Gedung Granadi dan Vila Megamendung Milik Soeharto, Begini Kabar Terbarunya

Jumat, 30 April 2021 15:42 WIB

Petugas keamanan berjaga saat aksi di depan Gedung Granadi, Jakarta, Senin, 17 Desember 2018. Aksi ini menuntut penyitaan Gedung Granadi oleh pemerintah yang merupakan milik aset Yayasan Super Semar dan mendukung tindakan pemerintah menyita dan mengejar asset-asset hasil korupsi rezim orde baru. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (JKN) Kementerian Keuangan masih belum menguasai dan mengelola dua aset Yayasan Supersemar milik Keluarga Presiden ke-2 RI Soeharto. Kedua aset tersebut yaitu Gedung Granadi di Jakarta Selatan dan Vila di Megamendung, Jawa Barat.

Kedua aset sebelumnya telah diambil alih oleh Kejaksaan Agung melalui mekanisme sita eksekusi. Kini, kedua aset masih berada dalam penyitaan pengadilan. Gedung Granadi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Vila di Megamendung oleh Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat.

"Kalau sudah selesai prosesnya, baru nantinya akan dikelola oleh DJKN," kata Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 30 April 2021.

Penyitaan kedua aset ini terkait dengan kasus yang melibatkan Yayasan Supersemar. Kasus ini berawal saat Yayasan Supersemar digugat oleh Kejaksaan Agung secara perdata pada 2007. Yayasan Supersemar diduga menyelewengkan dana beasiswa pada berbagai tingkatan sekolah yang tidak sesuai, dan dipinjamkan kepada pihak ketiga.

Pada pengadilan tingkat pertama, 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan‎ gugatan Kejaksaan Agung. Pengadilan menghukum Yayasan Supersemar membayar ganti rugi kepada pemerintah sebesar US$ 105 juta dan Rp 46 miliar.
Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 19 Februari 2009.

Advertising
Advertising

Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI‎ Jakarta pada Oktober 2010. Namun terjadi salah ketik jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan. Jumlah yang seharusnya ditulis Rp 185 miliar, tapi yang terketik hanya Rp 185 juta.

Sehingga putusan itu tidak dapat dieksekusi. Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali pada September 2013 dan dikabulkan. MA memutuskan Yayasan Supersemar harus membayar ganti rugi ke negara sebesar Rp 4,4 triliun.

Baca Juga: Belasan Orang Pro Soeharto Amankan Gedung Granadi

Berita terkait

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

4 jam lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

2 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Asal Usul 29 April Ditetapkan sebagai Hari Posyandu Nasional

3 hari lalu

Asal Usul 29 April Ditetapkan sebagai Hari Posyandu Nasional

Presiden Soeharto menetapkan 29 April 1985 sebagai Hari Posyandu Nasional.

Baca Selengkapnya

Sejarah Hari Ini, Kilas Balik Kematian Ibu Tien Soeharto 28 Tahun Lalu

4 hari lalu

Sejarah Hari Ini, Kilas Balik Kematian Ibu Tien Soeharto 28 Tahun Lalu

Walaupun telah meninggal, mendiang Ibu Tien Soeharto tetap dikenang dalam perjalanan sejarah bangsa.

Baca Selengkapnya

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

6 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

8 hari lalu

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

9 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Wacana Sawah Padi Cina 1 Juta Hektare di Kalimantan, Guru Besar IPB: Tidak Masuk Akal

9 hari lalu

Wacana Sawah Padi Cina 1 Juta Hektare di Kalimantan, Guru Besar IPB: Tidak Masuk Akal

Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) mengkritik wacana penggunaan lahan 1 juta hektare di Kalimantan untuk adaptasi sawah padi dari Cina.

Baca Selengkapnya

Lokasi Patung Kuda Arjuna Wijaya Jakarta Kerap Jadi Pusat Unjuk Rasa, Begini Sejarah Pendiriannya

11 hari lalu

Lokasi Patung Kuda Arjuna Wijaya Jakarta Kerap Jadi Pusat Unjuk Rasa, Begini Sejarah Pendiriannya

Patung Kuda Arjuna Wijaya di Jalan Medan Merdeka Jakarta kerap jadi sentral unjuk rasa. Terakhir demo pendukung 01 dan 02 terhadap sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

49 Tahun TMII Gagasan Tien Soeharto, Pembangunannya Tuai Pro-kontra

13 hari lalu

49 Tahun TMII Gagasan Tien Soeharto, Pembangunannya Tuai Pro-kontra

Tie Soeharto menggagas dibangunnya TMII sebagai proyek mercusuar pemerintahan Soeharto. Proses pembangunannya menuai pro dan kontra.

Baca Selengkapnya