Sritex Sah Berstatus PKPU karena Gagal Bayar Utang Rp 5,5 M, Begini Kronologinya

Kamis, 6 Mei 2021 17:04 WIB

Suasana pabrik tekstil PT Sritex. Sritex.co.id

TEMPO.CO, Jakarta - PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex telah resmi menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara. Status ini diberikan setelah majelis hakim pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan PKPU CV Prima Karya kepada Sritex.

“Mengabulkan PKPU Sementara selama 45 hari,” demikian putusan dibacakan oleh Hakim PN Semarang, Kamis, 6 Mei 2021.

Dengan begitu, Sritex dan tiga anak usahanya yakni Sinar Pantja Djaja, Bitratex Industries, dan Primayudha Mandirijaya resmi dalam PKPU Sementara untuk 45 hari ke depan.

Bagaimana kronologi gugatan ini muncul dan diputuskan?

Gugatan PKPU awalnya diajukan atas nilai utang yang belum dibayarkan oleh Sritex senilai Rp 5,5 miliar ke CV Prima Karya. CV Prima Karya merupakan salah satu vendor dalam renovasi bangunan di Grup Sritex.

Advertising
Advertising

Pembayaran utang tersebut seharusnya dilakukan dalam dua termin. Fakta yang terungkap selama persidangan menyebutkan bahwa CV Prima Karya telah memberikan kelonggaran waktu selama 30 hari kepada Sritex dan 3 anak usahanya yang berstatus sebagai Corporate Guarantee, untuk meluasi utangnya.

“(Mereka) secara tanggung renteng berkewajiban melunasi utang tersebut,” demikian bunyi pertimbangan hakim PN Semarang yang dibacakan.

Tapi hingga waktu yang ditentukan, Sritex tak kunjung melunasi utang tersebut. CV Prima Karya kemudian mengirimkan dua kali surat peringatan.

Surat peringatan pertama dikirimkan pada 3 Maret 2021, dan surat peringatan kedua dikirimkan pada 12 Maret 2021. Tak berhenti di situ, CV Prima Karya kemudian mengirimkan somasi pada 1 April 2021.

<!--more-->

Di tengah proses gugatan PKPU tersebut, sempat muncul kabar tak sedap. Kabar tak sedap itu adalah gugatan PKPU itu sengaja diajukan sebagai salah satu strategi pengelolaan utang perusahaan milik keluarga Lukminto tersebut.

Salah satu kejanggalan yang terungkap adalah soal nilai PKPU Prima Karya yang hanya Rp 5,5 miliar. Padahal dalam laporan keuangan Sritex tahun 2020, perseroan tercatat memiliki kas atau setara kas senilai US$ 187,64 juta. Artinya, dengan nilai kas tersebut, Sritex sebenarnya bisa langsung melunasi utang ke Prima Karya tanpa harus melalui skema PKPU.

Selain itu, isu yang beredar lainnya adalah salah satu petinggi CV Prima, Djoko Prananto memiliki kedekatan dengan pihak Sritex. Djoko diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris di GOR Sritex Arena.

Djoko juga disebut-sebut terlibat dalam berbagai proyek di lingkungan perusahaan grup Sritex. Salah satunya pembangunan Kantor Sari Warna Textile di Kebakkramat, Karanganyar, Jawa Tengah.

Adapun Sari Warna Textile adalah salah satu lini usaha milik keluarga Lukminto. Perusahaan tekstil ini tercatat memiliki transaksi penjualan dengan Sritex pada tahun 2020 sebesar US$30,3 juta.

Namun hingga kini belum ada pihak dari CV Prima Karya yang berkomentar soal hal ini. Sementara itu, Sritex melalui keterangan resminya membantah kabar yang menyebut bahwa permohonan PKPU terhadap perusahaan yang berkode saham SRIL itu merupakan rekayasa pihaknya sendiri.

Kepala Komunikasi Perusahaan SRIL Joy Citradewi juga membantah bahwa Direktur CV Prima Karya Djoko Prananto adalah kerabat dekat keluarga besar Lukminto.

Sritex hanya menyebutkan Djoko Prananto pernah tergabung dalam aktivitas fundraising untuk salah satu acara olahraga yang diadakan di GOR Sritex Arena. "Terlepas dari acara sosial tersebut, CV Prima Karya merupakan mitra usaha Perusahaan kami sejak tahun 2017 yang bergerak di bidang konstruksi," kata Joy.

BISNIS

Baca: Babak Baru Gugatan PKPU Terhadap Bos Sritex, Bank QNB Hadirkan KEB Hana

Berita terkait

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

10 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

10 hari lalu

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

Direktur Ideas menanggapi rencana Presiden Jokowi membahas program yang diusung Prabowo-Gibran dalam RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

11 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

11 hari lalu

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

Partai politik pendukung Prabowo-Gibran dalam pemilihan presiden mendapat jatah menteri berbeda-beda di kabinet Prabowo mendatang.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

12 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

13 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

13 hari lalu

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

14 hari lalu

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya

Tahapan-tahapan Pilkada 2024 yang Digelar Serentak 27 November Mendatang

16 hari lalu

Tahapan-tahapan Pilkada 2024 yang Digelar Serentak 27 November Mendatang

Komisi Pemilihan Umum telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Utang Luar Negeri RI Tercatat Rp USD 407,3 Miliar, Banyak Pembiayaan Proyek Pemerintah

17 hari lalu

Utang Luar Negeri RI Tercatat Rp USD 407,3 Miliar, Banyak Pembiayaan Proyek Pemerintah

BI mencatat jumlah utang luar negeri Indonesia jumlahnya naik 1,4 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya