KemenpanRB: THR ASN Rencananya Dibayar H-10 Lebaran

Reporter

Caesar Akbar

Sabtu, 17 April 2021 13:57 WIB

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara

TEMPO.CO, Jakarta - Tunjangan Hari Raya atau THR untuk Aparatur Sipil Negara direncanakan dibayarkan sepuluh hari sebelum alias H-10 Lebaran 2021. "Rencananya seperti itu," ujar Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dwi Wahyu Atmadji kepada Tempo, Sabtu, 17 April 2021.

Namun demikian, ia mengatakan rincian besaran dan golongan yang akan menerima tunjangan tersebut masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah. "Besarannya tunggu PP-nya keluar, kita tunggu bersama."

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan THR untuk pekerja swasta dan pegawai pelat merah dibayar secara penuh. Upaya tersebut dilakukan untuk mendongkrak konsumsi serta daya beli masyarakat menjelang Ramadan dan Lebaran pada Mei mendatang.

“Kami mewajibkan THR dibayar secara penuh. Demikian juga nanti untuk gaji ke-13 dan THR ASN, TNI, dan Polri,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam Rapat Koordinasi Perhubungan Darat yang ditayangkan secara virtual, Kamis, 8 April 2021.

Susiwijono mengatakan pemerintah telah menetapkan keputusan untuk melarang mudik selama Ramadan dan Lebaran 2021. Menengok kondisi tahun lalu, berkurangnya pergerakan masyarakat mendorong pertumbuhan ekonomi terkontraksi sampai 5,32 persen di kuartal II.

“Sehingga tahun ini kita tetap melakukan pengetatan, tapi mendorong berbagai aktivitas ekonomi yang bisa kita lakukan, salah satunya mendorong belanja,” ujar Susiwijono.
<!--more-->
Ia menerangkan, pemerintah akan menggelar hari belanja online nasional pada H-10 dan H-5 Lebaran. Pemerintah mengucurkan subsidi ongkos kirim sampai Rp 500 miliar agar konsumsi terjaga. Disamping itu, sebagai upaya stabilitas ekonomi, pemerintah akan mempercepat penyaluran bantuan sosial, baik bantuan tunai maupun non-tunai pada Mei.

Mengacu kepada pelaksanaan tahun 2020, THR diberikan kepada PNS, prajurit TNI, Polri, hakim, pensiunan, pegawai non-PNS dan calon PNS. Hal ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/PMK.05/2020.

Tahun lalu, tidak semua pegawai pelat merah menerima THR. Mereka yang tidak mendapatkannya adalah pejabat tinggi, dewan pengawas BLU, LPP, staf khusus di lingkungan kementerian, pimpinan LNS dan PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah.

Tahun lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah menjamin THR dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara seperti PNS, TNI, dan Polri turun sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alokasi anggaran untuk gaji tersebut akan dihitung bersama dengan komponen tunjangan kinerja.

"Sesuai policy, pemerintah akan mengembalikan lagi pemberian gaji ke-13 dan THR seperti tahun-tahun sebelumnya dengan perhitungan sesuai tukin," ujar dia dalam konferensi virtual, Jumat, 14 Agustus 2020.

CAESAR AKBAR | FRANCISCA CHRISTY

Baca juga: Posko Pengaduan THR Dibuka Serikat Pekerja Bekasi: Termasuk THR Dicicil

Berita terkait

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

16 jam lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

22 jam lalu

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

Sejumlah toko ritel melakukan pembatasan penjualan gula pasir imbas dari naiknya harga gula.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

1 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

1 hari lalu

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

Adapun jumlah ASN yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama sebanyak 11.916 orang.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

2 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

2 hari lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

3 hari lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca Selengkapnya

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

4 hari lalu

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

Sejak Oktober 2023 lalu, Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara atau IKN

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

4 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya