Dirjen Dukcapil Kemendagri Tanggapi Fotokopi E-KTP Jadi Bungkus Gorengan

Reporter

Tempo.co

Selasa, 11 Mei 2021 10:00 WIB

Penyedia jasa perbaikan e-KTP sedang memperbaiki e-KTP warga yang rusak di kawasan Salemba, Jakarta, Senin, 6 Juli 2020. Proses perbaikan e-KTP yseharga Rp 10 ribu untuk perbaikan KTP dan Rp 5 ribu untuk 3 sampul jualannya. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Viral di media sosial berkas fotokopi E-KTP dan Kartu Keluarga yang dijadikan kertas pembungkus gorengan dan angkringan. Menanggapi hal ini, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengajak masyarakat dan instansi terkait, untuk berhati-hati menjaga kerahasiaan data pribadi seperti KTP dan KK.

Dilansir dari dukcapil.kemendagri.go.id, Zudan mengatakan seluruh elemen masyarakat wajib menjaga kerahasiaan data pribadi dengan tidak mengunggah dokumen kependudukan di media sosial. Lebih lanjut, pihaknya juga meminta kepada lembaga maupun instansi yang menggunakan fotokopi dokumen kependudukan, baik KTP atau KK sebagai persyaratan pelayanan, bila tak terpakai lagi segera dimusnahkan dengan mesin penghancur.

“Jangan dibuang begitu saja, sehingga bisa dimanfaatkan atau disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” katanya dalam pernyataan resmi di Jakarta, Senin, 10 Mei 2022, sebagaimana dikutip dari laman resmi Dukcapil Kemendagri.

Zudan mengingatkan, dokumen kependudukan merupakan data pribadi yang sangat mudah disalahgunakan oleh orang yang tak bertanggungjawab. Untuk itu, pihaknya meminta Dinas Dukcapil Kabupaten maupun Kota agar memberikan pedoman Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Dokumen Kependudukan kepada masyarakat.

Zudan mengarahkan agar dokumentasi berkas permohonan layanan yang disimpan dan diarsipkan, jika sudah masuk masa retensi sebaiknya dimusnahkan. Sementara untuk berkas yang sifatnya manual, sebelum dimusnahkan agar dikonversikan ke dalam bentuk digital. “Untuk memusnahkannya bentuk tim dan buat berita acaranya,” tuturnya.

Advertising
Advertising

Foto berkas fotokopi KTP yang dijadikan pembungkus gorengan dan fotokopi KK yang dijadikan bungkus nasi angkringan angkringan itu diunggah oleh Ismail Fahmi melalui cuitannya di Twitter @ismailfahmi pada Sabtu, 8 Mei 2021. Dalam kolom kutipan, Pendiri Drone Emprit ini menyarankan kepada pengguna Twitter untuk memastikan tidak ada kopi tambahan saat memfotokopi KK atau KTP.

“Buat yang fotokopi KK dan/atau EKTP, pastikan tidak ada extra copy seperti ini,” cuit Ismail, dengan menambahkan emotikon ‘Rolling on the floor laughing’.

Untuk menghindari kejadian serupa, Zidan juga menyarankan kepada pihak terkait, khususnya lembaga pengguna data Dukcapil, sebisa mungkin menghindari penggunaan fotokopi dokumen kependudukan sebagai syarat pelayanan. Alternatifnya menggunakan alat pembaca kartu atau Card Reader,

“Atau bagi instansi yang belum bekerja sama segera mengajukan permohonan pemanfaatan data kependudukan kepada Dinas Dukcapil terdekat,” kata Zidan. Pihaknya juga mengingatkan pihak Dukcapil untuk tidak meminta berkas fotokopi kepada pemohon sebab kini pelayanan adminduk bisa dilakukan melalui online.

“Saya sekali lagi mengimbau agar berkas fotokopi itu untuk dimusnahkan. Dukcapil pun melakukan hal yang sama, kalo ada E-KTP rusak agar segera dibakar untuk menghindari masalah seperti ini,” kata Zudan.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: E-KTP Transgender, Pemerintah Diminta Akomodir Perubahan Nama dan Kolom Gender

Berita terkait

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

4 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

7 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

7 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

10 hari lalu

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

13 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

14 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

18 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Jumlah Pendatang Baru ke Jakarta Diperkirakan Turun Usai Lebaran 2024

19 hari lalu

Jumlah Pendatang Baru ke Jakarta Diperkirakan Turun Usai Lebaran 2024

Jumlah pendatang baru ke Jakarta diperkirakan akan turun usai Lebaran 2024 dibanding tahun-tahun sebelumnya. Apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

24 hari lalu

Penjelasan Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

Pada sidang pekan lalu, Gani membantah ada mobilisisasi atau pengerahan Pj. kepala daerah untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

35 hari lalu

7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.

Baca Selengkapnya