Kronologi Raibnya Dana Deposito Nasabah Bank Mega Syariah Senilai Rp 20 M

Senin, 19 April 2021 05:35 WIB

Logo Bank Mega Syariah. wikipedia

TEMPO.CO, Jakarta – Sebuah perusahaan asuransi swasta yang merupakan nasabah PT Bank Mega Syariah (BMS) dikabarkan kehilangan dana deposito senilai Rp 20 miliar sejak 2015. Kuasa hukum nasabah tersebut, Riduan Tambunan, mengatakan deposito ini merupakan dana jaminan wajib yang ditempatkan di BMS pada 2012.

“Klien kami bermaksud mencairkan semua, tapi jawaban dari Bank Mega Syariah, uangnya sudah raib,” ujar Riduan saat dihubungi pada Ahad, 18 April 2021.

Riduan tidak berkenan menggamblangkan identitas kliennya. Ia hanya menceritakan perjalanan kasus raibnya deposito tersebut. Berikut ini kronologinya.

1. 29 Oktober 2012, nasabah menempatkan deposito di BMS

Nasabah BMS menempatkan dana jaminan wajib Rp 20 miliar dalam bentuk deposito pada 29 Oktober 2012. Deposito itu terdiri atas 4 bilyet giro--masing-masing Rp 5 miliar--dengan nomor seri 036466, 036465, 036464, dan 036463. Bilyet giro asli ini disimpan di main vault Bank Kustodian PT Bank Mega Tbk.

Advertising
Advertising

Riduan mengatakan kliennya sebagai perusahaan asuransi memenuhi ketentuan Pasal 20 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Peransuransian juncto Pasal 35 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 53/PMK.010/2012. Beleid itu mengatur perusahaan asuransi wajib membentuk dana jaminan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. 2015, nasabah ingin menarik deposito namun sudah raib

Pada 2015, Riduan berujar kliennya ingin menarik seluruh deposito di BSM. Namun, pihak bank mengatakan dana itu telah ditransfer ke rekening tertentu yang bukan rekening induk nasabah. Saat itulah diketahui bahwa dana deposito senilai Rp 20 miliar telah raib.

Riduan menyebut kliennya menyoalkan hilangnya dana karena bank semestinya mencairkan dana hanya ke rekening nasabah yang memiliki wewenang. Nasabah pun harus datang dan tanda tangan secara langsung untuk proses pencairan. Walhasil, Riduan mengatakan kliennya menuntut BSM untuk bertanggung jawab.

<!--more-->

3. 2016, kasus diputus di PN Jakarta Jakarta Selatan

Riduan menjelaskan, kasus raibnya dana deposito itu telah diperkarakan oleh manajemen BMS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. BMS melaporkan karyawannya yang saat itu diduga melakukan penggelapan dana nasabah. Pada 2016, pengadilan mengeluarkan putusan pidana untuk Kepala Cabang Pembantu BMS Panglima Polim yang terbukti melakukan penggelapan deposito.

Namun setelah kasus ini diputus, Riduan menyebut BMS tidak menyelesaikan penggantian dana kepada kliennya. Alasannya lantaran perkara tersebut telah selesai di pengadilan. “BMS tidak bisa berdalih dengan melemparkan tanggung-jawab kepada karyawan banknya yang sudah dipidana,” ujar Riduan.

4. 2020, nasabah meminta perlindungan Kementerian Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Riduan menerangkan, pada 2020, kliennya meminta perlindungan hukum kepada Kemenko Polhukam karena kasus ini dianggap tidak selesai. Saat itu terjadi proses pertemuan antara nasabah bank dan pihak BMS.

Kemudian pada 23 September 2020, Riduan menyebut Kemenko Polhukam mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Direktur Utama BMS. Salah satu butir dalam surat itu, tutur Riduan, berbunyi bank harus tetap bertanggung jawab kendati kasus ini telah diputus oleh PN Jakarta Selatan.

Riduan mengatakan kliennya ingin menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dengan BMS. “Kami menunggu iktikad baik BMS sampai sekarang. Mudah-mudahanan mereka mau. Kita harapkan bisa duduk bersama,” ujarnya. Bila tidak terjadi kesepakatan, ia membuka opsi bagi kliennya untuk melayangkan gugatan perdata kepada pihak bank.

Tempo telah menghubungi Direktur Utama Bank Mega Syariah Yuwono Waluyo untuk meminta konfirmasi ihwal perkara tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, Yuwono belum memberikan responsnya.

BACA: Deposito Nasabah Senilai Rp 20 Miliar di Bank Mega Syariah Raib

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

14 jam lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

1 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

2 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

3 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

3 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

6 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

7 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

7 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

7 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

10 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya