THR Cair, Ingin Tukar dengan Uang Pecahan Baru Rp 75.000? Simak Urutan Caranya
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 3 Mei 2021 15:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tak sedikit masyarakat yang menukarkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya menjelang hari raya dengan uang pecahan baru. Uang baru itu yang kemudian akan dibagikan ke keluarga dan sanak saudara.
Kabar baik datang dari Bank Indonesia. Anda masih bisa menukarkan uang ke uang peringatan kemerdekaan 75 tahun RI (UPK 75 Tahun RI). Uang pecahan baru yang dirilis pada tahun lalu itu bernominal Rp 75.000.
Bank sentral melalui akun Instagram resminya, @bank_indonesia, menyampaikan bahwa uang Rp 75.000 merupakan alat pembayaran yang sah. Uang tersebut dapat digunakan untuk bertransaksi.
“UPK 75 Tahun RI merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga masyarakat bisa menggunakan untuk transaksi,” tulis BI dalam unggahannya di akun Instagram resmi seperti dikutip, Senin, 3 Mei 2021.
BI juga menegaskan bahwa setiap masyarakat dilarang untuk menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2011.
Dalam pasal 33 ayat (2) dijelaskan bahwa yang menolak untuk menerima Rupiah dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
Dengan begitu, bank sentral memastikan agar masyarakat tak perlu ragu menggunakan uang pecahan terbaru tersebut. "Masyarakat untuk tidak perlu ragu untuk menggunakan uang Rp. 75.000 untuk bertransaksi," tulis akun IG Bank Indonesia.
Lantas, bagaimana cara penukaran UPK 75 Tahun RI?
Untuk mendapatkan uang nominal Rp 75.000 masyarakat perlu memesan melalui aplikasi PINTAR atau situs https://pintar.bi.go.id/. Penukaran UPK 75 Tahun RI bisa menggunakan dua cara, yaitu pribadi dan kolektif.
<!--more-->
Berikut syarat dan mekanisme pemesanannya:
PENUKARAN INDIVIDU
Syarat dan ketentuan:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Setiap orang dapat menukarkan UPK 75 Tahun RI sebanyak 100 lembar setiap harinya dan dapat kembali melakukan penukaran pada hari yang berbeda.
4. Masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali melakukan penukaran.
Mekanisme : Pemesanan penukaran individu UPK 75 Tahun RI terbagi menjadi 2 tahapan meliputi Pemesanan dan Penukaran.
Pemesanan
1. Melakukan pemesanan penukaran individu melalui PINTAR.
2. Memilih lokasi penukaran dan tanggal penukaran yang dikehendaki.
3. Melakukan pengisian data pemesanan.
4. Memperoleh bukti pemesanan penukaran UPK 75 Tahun RI.
Penukaran
1. Penukar datang secara langsung ke Bank Indonesia pada lokasi dan tanggal sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Penukar wajib membawa :
a. Bukti Pemesanan Penukaran
b. KTP asli
c. Uang tunai senilai UPK 75 Tahun RI yang akan ditukarkan.
3. Penukaran UPK 75 Tahun RI dilakukan dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
4. Dalam hal pemesan tidak dapat hadir langsung ke lokasi penukaran, dapat diwakilkan kepada pihak yang dipercaya dengan membawa Surat Kuasa bermaterai, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan.
PENUKARAN KOLEKTIF
Syarat dan Ketentuan:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Pemesanan Penukaran dilakukan minimal oleh 17 orang
4. Setiap orang dapat menukarkan UPK 75 Tahun RI sebanyak 100 lembar setiap harinya dan dapat kembali melakukan penukaran pada hari yang berbeda
5. Masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali melakukan penukaran.
Mekanisme: Pemesanan penukaran kolektif UPK 75 Tahun RI terbagi menjadi 2 tahapan meliputi Pemesanan dan Penukaran.
Pemesanan
1. Minimal 17 orang diwakili oleh 1 (satu) orang Perwakilan Penukar menyampaikan permohonan pemesanan penukaran kolektif kepada Bank Indonesia yang dituju sebagai lokasi penukaran.
2. Pemesanan penukaran kolektif disampaikan kepada Bank Indonesia melalui email (Daftar email dapat dilihat pada menu “Daftar Email Pemesanan Penukaran Kolektif”).
3. Permohonan pemesanan penukaran kolektif yang disampaikan melalui email kepada Bank Indonesia terdiri dari :
a. Scan Formulir Permohonan Penukaran Kolektif yang telah diisi dan dibubuhi tanda tangan di atas materai (Formulir Permohonan Penukaran Kolektif dapat diunduh melalui menu “Unduh Formulir Pemesanan Penukaran Kolektif”).
b. Formulir Daftar Pemesan dalam bentuk file Ms.Excel (Formulir Daftar Pemesan dapat diunduh melalui menu “Unduh Formulir Pemesanan Penukaran Kolektif”).
4. Perwakilan Penukar akan memperoleh bukti pemesanan penukaran kolektif dari Bank Indonesia melalui email setelah permohonan pemesanan penukaran kolektif diverifikasi oleh Bank Indonesia.
Penukaran
1. Perwakilan Penukar datang secara langsung ke Bank Indonesia pada lokasi dan tanggal sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Perwakilan Penukar wajib membawa :
a. Formulir Permohonan Penukaran Kolektif asli
b. Bukti Pemesanan Penukaran Kolektif
c. Fotocopy KTP dari setiap pemesan
d. KTP asli perwakilan penukar
e. Uang tunai senilai UPK 75 Tahun RI yang akan ditukarkan.
3. Penukaran UPK 75 Tahun RI dilakukan dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
4. Dalam hal Perwakilan Penukaran Kolektif tidak melakukan penukaran pada lokasi dan tanggal sesuai yang tertera pada bukti pemesanan, pemesanan penukaran uang pecahan baru akan dibatalkan dan dapat kembali melakukan pemesanan Penukaran Kolektif pada hari berikutnya.
Baca: BI Sebut Ada 2 Perbedaan Penukaran Uang Baru Lebaran Tahun Ini, Apa Saja?