May Day, Serikat Buruh Minta Jokowi Hukum Koruptor Seberat-beratnya
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 1 Mei 2021 14:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan buruh yang berada dalam Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day mengajak seluruh pekerja, organisasi serikat pekerja, dan rakyat Indonesia untuk terus berjuang menuntut pembatalan omnibus law UU Cipta Kerja. Tak hanya itu, harus ada upaya mendesak pengusutan kasus-kasus korupsi yang menyengsarakan rakyat Indonesia.
"Dua tema besar inilah yang akan disuarakan oleh ASPEK Indonesia dalam memperingati Hari Buruh Internasional 1 Mei 2021," ujar Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis, Sabtu, 1 Mei 2021.
Aspek Indonesia, kata Mirah, meminta kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk serius dan tuntas dalam memimpin pemberantasan kasus korupsi yang sangat merugikan rakyat. Di samping itu juga mengusut dan menjatuhkan sanksi terberat kepada para koruptor.
"Di saat rakyat sedang turun daya belinya dan semakin susah karena pandemi covid 19, maka terhadap para pelaku korupsi yang telah merampok uang rakyat, sepantasnya dihukum seberat-beratnya tanpa ampun," ujarnya.
Aspek juga menyoroti kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun, kasus korupsi PT Asabri yang merugikan negara sebesar Rp 23,73 triliun, dan dugaan korupsi pengelolaan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan yang kerugiannya diperkirakan mencapai Rp20 triliun.
Selain itu, buruh juga mengutuk tindakan korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, yang melakukan pungutan kepada pekerja honorer kategori II yang akan tes Pegawai Negeri Sipil (PNS), senilai lebih dari Rp 30 miliar.
"Selama ini para pekerja honorer dibayar sangat murah dan tidak memiliki jaminan kepastian pekerjaan, kok masih ada yang tega memeras dan mengeksploitasi mereka," kata Mirah Sumirat.
<!--more-->
Soal tuntutan pembatalan omnibus law UU Cipta Kerja, Aspek sebagai bagian dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), meminta kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan gugatan judicial review yang diajukan oleh KSPI, untuk membatalkan UU Cipta Kerja. Secara formil, kata Mirah, pembentukan UU Cipta Kerja dinilai tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945.
Selain itu, secara materil, UU Cipta Kerja telah berdampak pada hilangnya hak konstitusional setiap warga negara untuk bisa mendapatkan jaminan kepastian pekerjaan, jaminan kepastian upah dan jaminan sosial.
UU Cipta Kerja telah menghapus dan menghilangkan hak konstitusional warga negara yang sebelumnya ada pada UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003.
"Hilangnya upah minimum kota/kabupaten, hilangnya hak pesangon bagi pekerja yang diputus hubungan kerja (PHK), hilangnya perlindungan hukum untuk pekerja karena pengusaha dapat melakukan PHK sepihak tanpa melalui putusan pengadilan," kata dia.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga dinilai buruh akan menciptakan praktik eksploitasi yang semakin parah terhadap pekerja melalui sistem kerja kontrak dan outsourcing serta sistem upah per jam.
Baca: May Day, 50.000 Buruh Akan Demo Turun ke Jalan Tuntut 2 Hal Hari Ini