Hype Uang Kripto, BI Imbau Masyarakat Hati-hati: Kecuali Mau Spekulasi, Silakan
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 24 April 2021 14:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penggunaan mata uang kripto alias cryptocurrency, seperti Bitcoin cs, di tanah air semakin luas dalam beberapa waktu terakhir. Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono kembali meminta masyarakat agar berhati-hati terhadap risiko dalam menggunakan komoditas ini.
Sebab, Bitcoin cs ini tidak memiliki underlying asset. Selain itu, belum diketahui dengan jelas faktor yang mempengaruhi naik turunnnya harganya di pasaran.
"Tapi ini sebatas wanti-wanti, kecuali mau spekulasi, silakan saja," kata Erwin saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 23 April 2021.
Erwin lalu membandingkannya dengan pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Saham memiliki underlying asset dan fluktuasi nilainya dipengaruhi langsung oleh kinerja dari perusahaan tersebut.
Sejauh ini, kata Erwin, ketentuan soal Bitcoin cs masih sama yaitu dilarang untuk digunakan sebagai alat pembayaran. Kalaupun ada yang menggunakannya sebagai alat investasi, Erwin menyebut Bank Indonesia tidak punya otoritas untuk mengawasinya.
<!--more-->
Walau tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran, Bitcoin cs masih bisa digunakan sebagai komoditi berjangka. Sebab, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti telah menetapkan Bitcoin cs sebagai komoditi yang dapat diperjualbelikan.
Sehingga, Bitcoin memiliki nilai dan harga, seperti halnya komoditi yang lain. Lalu sejak 23 Januari 2021, Bappebti juga sudah menerbitkan daftar 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan. Bitcoin ada di urusan pertama dalam daftar tersebut.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangan di Pasar Fisik Aset Kripto. Publik dapat melihat langsung daftar 229 aset tersebut di dalam aturan ini.
Tak hanya ditetapkan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan, tapi pemerintah juga menggodok pembentukan bursa khusus kripto. “Ini yang ingin kita sinergikan agar Omnibus Law Jasa Keuangan nanti bisa menjawab tantangan regulasi sekaligus menjadi wadah bagi perkembangan industri ini,” kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 April 2021.
Baca: Bos Bursa Kripto Turki Kabur, Bawa Aset Investor Rp 29 Triliun