8 Poin THR 2021 dan Gaji ke-13, Simak Daftar Penerima hingga Tukin yang Dihapus

Jumat, 30 April 2021 10:24 WIB

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan rencana pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Para penerimanya yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, baik di di pusat maupun daerah.

"Ini diharapkan dalam mendorong konsumsi, terutama bagi kelas menengah," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 28 April 2021.

Di hari yang sama, Sri Mulyani juga sudah menerbitkan payung hukumnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021 tentang THR dan Gaji ke-13.

Tempo merangkum sejumlah informasi penting terkait pencairan THR ini, berikut di antaranya:

1. Penerima

Advertising
Advertising

Ada empat komponen penerima yaitu aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Pertama, aparatur negara. Ada lima kriteria yaitu PNS dan Calon PNS, Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara. Pejabat negara yang dimaksud termasuk presiden dan wakil presiden.

Kedua, pensiunan. Ada empat kriteria yaitu terdiri dari pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, dan pensiunan pejabat negara.

Ketiga, penerima pensiun. Totalnya ada 10 kriteria, salah satunya adalah orang-orang seperti janda, duda, atau anak dari PNS yang meninggal dunia. Bisa juga orang dari PNS yang meninggal dunia tapi tidak punya istri/suami dan anak. Keempat yaitu penerima tunjangan. Ada 12 kriteria, salah satunya veteran.

<!--more-->

2. Anggaran

Khusus untuk THR, total anggarannya mencapai Rp 30,8 triliun. Pertama untuk ASN di Kementerian dan Lembaga, TNI, dan Polri, yaitu sebesar Rp 7 triliun.

Kedua untuk ASN di daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp 14,8 triliun. Ketiga, pensiunan sebesar Rp 9 triliun. Namun, Sri Mulyani tidak merinci kebutuhan anggaran untuk gaji ke-13.

3. Jadwal

Untuk THR, pencairan akan dilakukan H-10 sampai H-5 lebaran. Sementara untuk gaji ke-13 akan cair Juni 2021, atau lebih cepat dari tahun lalu yang cair akhir 2020.

Meski demikian, ada beberapa klausul tambahan di PMK 42 untuk gaji ke-13 ini. Pasal 12 di aturan tersebut memungkinkan pembayaran gaji ke-13 dilakukan setelah bulan Juni 2021.

4. Besaran

THR dan gaji ke-13 memiliki komponen yang sama yaitu gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Sementara tunjangan kinerja atau tukin tidak masuk dalam komponen THR maupun gaji ke-13. Tukin terakhir kali masuk komponen pada 2019, lalu dihapus sejak 2020 karena menyesuaikan dengan pandemi Covid-19.

5. Calon PNS

Calon PNS juga dapat THR dan gaji ke-13. Tapi, hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok. Komponen lainnya masih sama yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan umum.

6. Jika Lebih dari Satu

Tapi dengan dengan berbagai kriteria penerima maka ada peluang bagi seseorang mendapatkan THR dan gaji ke-13 lebih dari satu. Ketentuan rincinya tertuang dalam Pasal 14 dan 15.

Contohnya, seseorang tercatat sebagai aparatur negara sekaligus pensiunan, maka THR hanya dibayar 1 kali, dipilih dari nilai terbesar. Tapi kalau seseorang tercatat sebagai penerima pensiun sekaligus penerima tunjangan, maka THR-nya dua kali yang berasal dari kedua kriteria. Pola yang sama juga berlaku untuk gaji ke-13.

7. Kena PPh

THR dan gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya. Tapi, keduanya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan. Akan tetapi, PPh ini ditanggung pemerintah.

8. Taspen dan Asabri

Seperti tahun-tahun sebelumnya, THR an gaji ke-13 dibayarkan oleh PT Taspen (persero) dan PT Asabri (persero). Kedua perusahaan wajib menyampaikan tagihan pembayaran kepada kuasa pengguna anggaran paling cepat 13 hari sebelum hari raya.

Baca: Jokowi, Menteri dan Anggota DPR Dapat THR dan Gaji ke-13 pada Tahun Ini

Berita terkait

Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 2024 Tingkatkan Lapangan Pekerjaan

1 jam lalu

Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 2024 Tingkatkan Lapangan Pekerjaan

Kementerian Keuangan mencatat di tengah gejolak ekonomi global perekonomian Indonesia tetap tumbuh dan mendorong peningkatan lapangan pekerjaan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Siapkan Paket Pensiun Dini PLTU untuk Jadi Percontohan Transisi Energi

5 jam lalu

Sri Mulyani Siapkan Paket Pensiun Dini PLTU untuk Jadi Percontohan Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Indonesia sedang memfinalisasi paket pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap batu bara atau PLTU

Baca Selengkapnya

Nama Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur Jakarta dari PDIP

5 jam lalu

Nama Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur Jakarta dari PDIP

Gilbert Simanjuntak, mengatakan nama Sri Mulyani masuk bursa bacagub bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan mantan Panglima TNI Andika Perkasa.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

1 hari lalu

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

Sri Mulyani Indrawati dan Presiden ADB Masatsugu Asakawa membahas lebih lanjut program Mekanisme Transisi Energi (ETM) ADB untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

2 hari lalu

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada dampak kenaikan BI Rate ke level 6,25 persen terhadap APBN, terutama penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

2 hari lalu

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

2 hari lalu

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

2 hari lalu

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

Sri Mulyani menyebut perkiraan pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini bakal relatif stagnan dengan berbagai risiko dan tantangan yang berkembang.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

4 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya