Sektor Transportasi Tertekan, Kadin Minta Larangan Mudik 2021 Ditinjau Kembali

Reporter

Bisnis.com

Jumat, 23 April 2021 05:03 WIB

Ketua Asosiasi Pelayaran Niaga Indonesia (INSA) Carmelita Hartoto di kantor Kadin, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (26/7). TEMPO/Dwianto Wibowo

TEMPO.CO, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai salah satu dukungan yang dibutuhkan dari pemerintah oleh operator transportasi adalah peninjauan kembali kebijakan pelarangan mudik 2021.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto mengatakan sektor transportasi mengalami tekanan kinerja dalam pada 2020, sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan penurunan kinerja sektor transportasi dan pergudangan sepanjang tahun lalu minus 15,04 persen atau yang mengalami kontraksi terdalam. Kinerja merah sektor ini terjadi sejak kuartal II 2021 yang berlanjut hingga kuartal IV 2020.

“Atas dasar itu, sektor transportasi membutuhkan dukungan seluruh pihak agar dapat segera pulih dan mencatatkan kinerja positif kembali. Dukungan yang dibutuhkan salah satunya adalah peninjauan kembali kebijakan pelarangan mudik 2021,” ujarnya, Kamis, 22 April 2021.

Ia pun kembali menegaskan pelarangan mudik pada 6–17 Mei 2021 tersebut belum tentu efektif, sehingga tidak perlu diadakan pelarangan.

Namun untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19, pemerintah dapat melakukan pengendalian dan pengetatan terhadap angkutan umum dan angkutan pribadi yang melakukan perjalan dengan dilakukan pelacakan atau skrining Covid-19.
<!--more-->
Pelacakan, misalnya, kata dia, dapat dilakukan, misalnya di terminal Tipe A menggunakan GeNose yang berbiaya lebih murah. Akan lebih baik apabila tracing penumpang tersebut dapat difasilitasi pemerintah, dengan dilakukan secara gratis selama angkutan lebaran.

Selain itu, kata dia, kebijakan baru dalam Adendum SE Satgas No. 13/2021 juga tidak memberikan dampak signifikan karena pemudik bisa tetap mudik sebelum dan sesudah periode larangan mudik. Menurutnya, kondisi yang sama akan terjadi seperti pada tahun lalu yakni banyak pemudik yang melakukan perjalanan ke kampung halaman sebelum diberlakukannya pelarangan mudik.

Pemudik juga dinilai tetap kucing-kucingan agar tetap bisa pulang ke kampung. Bahkan meskipun ada upaya penyekatan dan menghambat pergerakan orang di wilayah-wilayah perbatasan, tapi pemudik justru menggunakan angkutan ilegal berpelat hitam.

Diharapkan, petugas di lapangan dapat memastikan, penggunaan angkutan ilegal pada angkutan mudik seperti tahun lalu tidak terjadi lagi. Menurut Carmelita, pelarangan mudik akan semakin memberatkan sektor angkutan darat, jika setelah pelarangan mudik dilanjutkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena terjadi lonjakan angka terpapar Covid-19 di daerah. Ini akan memperparah penderitaan angkutan jalan.

Kementerian Perhubungan mengkonfirmasi aturan bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan jarak jauh diperketat menjelang pemberlakuan kebijakan larangan mudik. Ketentuan itu mengacu pada Adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Selama Bulan Suci Ramadan.

Dalam adendum disebutkan bahwa pengetatan persyaratan penumpang perjalanan rute domestik berlaku pada H-14 masa peniadaan mudik (22 April sampai 5 Mei) dan H+7 setelah larangan mudik (18-24 Mei).

BISNIS

Berita terkait

Kadin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara

9 jam lalu

Kadin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah agar berhati-hati dalam pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara.

Baca Selengkapnya

Solo Great Sale 2024 Targetkan Pengembangan Potensi Investasi Aglomerasi

14 jam lalu

Solo Great Sale 2024 Targetkan Pengembangan Potensi Investasi Aglomerasi

Gelaran Solo Great Sale atau SGS kembali hadir di Kota Solo, Jawa Tengah, menyemarakkan bulan Mei 2024 ini.

Baca Selengkapnya

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

14 jam lalu

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong adanya penyesuaian tarif KRL.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

1 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

1 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

1 hari lalu

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di London, bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris The Rt. Hon. Greg Hands MP

Baca Selengkapnya

Segini Jatah Bonus Tiap Pemain Timnas U-23 Indonesia

2 hari lalu

Segini Jatah Bonus Tiap Pemain Timnas U-23 Indonesia

Pengusaha beri Rp 23 miliar. Masing-masing pemain Timnas U-23 Indonesia akan dapat bonus berkisar Rp 605,2 juta.

Baca Selengkapnya

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

2 hari lalu

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan jumlah kendaraan listrik saat ini mencapai 133 ribu.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

2 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

4 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya