Dugaan Investasi Bodong 212 Mart Samarinda, Siapa di Belakangnya?
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 6 Mei 2021 11:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Usaha minimarket bernama 212 Mart di di Jalan Abdul Wahab Sjahranie Nomor 20, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, terseret kasus investasi bodong dengan taksiran kerugian Rp 2 miliar lebih. Kasus ini pun mencuat setelah empat orang pengurus 212 Mart tersebut dilaporkan ke Polres Samarinda oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Lentera Borneo.
Saat ini, ada dua versi pernyataan soal pengelola organisasi di balik bisnis ini. Pertama, Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi menyebut 212 Mart ini bukan dikelola koperasi, tapi PT Kelontong Mulia Bersama. Informasi ini diterima oleh Ahmad dari Dinas Koperasi Kota Samarinda.
"Saya kaget pas dapat kabar, ternyata itu bukan koperasi, tapi PT," kata Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 5 Mei 2021.
Menurut dia, perusahaan inilah yang menghimpun dana investasi, dan berujung pada laporan polisi. Pernyataan ini pun disampaikan Ahmad karena awalnya beredar kabar kalau 212 Mart di Samarinda ini dikelola oleh entitas koperasi.
Versi kedua, Direktur Eksekutif Koperasi Syariah 212 Mela Trestia menyebut 212 Mart yang terjerat kasus ini dikelola oleh Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda (KSSMS). KSSMS membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Koperasi Syariah 212 untuk menggunakan merek dagang 212 Mart dengan syarat dan ketentuan.