Rencana Kenaikan Tarif PPN, Stafsus Sri Mulyani: Proses Perumusan Masih Panjang
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 12 Mei 2021 16:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Staf khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, mengatakan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai alias PPN masih dalam taraf diskursus kebijakan. Ia memastikan pemerintah masih akan mendengar masukan dari banyak pihak.
"Proses perumusan masih panjang, bahkan dengan parlemen secara formal juga belum dimulai. Pemerintah akan membahas dengan DPR dan seluruh stakeholders. Jadi implementasi pun belum ada gambaran yang cukup jelas," ujar Prastowo kepada Tempo, Rabu, 12 Mei 2021.
Menurut Prastowo, Indonesia harus menyiapkan kebijakan pasca pandemi yang berkelanjutan. Karena itu, persiapan harus segera dimulai. Namun, ia mengatakan pemerintah belum menetapkan skema kebijakan tersebut, termasuk besaran tarif PPN yang baru.
"Kemenkeu, dalam hal ini DJP dan BKF melakukan benchmarking dengan tren kebijakan negara lain terlebih dahulu," ujar dia.
Pada prinsipnya, pemerintah tidak mungkin membebani masyarakat di masa pandemi. Namun, ia berujar penyiapan payung dan format kebijakan harus dimulai sejak sekarang. Termasuk membahas bagaimana Indonesia memiliki sumber pembiayaan yang berkelanjutan.
<!--more-->
Selain tarif PPN tunggal, Prastowo mengatakan pemerintah juga mendiskusikan skema multitarif. Skema ini dinilai membuka ruang pengenaan tarif di bawah 10 persen untuk barang atau jasa kebutuhan masyarakat.
"Tentu sampai pelaksanaan kita bisa membangun administrasi yang lebih baik. Pada prinsipnya menyelaraskan prinsip keadilan dengan kemudahan administrasi menjadi tantangan kita," ujar dia.
Rencana kenaikan PPN terungkap dalam Musyawaran Rencana Pembangunan Nasional pada Selasa, 4 Mei 2021. Kala itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kenaikan tarif PPN ditempuh sebagai salah satu opsi untuk meningkatkan penerimaan negara. Menurut dia penerimaan perpajakan dalam setahun terakhir menurun akibat lesunya kegiatan ekonomi pada masa pandemi Covid-19.
Dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN 2022, pemerintah mematok target penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.499,3 triliun hingga Rp Rp 1.528,7 triliun.
Proyeksi tersebut turun 8,37 persen dibanding proyeksi penerimaan pajak tahun ini senilai Rp 1.444,5 triliun. Selain kenaikan tarif PPN, opsi lain yang dipertimbangkan pemerintah adalah optimalisasi penerimaan pajak dari sektor e-commerce serta pengenaan cukai pada kantong plastik.
Baca: Soal Rencana Kenaikan Tarif PPN, Indef: Jangan Memancing di Air Keruh