Penyalahgunaan Dana Nasabah Bank Mega Syariah, Pengacara: Belum Ada Titik Terang

Selasa, 11 Mei 2021 18:12 WIB

Logo Bank Mega Syariah. wikipedia

TEMPO.CO, Jakarta - Penyelesaian kasus penyalahgunaan dana nasabah PT Bank Mega Syariah masih terus berjalan. Kuasa hukum nasabah, Riduan Tambunan, telah bertemu dengan pihak perusahaan pada 28 April 2021 untuk membicarakan kelanjutan dana kliennya.

"Tetapi masih belum menghasilkan titik terang untuk penyelesaian. Kami sangat mengharapkan agar pihak Bank Mega Syariah dapat menyelesaikan masalah ini tanpa kami lakukan proses hukum," kata Riduan saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 11 Mei 2021.

Kasus ini sudah berjalan sejak 2015 ketika klien Riduan kehilangan dana deposito sebesar Rp 20 miliar yang ditempatkan di BMS. Kasus ini pun masuk ke pengadilan dan sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Loethan Moch. Noer Salam sebagai pimpinan cabang Bank Mega Syariah KCP Panglima Polim Jakarta Selatan menjadi terpidana. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Loethan terbukti melakukan penyalahgunaan dana nasabah dan pencucian uang.

Loethan kemudian dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Vonis untuk Loethan dijatuhkan pada 25 Januari 2016 dan tertuang dalam putusan nomor: 1105/Pid.B/2015/PN.Jkt.Sel.

Pada 2021, kasus ini kembali mencuat. Pada 19 April 2021, Direktur Utama Bank Mega Syariah Yuwono Waluyo menegaskan kembali bahwa permasalahan ini telah diputus oleh PN Jakarta Selatan.
<!--more-->
Dalam putusannya, kata Yuwono, hakim pengadilan menyatakan dana nasabah telah masuk ke rekening grup perusahaan nasabah tersebut. “Kami telah menginformasikan kepada nasabah yang bersangkutan atas putusan itu,” ujar Yuwono.

Akan tetapi, Riduan menyoroti beberapa keterangan saksi-saksi dari karyawan Bank Mega Syariah yang muncul dalam putusan tersebut, terkait pencairan deposito yang tidak sesuai prosedur. Salah satunya pencairan tidak ditransfer oleh Bank Mega Syariah ke rekening induk nasabah yang jadi klien Riduan.

"Apa bisa dana deposito nasabah dicairkan atau ditransfer ke rekening yang bukan rekening induk nasabahnya?" kata dia.

Sehingga, masalah inilah yang membuat Riduan masih terus berkomunikasi dengan Bank Mega Syariah.

Tempo mengkonfirmasi kembali kasus ini kepada Corporate Secretary Division Head PT Bank Mega Syariah Ratna Wahyuni. Namun dia tidak merinci soal pertemuan dengan Riduan pada 28 April 2021. Ia hanya mengatakan bahwa perusahaan menggunakan putusan pengadilan sebagai acuan.

Putusan ini pula yang sudah disampaikan Bank Mega Syariah saat bertemu dengan Riduan dan kliennya. Sementara untuk detail penyelesaian masalah ini, Ratna tidak menjabarkannya. "Mohon maaf karena hal ini merupakan bagian dari kerahasiaan bank, kami tidak dapat memberikan keterangan," kata dia saat dihubungi.

FAJAR PEBRIANTO

Baca juga: Bank Mega Syariah Buka Suara Soal Dana Nasabah Raib Rp 20 M

Berita terkait

BTPN Syariah Laporkan Laba Bersih Rp 264 M pada Kuartal I 2024

1 hari lalu

BTPN Syariah Laporkan Laba Bersih Rp 264 M pada Kuartal I 2024

PT Bank BTPN Syariah Tbk. melaporkan laba bersih sebesar Rp 264 miliar pada kuartal I 2024 atau turun Rp 161 miliar yoy.

Baca Selengkapnya

Bank Jago Bukukan Laba Bersih Rp 22 Miliar per Kuartal I 2024

2 hari lalu

Bank Jago Bukukan Laba Bersih Rp 22 Miliar per Kuartal I 2024

Dana pihak ketiga Bank Jago tumbuh 42 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy).

Baca Selengkapnya

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

4 hari lalu

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya

Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

21 hari lalu

Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

Selama periode libur Hari Raya Idul Fitri, Bank BJB tetap membuka beberapa jaringan kantor melalui kegiatan operasional terbatas dan layanan weekend banking.

Baca Selengkapnya

BCA Raih 2 Penghargaan dari Euromoney Inggris

22 hari lalu

BCA Raih 2 Penghargaan dari Euromoney Inggris

PT Bank Central Asia Tbk atau BCA meraih dua penghargaan bank terbaik dari Euromoney Global Private Banking Awards 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

23 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Setelah izin usaha izin PT BPR Bali Artha Anugrah dicabut oleh OJK, maka LPS langsung menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.

Baca Selengkapnya

CIMB Niaga akan Bagi Dividen Tunai Sebesar Rp 3,08 Triliun

24 hari lalu

CIMB Niaga akan Bagi Dividen Tunai Sebesar Rp 3,08 Triliun

CIMB Niaga menyepakati pembagian dividen tunai sebesar Rp 3,08 triliun atau 50 persen dari laba bersih tahun buku 2023.

Baca Selengkapnya

PermataBank akan Tebar Dividen Tunai Rp 25 per Saham

24 hari lalu

PermataBank akan Tebar Dividen Tunai Rp 25 per Saham

PermataBank akan bagikan dividen tunai sebesar Rp 904 miliar atau Rp 25 per saham dari total laba bersih tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Bank Aladin Syariah Salurkan Rp 8,6 Triliun Pembiayaan Sepanjang 2023

26 hari lalu

Bank Aladin Syariah Salurkan Rp 8,6 Triliun Pembiayaan Sepanjang 2023

Bank Aladin Syariah mencatatkan total penyaluran pembiayaan lebih dari Rp 8,6 triliun sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya

PNM Kembali Mengadakan Studi Banding

32 hari lalu

PNM Kembali Mengadakan Studi Banding

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) melalui program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU), mengadakan program studi banding dengan tema #CariTauLangkahBaru.

Baca Selengkapnya