Kemenhub dan Pemda Berkoordinasi Menjelang Larangan Mudik 2021
Reporter
Antara
Editor
Kodrat Setiawan
Minggu, 2 Mei 2021 03:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkoordinasi dengan sejumlah pemerintah daerah dan instansi terkait di wilayah Brebes, Tegal, dan Semarang menjelang periode larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya bersama dengan Kepolisian dan instansi terkait lainnya juga telah berkoordinasi khususnya dalam hal pengendalian transportasi selama masa peniadaan mudik nanti.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan mudik sebelum dan sesudah tanggal tersebut guna mengurangi risiko penyebaran penularan Covid-19.
"Pada kesempatan ini saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi kebijakan larangan mudik yang telah ditetapkan oleh pemerintah mengingat peningkatan kasus Covid-19 masih bertambah," kata Budi dalam rilis di Jakarta, Sabtu, 1 Mei 2021.
Budi mengatakan, berdasarkan hasil tindak lanjut SE Nomor 13 Tahun 2021 dari Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah, Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Adapun kendaraan yang tetap diizinkan beroperasi berlaku yaitu: kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan; kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, atau orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia; dan kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yg berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
<!--more-->
"Dengan ini saya mengajak seluruh pihak khususnya Pemerintah Daerah untuk menelaah kembali SE Nomor 13/2021 dan Permenhub Nomor 13/2021 bahwa kita akan mengakomodir pergerakan masyarakat agar implementasi di lapangan tidak jauh berbeda dari maksud dan tujuan SE 13/2021 maupun PM 13/2021 tersebut," katanya.
Budi menambahkan, pada periode perjalanan orang sebelum larangan mudik yakni 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 hanya melakukan pengecekan terhadap syarat perjalanan saja.
Dalam rangka koordinasi tersebut, Dirjen Budi bersama jajarannya juga melakukan peninjauan ke beberapa terminal yaitu Terminal Tipe A Bawen, Terminal Penumpang Tidar Magelang, dan Terminal Tipe A Purworejo.
Turut hadir dalam rapat menjelang larangan mudik ini Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Marta Hardisarwono, Direktur Angkutan Jalan, Ahmad Yani, Direktur Lalu Lintas, Suharto, Direktur Prasarana Transportasi Jalan, Popik Montanasyah, dan perwakilan para instansi terkait.
ANTARA
Baca juga: Larang Mudik, Pemerintah Ingatkan 4 Risiko Menggunakan Travel Gelap