ATSDI: Lelang Penyelenggara Multipleksing Siaran TV Digital Sudah Sesuai Aturan

Reporter

Caesar Akbar

Sabtu, 1 Mei 2021 19:46 WIB

Ilustrasi menonton televisi. Shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia menilai Pemerintah sudah melakukan tugasnya dalam proses lelang penyelenggara multipleksing dengan baik dan adil sesuai dengan amanat PP Nomor 46 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Kominfo no 88 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi dan seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran TV Digital Teresterial.

"Adanya sanggahan dari beberapa peserta lelang, ATSDI melihat sebagai bentuk kewajaran dalam setiap proses lelang," ujar Ketua Umum ATSDI Eris Munandar dalam keterangan tertulis, Sabtu, 1 Mei 2021.

Ihwal adanya Permenkominfo Nomor 6 tahun 2019, yang salah satu pasalnya memuat alokasi 6 MUX di setiap Wilayah layanan, ATSDI memandang alokasi tersebut tidak perlu digunakan semuanya. Melainkan, berdasar pada kebutuhan di wilayah layanan tersebut. ATSDI berkeyakinan bahwa Pemerintah telah mengatur alokasi ini dengan tepat dalam proses lelang tersebut.

"Terhadap adanya keberatan dari peserta lelang, terutama yang tidak lolos di satu wilayah layanan, Tentunya dalam setiap lelang tidak bisa memenuhi harapan semuanya. ATSDI mengusulkan bagi peserta yang tidak menjadi penyelenggara multipleksing untuk dapat menyalurkan kontennya dengan memanfaatkan slot multipleksing penyelenggara yang telah ditetapkan," tutur Eris.

Hal ini, menurut dia, adalah bentuk kebersamaan dan sinergisitas semua Industri Penyiaran untuk mendukung pelaksanaan ASO ini tepat waktu atau menjalin kerjasama sharing Infrastruktur dengan pemenang mux di wilayah tersebut dalam konsep business to business.

Eris pun berpendapat keikutsertaan Nusantara TV dalam proses lelang penyelenggara multipleksing adalah amanat dari Rakornas ATSDI di bulan Ooktober 2020. Rapat tersebut memutuskan harus ada anggota ATSDI yang menjadi penyelenggara multipleksing untuk mewadahi kepentingan Lembaga penyiaran di bawah naungan ATSDI dan TV lokal di daerah.
<!--more-->
"Dengan terpilihnya Nusantara TV sebagai penyelenggara multiplekser walaupun hanya di dua wilayah layanan dari enam wilayah yang diminati, hal ini telah menunjukkan terciptanya iklim usaha yang sehat di bidang penyiaran (Infrastruktur dan Content) yang selama ini dikuasai oleh segelintir Korporasi," ujarnya.

Penetapan Nusantara TV sebagai pemenang multipleksing di Wilayah Bali dan Lampung yang diumumkan oleh Ketua Tim Seleksi, menurut Eris, pun telah mempertimbangkan penilaian dokumen dari berbagai aspek. Seluruh berkas pada saat proses seleksi tersebut juga disaksikan para saksi dari peserta lelang lainnya, dan para saksi telah menandatangani berita acara.

"ATSDI memandang pemerintah sudah sangat fair dan mengedepankan integritasnya dalam penetapan pemenang penyelenggara multipleksing ini," ujar Eris.

ATSDI pun menyarankan kepada pemerintah tetap mendahulukan iklim yang kondusif. Di samping itu juga keadilan berusaha meningkatkan partisipasi perusahaan – perusahaan baru di bidang penyiaran dalam penyeimbang terhadap peran korporasi yang sudah ada dalam mencapai daya saing Industri Penyiaran Nasional secara global dan berkelanjutan.

"Terakhir, ATSDI berharap agar permasalahan dalam proses lelang ini bisa dikomunikasikan secara intensif antara Pemerintah dengan semua peserta lelang, dengan tanpa mengganggu proses tahapan pelaksanaan ASO (Analog Switch Off)," ujar Eris.

ATSDI tetap mendukung penuh, kebijakan pemerintah atas penetapan pemenang penyelenggara multipleksing ini. Bagi ATSDI, saat ini waktu menuju ASO yang ditetapkan tanggal 2 November 2022 sudah sangat mepet, sehingga proses keberatan dari peserta lelang tidak sampai mengganggu tahapan ASO yang saat ini sedang berjalan.

Sebelumnya, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) menyayangkan pelaksanaan seleksi penyelenggara multipleksing di 22 provinsi yang mengabaikan Peraturan Pemerintah no.46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Ketua Umum ATVSI Syafril Nasution mengatakan hasil seleksi tidak memikirkan nasib investasi multipleksing yang telah digelontorkan oleh lembaga penyiaran swasta (LPS), di mana seharusnya LPS yang telah memiliki investasi multipleksing diberi kesempatan untuk menjadi penyelenggara multipleksing.

Adapun yang terjadi dari seleksi multipleksing siaran TV digital terrestrial kemarin, peserta yang tidak memiliki investasi - bahkan seharusnya tidak lolos seleksi karena persyaratan kurang - justru mendapat kesempatan sebagai penyelenggara “PP No.46/2021 mensyaratkan pemenang seleksi haruslah yang sudah menjadi penyelenggara mux dan telah melakukan investasi infrastruktur penyiaran,” kata Syafril dalam rilis yang diterima Bisnis, Jumat, 30 April 2021.

CAESAR AKBAR | BISNIS

Baca juga: Migrasi TV Analog ke Digital, Pemerintah akan Bagi 6,7 Juta Set Box TV Digital

Berita terkait

Hari Ini Ruas Tol Jagorawi Diperbaiki hingga 12 Mei 2024 Mendatang, Simak Jadwal Lengkap dan Titik Lokasinya

9 jam lalu

Hari Ini Ruas Tol Jagorawi Diperbaiki hingga 12 Mei 2024 Mendatang, Simak Jadwal Lengkap dan Titik Lokasinya

PT Jasa Marga (Persero) Tbk. memperbaiki ruas Tol Jagorawi mulai hari ini, Ahad, 5 sampai 12 Mei 2024 mendatang

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

11 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

13 jam lalu

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.

Baca Selengkapnya

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

1 hari lalu

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

Perayaan bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri juga dapat memacu pertumbuhan ekonomi domestik lebih lanjut.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

1 hari lalu

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

Kejaksaan Tinggi Bali menangkap seorang Bendesa Adat karena diduga telah memeras seorang pengusaha untuk rekomendasi izin investasi.

Baca Selengkapnya

Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

2 hari lalu

Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan groundbreaking keenam di IKN dilakukan akhir Mei atau awal Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Delegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi

2 hari lalu

Delegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi

Delegasi Uni Eropa mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk penjajakan peluang investasi.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

3 hari lalu

Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

Menteri Bahlil membantah investasi di Indonesia selama ini dikuasai oleh Cina, karena pemodal terbesar justru Singapura.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

3 hari lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

3 hari lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.

Baca Selengkapnya