Terkini Bisnis: Sri Mulyani Finalisasi Aturan THR ASN hingga Garuda Bayar Denda
Reporter
Tempo.co
Editor
Kodrat Setiawan
Selasa, 20 April 2021 12:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis Selasa pagi, 20 April 2021, dimulai dari Menteri Keuangan Sri Mulyani memfinalisasi aturan THR untuk ASN, anggota TNI dan Polri, hingga berita tentang Garuda Indonesia sepakat berdamai Komisi Pengawas Persaingan Usaha Australia.
Adapula berita tentang eks Gubernur Bank Indonesia Soedrajad Djiwandono mengkhawatirkan usulan RUU Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Antam angkat bicara soal dugaan pencemaran sungai, pesisir pantai, hingga kerusakan ekosistem mangrove di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Berikut empat berita terkini ekonomi dan bisnis sepanjang pagi ini:
1. Sri Mulyani Finalisasi Aturan THR untuk ASN, TNI, dan Polri
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan aturan mengenai Tunjangan Hari Raya atau THR untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN, serta prajurit TNI dan anggota Polri masih dalam tahap finalisasi.
"(THR) untuk ASN dan prajurit TNI-Polri, ini juga difinalisasi oleh Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dan dibayarkan H-10," ujar Airlangga dalam keterangan di laman Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Selasa, 20 April 2021.
Adapun untuk THR pekerja, kata Airlangga, telah ada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M 6 Tahun 2021. Berdasarkan beleid itu, tunjangan keagamaan itu harus dibayar penuh dan paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum lebaran. Ia berharap THR tersebut bisa menjadi pengungkit ekonomi dan daya beli masyarakat.
Pernyataan Airlangga tersebut senada dengan konfirmasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Sebelumnya. "Rencananya seperti itu (THR ASN dibayar H-10 Lebaran)," ujar Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dwi Wahyu Atmaji kepada Tempo, Sabtu, 17 April 2021.
Namun demikian, Atmaji mengatakan rincian besaran dan golongan yang akan menerima tunjangan tersebut masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah. "Besarannya tunggu PP-nya keluar, kita tunggu bersama."
Selain THR, pemerintah mempercepat penyaluran program perlindungan sosial (perlinsos) dan Kartu Sembako. Menko Airlangga mengatakan alokasi untuk bulan Mei dan Juni akan dibayarkan pada awal bulan Mei.
Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
2. Eks Gubernur Bank Indonesia Pertanyakan Urgensi RUU Sektor Keuangan
Mantan Gubernur Bank Indonesia Soedrajad Djiwandono mengkhawatirkan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) RUU Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang masuk Program Legislasi Nasional 2021 akan menjadikan Bank Indonesia kembali ke sistem sentralistik.
“Yang sepertinya ditunjukkan untuk menjadi sentralistik adalah pengawasan perbankan terpadu. Kenapa tidak pengawasan keuangannya saja yang dipadukan,” ujar Soedrajad dalam webinar yang dilaksanakan Infobank di Jakarta, Senin, 19 April 2021.
Drajad, panggilan akrabnya, menjelaskan pada saat dia menjabat sebagai Gubernur BI tahun 1993-1998, Bank Indonesia tidak independen, bahkan diberi pangkat menteri.
“Kondisi yang tidak independen saat itu, sangat memberatkan tugas. Karena harus meyakinkan seluruh dewan moneter dan dewan moneter sendiri yang menentukan kebijakan moneter, bukan Bank Indonesia, harus tunduk kepada presiden karena ketuanya seorang menteri,” ungkap Drajad.
Bank Indonesia yang tidak lagi independen, dikhawatirkan kinerja bank sentral dan seluruh sistem keuangan yang sebenarnya ingin diselamatkan pemerintah justru membahayakan kinerja bank sentral.
Ia juga mempertanyakan urgensi RUU sektor keuangan, karena menurutnya aturan sektor keuangan saat ini masih cukup baik.
Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
3. Dituding Rusak Ekosistem Mangrove Halmahera Timur, Antam Angkat Bicara
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam angkat bicara soal dugaan pencemaran sungai, pesisir pantai, hingga kerusakan ekosistem mangrove di Halmahera Timur, Maluku Utara, akibat proyek tambang mereka. Laporan kerusakan ini sebelumnya disampaikan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), tepatnya di lokasi proyek di Site Moronopo.
SVP Corporate Secretary Antam Kunto Hendrapawoko membenarkan tumpukan sedimen di pesisir Moronopo pada 2 April 2021. Menurut dia, perusahaan prihatin dan membantu pemerintah menangani hal tersebut. "Berdasarkan analisa lingkungan, sedimentasi terjadi karena intensitas curah hujan ekstrem," kata Kunto kepada Tempo di Jakarta, Senin, 19 April 2021.
Menurut Kunto, intensitas curah hujan mencapai 982,1 mm pada Maret 2021. "Meningkat tajam 500 persen dibandingkan dengan rata-rata curah hujan dalam satu tahun terakhir," kata dia.
Kunto juga mengatakan curah hujan harian tertinggi tercatat mencapai 250mm pada 20 Maret 2021 akibat dampak La-Nina. "Sehingga menyebabkan peningkatan debit air di jalur aliran permukaan di Tambang Moronopo," kata dia.
Sebelumnya, laporan dari Jatam ini disampaikan pada Jumat, 16 April 2021. Lokasi proyek yaitu Site Moronopo ini berada di Desa Maba Pura, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
Kepala Kampanye Jatam Nasional Melky Nahar menyebut sungai hingga ekosistem mangrove tersebut tercemar sedimentasi berupa lumpur tambang. Ia pun menyebut kejadian ini bukan yang pertama, tapi sudah sering terjadi sejak Antam mulai masuk dan beroperasi pada 2006.
Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
4. Damai dengan KPPU Australia Soal Kasus Kartel, Garuda Sepakat Bayar Denda
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sepakat berdamai Komisi Pengawas Persaingan Usaha Australia atau Australian Competition and Consumer Commision (ACCC) ihwal perkara penetapan harga atau kartel fuel surcharge kargo. Perjanjian damai disahkan oleh Pengadilan Federal New South Wales, Australia, atas perkara hukum yang teregistrasi dengan nomor NSD955/2009.
Informasi tersebut tertuang dalam surat laporan keterbukaan Garuda Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Surat dilayangkan pada 19 April 2021 dengan nomor GARUDA/JKTDF/20456/2021.
Dalam laporan keterbukaan tertulis Garuda diwajibkan membayar denda dan biaya perkara ACCC. Mekanisme pembayarannya dilakukan dengan mengangsur selama lima tahun terhitung mulai Desember 2021.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan perusahaannya akan berkomitmen memenuhi putusan pengadilan sesuai isi perjanjian damai. “Iya kami komitmen,” kata Irfan saat dihubungi Tempo, Senin petang, 19 April 2021.
Irfan tidak bersedia menggamblangkan nilai denda yang dibebankan kepada perseroan. Adapun menurut putusan Federal New South Wales, perusahaan akan melaksanakan isi perjanjian damai dan mencabut permohonan banding.
“Berdasarkan putusan, tidak terdapat sanksi lainnya yang dikenakan kepada perseroan,” berikut isi surat laporan keterbukaan yang ditandatangani oleh Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio.
Baca berita selengkapnya di sini.