Soroti Kisruh KPK, Ekonom Cuit Jangan Percaya Mulut KPK hingga Ajak Boikot Bank

Rabu, 12 Mei 2021 10:11 WIB

Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, melakukan aksi damai mendesak Ketua KPK Firli Bahuri mengikuti tes wawasan kebangsaan dan antikorupsi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Mei 2021. Aksi ini digelar pasca pengumuman sejumlah pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi mengeluarkan Surat Keputusan tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan kepada 75 pegawai yang tak lolos. Dalam surat tersebut, 75 pegawai KPK yang tidak lolos dinyatakan akan dinonaktifkan. Puluhan pegawai itu tak lagi bekerja terhitung sejak 7 Mei 2021.

Keputusan tersebut lantas menuai reaksi berbagai kalangan termasuk para ekonom senior, seperti Guru Besar Emeritus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Emil Salim dan ekonom senior Faisal Basri.

Melalui akun twitternya @emilsalim2010, Emil mencuitkan sebuah pantun. Dalam cuitan tersebut ia mengatakan agar tidak percaya mulut resmi KPK. "Terang bulan, teranglah di kali. Buaya timbul disangka mati. Jangan percaya mulut resmi KPK. Berani pecat anak, karena takut mati," cuit Emil, Rabu, 12 Mei 2021.

Emil bukan baru kali ini mengomentari mengenai KPK. Beberapa hari sebelumnya pun ia sempat mempertanyakan sikap tokoh pemerintah dan partai pemerintah yang cenderung bungkam di tengah ramainya isu keganjilan tes wawasan kebangsaan bagi calon Aparatur Sipil Negara di lingkungan KPK.

"Sangat menarik bahwa tokoh-tokoh pemerintah dan partai politik membungkem diri, seakan-akan membenarkan ungkapan: 'berdiam diri berarti bersepakat'?" kata Emil.

Advertising
Advertising

Dalam cuitan lainnya, Emil menduga pelumpuhan KPK berkaitan dengan kebutuhan dana politik yang kian meningkat untuk Pemilu dan Pilpres 2024.

"Kebutuhan dana politik kian meningkat utk Pemilu dan Pilpres tahun 2024. Akibat Covid kegiatan ekonomi belum normal. Perlu 'strategi himpun dana'. Yg tersedia = uang negara yg dijaga a.l. oleh lembaga2 pengawasan resmi a.l. KPK. Karena itu perlu usaha melumpuhkannya. Masuk akalkah?" cuitnya.

Adapun Ekonom Faisal Basri pun mengajak masyarakat untuk melawan korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan menggembosi para oligark. Dalam cuitan utas pada Selasa, 11 Mei 2021, ia mengajak masyarakat untuk tidak membeli saham perusahaan yang dikuasai oligark dan sarat praktik KKN. "Kalau masih punya saham mereka: jual segera."

Ia pun mengajak masyarakat memboikot bank-bank BUMN maupun non-BUMN yang masih dan akan terus membiayai perusahaan para oligarki. Terutama, kata dia, perusahaan tambang batubara yang tidak ramah lingkungan. Ia mengaku akan mulai menarik seluruh uang yang dimiliki dari bank-bank tersebut.

"Hidup kita mungkin akan lebih susah. Namun, tak ada perjuangan tanpa pengorbanan," ujar Faisal. "Perlawanan harus kita gencarkan sampai Presiden melakukan tindakan luar biasa menyelamatkan KPK."

Baca Juga: Daftar Perkara Korupsi Kakap yang Ditangani Penyidik KPK Tak Lulus TWK

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

1 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

2 hari lalu

Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

Citi Indonesia menerima lima penghargaan sekaligus dalam ajang FinanceAsia Awards 2024.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya