1445.

Baca Selengkapnya

Cara SANTAI Jaga Kesehatan setelah Lebaran Menurut Dokter

11 hari lalu

Cara SANTAI Jaga Kesehatan setelah Lebaran Menurut Dokter

Dokter penyakit dalam menyebut masyarakat perlu memelihara kesehatan usai Lebaran melalui cara paling mudah, yaitu SANTAI. Cek maksudnya.

Baca Selengkapnya

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

13 hari lalu

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

13 hari lalu

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

Momentum mudik kali ini kembali diiringi oleh permasalahan yang terjadi dari tahun ke tahun.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

13 hari lalu

Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

Tradisi Lomban setiap bulan Syawal di jepara telah berlangsung sejak ratusan tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Pasca Lebaran 2024 Tak Ada Salahnya Cek Kesehatan

14 hari lalu

Pasca Lebaran 2024 Tak Ada Salahnya Cek Kesehatan

Kenaikan berat badan seringkali diikuti dengan kenaikan kolesterol karena pola konsumsi yang berlebihan saat berlibur panjang dan menu Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya