Macam-macam Aturan Mudik 2021: Ada Pengetatan, Ada Peniadaan

Jumat, 23 April 2021 16:07 WIB

Sejumlah polisi membawa poster saat kampanye larangan mudik di kawasan Terminal Madureso, Temanggung, Jateng, Rabu, 21 April 2021. Larangan mudik Lebaran diberlakukan sebagai upaya pengendalian penyebaran virus corona. ANTARA/Anis Efizudin

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komite Penanganan Covid-19 Airlangga Hartarto menjelaskan kembali aturan pengetatan dan peniadaan mudik 2021. Aturan ini berlaku mulai 22 April sampai 24 Mei 2021.

Pra Mudik

Pertama yaitu masa pra mudik, 22 April sampai 5 Mei 2021 (pengetatan pertama). Di periode ini, semua orang bisa tetap mudik ke kampung halaman.

"Tidak ada ketentuan ijin perjalan," kata Airlangga dalam paparannya, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 23 April 2021.

Tapi dalam periode ini, masyarakat harus membawa hasil negatif test PCR atau Rapid Antigen maksimal 1 x 24 jam. Bisa juga, hasil negatif Genose C-19 sebelum keberangkatan.

Advertising
Advertising

Mudik

Kedua yaitu masa mudik, 6 sampai 17 Mei 2021 (peniadaan). Dalam periode ini, masyarakat sama sekali tak boleh mudik ke kampung halaman.

"Dikecualikan untuk dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka atau meninggal, ibu hamil atau kepentingan persalinan," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 23 April 2021.

Walau sebagian orang tersebut masih bisa mudik, tapi dokumen yang harus mereka bawa lebih ketat. Contohnya, mereka harus negatif tes RT-PCR atau Rapid Antigen maksimal 2 x 24 jam. Sementara, hasil negatif Genose C-19 cukup dibawah sebelum keberangkatan.

Pasca Mudik

Ketiga yaitu masa pasca mudik, 18 sampai 24 Mei 2021 (pengetatan kedua). Sama seperti yang pertama, masyarakat bisa kembali mudik di periode ini karena tidak ada pengecualian lagi.

Syarat dokumen kesehatannya pun sama dengan pengetatan pertama. Dokumennya yaitu hasil negatif tes PCR atau Rapid Antigen maksimal 1 x 24 jam. Termasuk, hasil negatif tes Genose C-19.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Bisa Seperti di India, Epidemiolog: Tunggu Waktu

Berita terkait

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

11 jam lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

14 jam lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

1 hari lalu

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di London, bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris The Rt. Hon. Greg Hands MP

Baca Selengkapnya

Menko Airlangga Bahas Produk Susu dengan Menteri Perdagangan Inggris: RI akan Lakukan Deregulasi

1 hari lalu

Menko Airlangga Bahas Produk Susu dengan Menteri Perdagangan Inggris: RI akan Lakukan Deregulasi

Menko Airlangga menegaskan Indonesia tengah melakukan deregulasi yang menekankan mekanisme lebih mudah untuk pendaftaran produk susu dan turunannya.

Baca Selengkapnya

Menko Airlangga Bicara Ekonomi RI hingga Hasil Pemilu di Hadapan Pebisnis Inggris

2 hari lalu

Menko Airlangga Bicara Ekonomi RI hingga Hasil Pemilu di Hadapan Pebisnis Inggris

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bicara perkembangan ekonomi terkini, perkembangan politik domestik dan keberlanjutan kebijakan pasca Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

2 hari lalu

Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

Lebih dari separo lahan sawit di Kalimantan Tengah diduga berada dalam kawasan hutan. Pemerintah berencana melakukan pemutihan sawit ilegal.

Baca Selengkapnya

22 Ribu Hektare Lahan Sawit PT SCP Diduga Berada dalam Kawasan Hutan, Kerap Memicu Kebakaran

2 hari lalu

22 Ribu Hektare Lahan Sawit PT SCP Diduga Berada dalam Kawasan Hutan, Kerap Memicu Kebakaran

22 ribu hektare perkebunan sawit PT Suryamas Cipta Perkasa (PT SCP) masuk kawasan hutan hidrologis gambut di Kalimantan Tengah.

Baca Selengkapnya

Kala Jokowi dan Gibran Disebut sebagai Bagian dari Keluarga Besar Golkar dan PAN

3 hari lalu

Kala Jokowi dan Gibran Disebut sebagai Bagian dari Keluarga Besar Golkar dan PAN

Ini alasan Partai Golkar dan PAN menyebut Jokowi dan Gibran sebagai bagian dari keluarga besar partainya.

Baca Selengkapnya

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

3 hari lalu

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bicara besarnya tantangan Indonesia di bidang tenaga kerja, khususnya dalam hal penciptaan lapangan kerja.

Baca Selengkapnya

Airlangga Klaim Amerika Dukung Penundaan UU Anti Deforestasi Uni Eropa

5 hari lalu

Airlangga Klaim Amerika Dukung Penundaan UU Anti Deforestasi Uni Eropa

Amerika Serikat diklaim mendukung penundaan kebijakan UU Anti Deforestasi Uni Eropa yang dianggap merugikan sawit Indonesia.

Baca Selengkapnya