Kronologi Viral Somasi Tagihan Utang ke Warganet yang Tak Punya Kartu Kredit

Rabu, 21 April 2021 15:55 WIB

Ilustrasi debt collector. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Andi Karina belakangan kerap disebut-sebut karena cuitannya di media sosial Twitter pada Senin lalu, 19 April 2021, berkembang viral. Pemilik akun @karinhaie ini mengaku terkejut karena tiba-tiba mendapat somasi dari penagih utang atau debt collector usai munculnya tagihan kartu kredit sebuah bank. Apalagi ia selama ini tak pernah mengajukan dan memiliki kartu kredit.

Andi pada awalnya mengira tengah ditipu dengan mengatasnamakan bank tersebut. Ia lalu menghubungi call centre bank yang dimaksud di surat somasi itu. "Ehh ternyata pas ak telp ke call center bener rek dan cc tersebut atas namaku dan macet. Aku ngajuin tahun 2017 katanya, padahal aku ga pernah loh ngelakuinnya," kata Andi.

Lalu bagaimana kronologi munculnya kasus ini di permukaan?

Pada Senin, 19 April 2021, Andi Karina mengunggah satu lembar surat somasi yang ditujukan kepadanya. "Lagi bingung sumpah.. Tiba2 dapat surat somasi kayak gini padahal ga pernah punya kartu kredit dan tidak punya rekening di bank yang bersangkutan," seperti dikutip dari cuitannya.

Surat somasi itu dilayangkan oleh Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Polmer Sirait dan Rekan tertanggal 19 April 2021. Dalam surat itu disebutkan Andi memiliki tunggakan kartu kredit BNI namun belum dibayar.

Advertising
Advertising

Adapun surat somasi itu dilayangkan salah satunya karena pihak BNI disebut telah berupaya menghubungi Andi untuk memenuhi kewajibannya tersebut, tapi tak kunjung mendapat respons positif.

Di dalam surat bernomor 175/I/KH-PS/IV/2021 itu, tidak disebutkan nilai total tunggakan yang harus diselesaikan. Untuk mengetahui berapa total tagihan tersebut, Andi diminta menghubungi seseorang bernama Boy Leonardo.

Kantor Pengacara Polmer Sirait yang berlokasi di Bandung ini juga menuliskan dua jalur negosiasi yang bisa ditempuh. Dua solusi program keringanan itu adalah pelunasan berkala dan diskon khusus untuk pembayaran lunas.

Karena kewajiban pembayaran kredit itu tak kunjung ditunaikan, BNI disebut sangat merugikan dan di dalam surat itu disebutkan tak tertutup kemungkinan akan ada upaya hukum baik perdata dan pidana untuk menyelesaikan kasus ini.

<!--more-->

Andi pun diminta hadir menyelesaikan utang tersebut pada Kamis besok, 22 April 2021 dengan mendatangi BNI Consumer Loan Centre, Jl. Jendral Sudirman No. 5, Menara Bosowa, Makassar atau datang ke BNI terdekat dengan membawa surat somasi ini.

Andi mengaku sangat terganggu dengan surat somasi ini karena dia punya pekerjaan yang harus ditangani, tapi diminta mengurus ke bank menyelesaikan masalah tagihan kartu kredit yang tak pernah dimilikinya. "Aku kan bukan pengangguran, aku juga punya pekerjaan tetap disuruh ngurusin kyk gini lagi mengganggu banget. Disuruh dtg ke bank nya langsung, ya ampuunn yang bertanggungjawab disini sebenarnya siapa ya," katanya.

Setelah diselidiki, dari somasi itu yang sama dengan data pribadi hanyalah nama dan tanggal lahir. "Tapi semua data yang ada disana seperti alamat dan kantor beda," ucap Andi. Ia mengaku sangat menjaga kerahasiaan data pribadinya selama ini.

Cuitan-cuitan Andi terus berlanjut hingga keesokan harinya. Beberapa di antaranya adalah diketahui surat somasi dikirim melalui WhatsApp ke nomor ponsel orang tuanya. Yang terakhir, Andi mengaku dikabari bahwa akibat tagihan kartu kredit tersebut, ia kini masuk kolektibilitas 5 atau Kol - 5 atau macet.

Yang terakhir, kemarin Andi menyebutkan BNI sudah menghubunginya perihal kasus ini. "Terimakasih banyak @BNI sudah cepat tanggap menghadapi kasus ini. Tadi jam 09.53 WIB ak ditelepon sm BNI pusat dan katanya berjanji akan menginvestigasi masalah ini. Ditunggu kabar selanjutnya :)," katanya.

Merespons hal ini, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo menyarankan nasabah bisa melaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Terlebih jika yang bersangkutan memang merasa tidak pernah mengajukan atau menggunakan kartu kredit. Dengan begitu, bank bisa segera menginvestigasi hal tersebut.

Jika memang terbukti nasabah tidak menggunakan dan tidak pernah mengajukan kartu kredit, bank tidak boleh menagih. "Kalau ini case-nya yang bersangkutan ditagih oleh collector, klarifikasi saja ke banknya kalau selama ini ia tidak pernah menggunakan kartu kredit itu. Dia harus bilang ke bank. Bank diwajibkan oleh OJK untuk memproses pengaduan itu," kata Anto.

Bila tak ada titik temu antara nasabah dan bank soal tagihan kartu kredit itu, kata Anto, nasabah tidak perlu khawatir karena OJK akan memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. "Nanti kalau ternyata banknya ngeles, OJK punya peraturan. Kita bisa fasilitasi mediasi setelah itu."

ANTARA

Baca: Viral Somasi ke Nasabah yang Tak Punya Kartu Kredit, Begini Respons OJK

Berita terkait

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

18 jam lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

22 jam lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

1 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

1 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

1 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

1 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

2 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

3 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

3 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Arti Kata Pundit yang Viral dalam Dunia Persepakbolaan

3 hari lalu

Arti Kata Pundit yang Viral dalam Dunia Persepakbolaan

Ramai istilah pundit dalam dunia sepak bola. Arti kata pundit merujuk pada seseorang yang memiliki keahlian di dunia sepak bola.

Baca Selengkapnya