Benahi Skema Penyerapan PMN, Erick Thohir: Tidak Ada Lobi-lobi Politik

Kamis, 29 April 2021 14:01 WIB

Menteri BUMN Erick Thohir saat meninjau PT INKA di Madiun, Jawa Timur, Jumat 19 Maret 2021. ANTARA/HO-Dokumentasi Kementerian BUMN.

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir menerbitkan peraturan yang salah satunya bertujuan membenahi skema penyerapan penyertaan modal negara atau PMN kepada perusahaan pelat merah. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 1/MBU/03/2021 tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan Penggunaan Tambahan PMN kepada BUMN dan Perseroan Terbatas.

Erick menjelaskan PMN 2021-2022 akan diserap dalam bentuk penugasan dan restrukturisasi. Sebanyak 53 persen PMN diberikan lewat skema penugasan, seperti proyek strategis pembangunan jalan tol, pembangunan infrastruktur pariwisata, dan pengembangan kawasan industri.

Sedangkan sisanya diberikan dalam bentuk PMN restrukturisasi, seperti penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Erick mengatakan, dalam skema penugasan, tidak ada lagi cawe-cawe perusahaan pelat merah dengan pihak-pihak tertentu.

“Jadi tidak ada lobi-lobi politik antara BUMN dan titik-titik,” ujar Erick dalam rapat koordinasi pembangunan pusat 2021 yang ditayangkan secara virtual, Jumat, 29 April 2021.

Erick telah merapikan skema PMN penugasan ini bersama Kementerian Keuangan. Dengan begitu, bila PMN diberikan dalam bentuk penugasan, kementerian terkait harus mengkoordinasikannya dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. “Sehingga ada black and white-nya bahwa penugasan ini resmi,” kata Erick.

Advertising
Advertising

Sementara itu skema penyerapan PMN melalui restrukturisasi berbeda dengan PMN penugasan. Skema restrukturisasi akan melibatkan tiga pihak, yakni Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan direksi perusahaan pelat merah.

Di luar dua skema itu, beleid yang diterbitkan juga mengatur mengenai PMN korporasi atau corporate action yang mengharuskan adanya internal rate of return atau IRR. Dengan ketentuan ini, perusahaan BUMN yang diberi PMN akan menghasilkan nilai tambah. “Jadi tidak hanya minta-minta saja, tapi impactnya tidak ada,” kata Erick.

Baca Juga: Erick Thohir Beri Selamat ke Bahlil: Sudah Jadi Menteri, Investasinya Naik Besar

Berita terkait

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

5 jam lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Mengenal Calvin Verdonk yang sedang Proses Naturalisasi

1 hari lalu

Mengenal Calvin Verdonk yang sedang Proses Naturalisasi

Ketua PSSI Erick Thohir mengatakan, Calvin Verdonk dan Jens Raven menjalani proses naturalisasi

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

2 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Konfirmasi Proses Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Sedang Berjalan

2 hari lalu

Erick Thohir Konfirmasi Proses Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Sedang Berjalan

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengatakan Calvin Verdonk dan Jens Raven diproyeksikan untuk memperkuat Timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

2 hari lalu

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

23 Pengusaha Sumbang Rp 23 Miliar untuk Timnas Indonesia, dari Aguan sampai Maruarar Sirait

3 hari lalu

23 Pengusaha Sumbang Rp 23 Miliar untuk Timnas Indonesia, dari Aguan sampai Maruarar Sirait

Kadin Indonesia Komite Tiongkok, disingkat KIKT inisiasi beri dukungan finansial untuk Timnas Indonesia sejumlah Rp 23 miliar kepada Timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gelar Nobar Laga Semifinal Piala Asia U-23 2024, BIN Sebut Perjalanan Timnas U-23 Indonesia Luar Biasa

3 hari lalu

Gelar Nobar Laga Semifinal Piala Asia U-23 2024, BIN Sebut Perjalanan Timnas U-23 Indonesia Luar Biasa

Setelah gagal ke final Piala Asia U-23 2024 usai dikalahkan Uzbekistan, timnas U-23 Indonesia kejar posisi ketiga demi tiket Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Perebutan Posisi 3 Piala Asia U-23 2024 Kamis 2 Mei, Kejar Tiket ke Olimpiade Paris 2024

3 hari lalu

Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Perebutan Posisi 3 Piala Asia U-23 2024 Kamis 2 Mei, Kejar Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memotivasi timnas U-23 Indonesia usai kalah di semifinal Piala Asia U-23 2024 untuk kejar tiket Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

3 hari lalu

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

Tiga bulan pertama 2024, kredit BNI utamanya terdistribusi ke segmen kredit korporasi swasta.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Angkat Semangat Pemain Timnas U-23 Indonesia yang Kalah dari Uzbekistan: Mau Nyerah atau Fight Back?

3 hari lalu

Erick Thohir Angkat Semangat Pemain Timnas U-23 Indonesia yang Kalah dari Uzbekistan: Mau Nyerah atau Fight Back?

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan motivasi kepada pemain Timnas U-23 Indonesia agar tidak menyerah usai kalah 0-2 dari Uzbekistan.

Baca Selengkapnya