Penjelasan Koperasi Syariah 212 Soal Kasus Investasi Bodong 212 Mart Samarinda
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Kodrat Setiawan
Kamis, 6 Mei 2021 06:32 WIB
Sehingga, 212 Mart Samarinda ini tercantum dalam daftar gerai di situs resmi Koperasi Syariah 212. Walau demikian, Mela menegaskan KSSMS dan Koperasi Syariah 212 Pusat adalah dua entitas bahan hukum koperasi yang berbeda.
Kedua entitas bisnis juga memiliki izin usaha masing-masing. Sehingga, Mela menyebut kasus ini sepenuhnya adalah kewenangan dan tanggung jawab pengurus KSSMS.
Keterangan dari Mela ini berbeda dengan Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi. Ahmad mendapat penjelasan dari Dinas Koperasi Kota Samarinda bahwa pengelolanya bukan koperasi, melainkan PT Kelontong Mulia Bersama.
"Saya kaget pas dapat kabar, ternyata itu bukan koperasi, tapi PT," kata Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 5 Mei 2021. Tapi, PT Kelontong Mulia Bersama ini berisi sejumlah orang yang tergabung dalam komunitas 212.
Sebaliknya, Mela tak tahu menahu soal PT Kelontong Mulia Bersama yang mengelola 212 Mart Samarinda. "Kami tidak mengetahuinya, juga untuk gerai lainnya selain gerai di Jalan Abdul Wahab Sjahranie," kata Mela.
FAJAR PEBRIANTO
Baca juga: Dugaan Investasi Bodong 212 Mart, Kementerian: Bukan Bagian Koperasi Syariah 212