Soroti TKA Cina Masuk RI, KSPI: Mencederai Rasa Keadilan Buruh Indonesia

Minggu, 16 Mei 2021 12:01 WIB

Warga Negara Asing mendorong barang bawaannya usai tiba di Bandara Soekarno-Hatta, di Tangerang, 1 Januari 2021. Berdasarkan SE Nomor 04/2020, juga dinyatakan pelaku perjalanan WNA dari luar negeri dikecualikan: pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP). REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana

TEMPO.CO, Jakarta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia alias KSPI menyoroti kabar masuknya 110 Tenaga Kerja Asing asal Cina atau TKA Cina menggunakan pesawat carter pada 13 Mei 2021. Pasalnya, menurut mereka, di saat yang sama pemerintah memberlakukan larangan mudik bagi masyarakat.

"Lagi-lagi TKA digelar karpet merah oleh pemerintah. Ini sangat mencederai rasa keadilan buruh indonesia," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Sabtu, 16 Mei 2021.

Said Iqbal pun menilai para pejabat pemerintahan diam seribu bahasa ihwal kedatangan para pekerja asing ini. Ia pun mengatakan ketegasan para pejabat hanya berlaku untuk menyekat pergerakan warga di perbatasan kota.

"Rasa untuk melindungi masyarakat dan buruh Indonesia atas nama protokol kesehatan ketat Covid 19 lenyap ditiup angin lalu, tak berdaya menghadapi TKA Cina yang datang saat lebaran," tutur dia.

KSPI dan buruh Indonesia, kata Said Iqbal, menolak masuknya TKA Cina yang bisa jadi unskill workers atau buruh kasar tersebut. ia mengatakan para pekerja asing tersebut seperti kebal terhadap hukum Indonesia akibat telah berlakunya UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, khususnya terkait TKA Cina yang mengatur bahwa buruh kasar masuk ke Indonesia tidak perlu lagi izin tertulis dari Menteri.

Bagi buruh, tutur dia, datangnya TKA Cina pada saat hari raya Idul Fitri dengan menggunakan pesawat carteran di tengah pandemi adalah sebuah ironi yang menyakitkan dan mencederai rasa keadilan. Apalagi terjadi di saat jutaan pemudik yang menggunakan motor (bisa dipastikan mereka adalah buruh) dihadang di perbatasan-perbatasan kota.

Advertising
Advertising

<!--more-->

“Padahal buruh yang mudik tidak mencarter pesawat, tetapi membeli sendiri bensin motor dan makannya, di saat sebagian dari mereka uang THR-nya tidak dibayar penuh oleh pengusaha,” ujarnya.

Menurut Said Iqbal, kedatangan TKA dari Cina dan India tersebut menegaskan fakta, bahwa UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan bahwa pemerintah ingin memudahkan masuknya para pekerja asing yang mengancam lapangan pekerjaan pekerja lokal. Padahal saat ini, rakyat Indonesia justru lebih membutuhkan pekerjaan, karena banyak yang ter-PHK akibat pandemi.

"Jutaan buruh dilarang mudik bahkan disekat di perbatasan kota seperti warga kelas dua, tetapi TKA disambut sebagai warga kelas satu dengan alasan kebutuhan industri strategis," tutur Said Iqbal.

"Padahal boleh jadi TKA Cina dan India yang masuk ke Indonesia tersebut adalah buruh kasar yang bekerja di industri-industri konstruksi, perdagangan, baja, tekstil, pertambangan nikel, dan industri-industri lain, yang semestinya bisa merekrut buruh lokal Indonesia."

Said Iqbal pun mengaku heran lantaran pejabat publik kerap membantah dan membela keberadaan para TKA Cina tersebut. Selain itu, menurut dia, pemerintah juga tidak pernah menjelaskan di perusahaan mana saja para TKA tersebut bekerja. Oleh karena itu, KSPI dan buruh Indonesia menuntut stop mendatangkan TKA hina dan negara lainnya ke Indonesia, terutama di masa pandemi dengan alasan apapun.

“Janganlah hukum tajam ke buruh Indonesia tetapi tumpul ke TKA Cina. Batalkan omnibus law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Khususnya pasal tentang TKA dikembalikan bunyinya menjadi, 'Setiap TKA yang datang ke Indonesia wajib memperoleh izin tertulis dari menaker'," kata Said Iqbal.

Baca: Buntut Alat Tes Bekas, Erick Thohir Pecat Semua Direksi Kimia Farma Diagnostika

Berita terkait

10 Negara dengan Lapangan Kerja Paling Banyak, Tertarik Pindah?

3 hari lalu

10 Negara dengan Lapangan Kerja Paling Banyak, Tertarik Pindah?

Berikut ini daftar negara dengan lapangan kerja paling banyak di dunia, didominasi oleh negara-negara Eropa. Tertarik untuk pindah?

Baca Selengkapnya

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

20 hari lalu

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh

Baca Selengkapnya

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

27 hari lalu

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.

Baca Selengkapnya

Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

29 hari lalu

Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Berikut daftar pekerja yang berhak memperoleh THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ini ketentuannya untuk magang dan honorer?

Baca Selengkapnya

Thailand Berencana Legalisasi Kasino untuk Tingkatkan Pemasukan dan Lapangan Kerja

30 hari lalu

Thailand Berencana Legalisasi Kasino untuk Tingkatkan Pemasukan dan Lapangan Kerja

Perdana Menteri Thailand Srettha Thavisin mengatakan jika disahkan oleh parlemen, undang-undang kasino akan menghasilkan lebih banyak lapangan kerja

Baca Selengkapnya

73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

39 hari lalu

73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

Soekiman Wirjosandjojo saat 1951 menjabat sebagai Perdana Menteri menerapkan THR [ertama kali, PNS diberi antara Rp 125-Rp200 dan beras.

Baca Selengkapnya

Industri Tekstil Dukung Permendag Pengaturan Impor, Dukung Industri dan Ciptakan Lapangan Kerja

40 hari lalu

Industri Tekstil Dukung Permendag Pengaturan Impor, Dukung Industri dan Ciptakan Lapangan Kerja

Industri tekstil mengklaim industri pertekstilan menyerap banyak tenaga kerja terutama yang berpendidikan rendah sehingga patut dipertahankan.

Baca Selengkapnya

Aksi Boikot Produk Pro Israel, Industri Lokal Buka Lapangan Kerja Baru

42 hari lalu

Aksi Boikot Produk Pro Israel, Industri Lokal Buka Lapangan Kerja Baru

Sejumlah perusahaan nasional pun ketiban pulung dari gerakan boikot tersebut dan kini mulai bisa membuka lapangan pekerjaan baru.

Baca Selengkapnya

Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

42 hari lalu

Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

Besaran THR untuk karyawan berbeda-beda. Begini cara menghitung besaran THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan pekerja lepas.

Baca Selengkapnya

Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

43 hari lalu

Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia

Baca Selengkapnya