ATSDI: Lelang Penyelenggara Multipleksing Siaran TV Digital Sudah Sesuai Aturan
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Kodrat Setiawan
Sabtu, 1 Mei 2021 19:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia menilai Pemerintah sudah melakukan tugasnya dalam proses lelang penyelenggara multipleksing dengan baik dan adil sesuai dengan amanat PP Nomor 46 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Kominfo no 88 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi dan seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran TV Digital Teresterial.
"Adanya sanggahan dari beberapa peserta lelang, ATSDI melihat sebagai bentuk kewajaran dalam setiap proses lelang," ujar Ketua Umum ATSDI Eris Munandar dalam keterangan tertulis, Sabtu, 1 Mei 2021.
Ihwal adanya Permenkominfo Nomor 6 tahun 2019, yang salah satu pasalnya memuat alokasi 6 MUX di setiap Wilayah layanan, ATSDI memandang alokasi tersebut tidak perlu digunakan semuanya. Melainkan, berdasar pada kebutuhan di wilayah layanan tersebut. ATSDI berkeyakinan bahwa Pemerintah telah mengatur alokasi ini dengan tepat dalam proses lelang tersebut.
"Terhadap adanya keberatan dari peserta lelang, terutama yang tidak lolos di satu wilayah layanan, Tentunya dalam setiap lelang tidak bisa memenuhi harapan semuanya. ATSDI mengusulkan bagi peserta yang tidak menjadi penyelenggara multipleksing untuk dapat menyalurkan kontennya dengan memanfaatkan slot multipleksing penyelenggara yang telah ditetapkan," tutur Eris.
Hal ini, menurut dia, adalah bentuk kebersamaan dan sinergisitas semua Industri Penyiaran untuk mendukung pelaksanaan ASO ini tepat waktu atau menjalin kerjasama sharing Infrastruktur dengan pemenang mux di wilayah tersebut dalam konsep business to business.
Eris pun berpendapat keikutsertaan Nusantara TV dalam proses lelang penyelenggara multipleksing adalah amanat dari Rakornas ATSDI di bulan Ooktober 2020. Rapat tersebut memutuskan harus ada anggota ATSDI yang menjadi penyelenggara multipleksing untuk mewadahi kepentingan Lembaga penyiaran di bawah naungan ATSDI dan TV lokal di daerah.
<!--more-->
"Dengan terpilihnya Nusantara TV sebagai penyelenggara multiplekser walaupun hanya di dua wilayah layanan dari enam wilayah yang diminati, hal ini telah menunjukkan terciptanya iklim usaha yang sehat di bidang penyiaran (Infrastruktur dan Content) yang selama ini dikuasai oleh segelintir Korporasi," ujarnya.
Penetapan Nusantara TV sebagai pemenang multipleksing di Wilayah Bali dan Lampung yang diumumkan oleh Ketua Tim Seleksi, menurut Eris, pun telah mempertimbangkan penilaian dokumen dari berbagai aspek. Seluruh berkas pada saat proses seleksi tersebut juga disaksikan para saksi dari peserta lelang lainnya, dan para saksi telah menandatangani berita acara.
"ATSDI memandang pemerintah sudah sangat fair dan mengedepankan integritasnya dalam penetapan pemenang penyelenggara multipleksing ini," ujar Eris.
ATSDI pun menyarankan kepada pemerintah tetap mendahulukan iklim yang kondusif. Di samping itu juga keadilan berusaha meningkatkan partisipasi perusahaan – perusahaan baru di bidang penyiaran dalam penyeimbang terhadap peran korporasi yang sudah ada dalam mencapai daya saing Industri Penyiaran Nasional secara global dan berkelanjutan.
"Terakhir, ATSDI berharap agar permasalahan dalam proses lelang ini bisa dikomunikasikan secara intensif antara Pemerintah dengan semua peserta lelang, dengan tanpa mengganggu proses tahapan pelaksanaan ASO (Analog Switch Off)," ujar Eris.
ATSDI tetap mendukung penuh, kebijakan pemerintah atas penetapan pemenang penyelenggara multipleksing ini. Bagi ATSDI, saat ini waktu menuju ASO yang ditetapkan tanggal 2 November 2022 sudah sangat mepet, sehingga proses keberatan dari peserta lelang tidak sampai mengganggu tahapan ASO yang saat ini sedang berjalan.
Sebelumnya, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) menyayangkan pelaksanaan seleksi penyelenggara multipleksing di 22 provinsi yang mengabaikan Peraturan Pemerintah no.46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Ketua Umum ATVSI Syafril Nasution mengatakan hasil seleksi tidak memikirkan nasib investasi multipleksing yang telah digelontorkan oleh lembaga penyiaran swasta (LPS), di mana seharusnya LPS yang telah memiliki investasi multipleksing diberi kesempatan untuk menjadi penyelenggara multipleksing.
Adapun yang terjadi dari seleksi multipleksing siaran TV digital terrestrial kemarin, peserta yang tidak memiliki investasi - bahkan seharusnya tidak lolos seleksi karena persyaratan kurang - justru mendapat kesempatan sebagai penyelenggara “PP No.46/2021 mensyaratkan pemenang seleksi haruslah yang sudah menjadi penyelenggara mux dan telah melakukan investasi infrastruktur penyiaran,” kata Syafril dalam rilis yang diterima Bisnis, Jumat, 30 April 2021.
CAESAR AKBAR | BISNIS
Baca juga: Migrasi TV Analog ke Digital, Pemerintah akan Bagi 6,7 Juta Set Box TV Digital