Jokowi, Menteri dan Anggota DPR Dapat THR dan Gaji ke-13 pada Tahun Ini

Kamis, 29 April 2021 15:29 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat perkenalan Menteri Kabinet Indonesia Maju di Veranda Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. Sri Mulyani kembali dipercaya Presiden Jokowi sebagai Menkeu dalam Kabinet Indonesia Maju. Ini menjadi kali ketiga dirinya menjabat sebagai Menkeu.TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Menteri Keuangan No. 42/PMK.05/2021 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di antaranya mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat, menteri hingga Presiden Jokowi. Hal ini berbeda dengan kondisi tahun lalu.

Dalam aturan itu diatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021. Kesemuanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Di dalam pasal 2 aturan itu disebutkan pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Sedangkan pemberian THR untuk anggota legislatif, menteri dan kepala negara ada pada pasal 3. Mereka yang dimaksud aparatur negara adalah PNS dan Calon PNS,PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.

Adapun THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri apabila sedang cuti di luar tanggungan negara. “Atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis pasal 5 seperti yang dikutip, Kamis, 29 April 2021.

Advertising
Advertising

THR dan gaji ke-13 dibayarkan ke PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran publik. Besaran THR dan gaji ke-13 itu terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya dan/atau pangkatnya.

<!--more-->

THR dan gaji ke-13 bagi calon PNS terdiri atas 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan umum sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya.

Adapun bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan. Berikutnya, bagi penerima tunjangan sebesar tunjangan yang diterima oleh penerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pasal 11, THR dibayarkan paling cepat H-10 Idul Fitri. Apabila belum dapat dibayarkan, THR dapat diberikan setelah hari raya. “Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni. Dalam hal gaji ke-13 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum dapat dibayarkan, dapat dibayarkan setelah bulan Juni,” tulis pasal 12 ayat 1 dan 2.

Pada tahun lalu, pemerintah memutuskan presiden, wakil presiden, anggota DPR dan pejabat negara lainnya tidak mendapat THR. "Sesuai instruksi Presiden bahwa THR untuk presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah, anggota DPRD, eselon 1 dan 2 tidak dibayarkan THR-nya," kata Sri Mulyani pada 14 April 2020.

Adapun THR pada tahun lalu tetap dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya sampai dengan eselon 3 ke bawah serta para pensiunan. THR yang dibayarkan tidak termasuk dengan tunjangan kinerja.

Pada tahun lalu pensiunan tetap mendapat THR karena dianggap sebagai kelompok rentan. Tak dibayarkannya THR pada tahun lalu juga didasarkan pada bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2020 yang terkontraksi berat akibat pandemi Covid-19.

BISNIS

Baca: Sri Mulyani Resmi Teken Beleid THR dan Gaji ke-13 PNS, Paling Cepat Dibayar H-10

Berita terkait

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

1 jam lalu

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

Harga Jagung di tingkat petani anjlok saat panen raya. Presiden Jokowi mendorong hilirisasi untuk menstabilkan harga.

Baca Selengkapnya

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

11 jam lalu

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

Pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 setelah kontrak mereka berakhir pada 2041 dengan kompensasi penambahan saham 61%

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

11 jam lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

14 jam lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.

Baca Selengkapnya

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

15 jam lalu

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

Pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport hingga 2061. Menteri Bahlil Lahadalia klaim Freeport sudah jadi perusahaan milik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Panen Jagung di Sumbawa, Presiden Tekankan Pentingnya Jaga Keseimbangan Harga

15 jam lalu

Panen Jagung di Sumbawa, Presiden Tekankan Pentingnya Jaga Keseimbangan Harga

Presiden Joko Widodo, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan harga baik ditingkat petani, pedagang maupun peternak

Baca Selengkapnya

Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

16 jam lalu

Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

Apa pesan Presiden Jokowi dan Mendikburistek Nadiem Makarim dalam peringatan Hardiknas 2024?

Baca Selengkapnya

Harga Jagung Anjlok karena Panen Raya, Jokowi: Kurang Baik untuk Petani

16 jam lalu

Harga Jagung Anjlok karena Panen Raya, Jokowi: Kurang Baik untuk Petani

Jokowi mengatakan panen raya jagung terjadi mulai dari Sumbawa Barat, Dompu, hingga Gorontalo.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Respons BTN Atas Dugaan Raibnya Uang Nasabah

16 jam lalu

Terkini Bisnis: Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Respons BTN Atas Dugaan Raibnya Uang Nasabah

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Kaesang Sebut Ayahnya Bakal Bantu Kampanye di Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI Lah

16 jam lalu

Kaesang Sebut Ayahnya Bakal Bantu Kampanye di Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI Lah

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal dirinya yang disebut akan membantu Partai Solidarits Indonesia (PSI) kampanye untuk Pilkada.

Baca Selengkapnya