Angkutan Tak Beroperasi Akibat Larangan Mudik, Organda Berharap Insentif
Reporter
Bisnis.com
Editor
Kodrat Setiawan
Minggu, 16 Mei 2021 19:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi Angkutan Darat (Organda) masih menunggu kebijakan insentif dari pemerintah untuk operator transportasi tak beroperasi karena larangan mudik Lebaran 6—17 Mei 2021.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Organda Andre Djokosoetono mengaku Organda tetap mendukung kebijakan pemerintah yang tentu bertujuan untuk menekan penyebaran virus Covid-19.
"Namun, Organda masih menunggu kebijakan insentif pemerintah untuk operator yang berhenti kegiatannya [karena larangan mudik]," katanya kepada Bisnis, Minggu, 16 Mei 2021.
Di sisi lain, dia menilai masih ada masyarakat yang tetap melakukan perjalanan dengan angkutan ilegal sehingga hal tersebut mengkhawatirkan bagi kelanjutan operasional bisnis angkutan jalan pasca-pelarangan mudik berakhir.
"Tentu mengkhawatirkan bagi kelanjutan kegiatan [transportasi] pasca-pelarangan ini [berakhir] jika penyebaran Covid-19 tetap tidak dapat ditekan," katanya.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menyebut bisnis transportasi khususnya angkutan penumpang sepi lantaran adanya larangan mudik saat perayaan Idul Fitri.
<!--more-->
Dia tidak menampik bila sebagian masyarakat masih bepergian dengan tujuan wisata. Sayangnya, lebih banyak dari mereka yang menggunakan kendaraan pribadi daripada angkutan sewa.
"Namun, bisnis transportasi akan mulai berangsung normal setelah tanggal 24 Mei 2021 [masa pengetatan syarat perjalanan berakhir], jika tidak ada perpanjangan masa pengetatan dan lokasi wisata sudah dibuka yang tentunya harus mengikuti protokol kesehatan juga."
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan periode peniadaan mudik Lebaran 6—17 Mei 2021. Selama periode tersebut, hanya orang-orang yang dikecualikan yang dapat melakukan perjalanan dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Pun dengan penggunaan moda transportasi.
Kemenhub melalui Permenhub No.13/2021 telah mengatur terkait penggunaan moda transportasi dan jenis kendaraan yang dilarang, serta diperbolehkan tetap beroperasi selama larangan mudik berlangsung.
BISNIS