Stimulus Dipangkas, Begini Cara Cek Diskon Tarif Listrik April-Juni 2021
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 14 April 2021 19:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memangkas stimulus tarif listrik untuk kuartal II tahun 2021. Executive Vice President (EVP) Tarif dan Pelayanan Publik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, Tohari Hadiat mengatakan besaran stimulus pada April hingga Juni 2021 akan diberikan sebesar 50 persen dari sebelumnya.
Tohari mengatakan masyarakat bisa melihat rekeningnya untuk memastikan mendapat stimulus atau tidak pada periode ini. "Caranya tinggal dilihat di rekeningnya apakah ada potongan atau tidak. Bisa dilihat lewat aplikasi yang disiapkan PLN mobile," ujar Tohari dalam siaran daring, Rabu, 14 April 2021.
Menurut Tohari, masyarakat bisa melihat rekening listriknya dan mengecek dapat subsidi atau tidak melalui aplikasi tersebut. "Seluruh pelanggan bisa lihat."
Dengan melakukan pengecekan pada rekening masing-masing, ua berharap para pelanggan tidak lagi bertanya-tanya dengan adanya perubahan besaran stimulus sepanjang April hingga Juni 2021 ini.
"Sebab dari aspek penerima subsidi akan merasakan perbedaan diskon sebelum triwulan dua dan triwulan dua dan sosialisasi bersama ESDM sudah dilakukan," tutur Tohari. "Kami minta teman unit sosialisasi di daerah-daerah sehingga ini bisa dipahami infonya dan pelanggan tidak bertanya soal perubahan ini."
Adapun besaran stimulus yang akan diberikan antara lain diskon untuk pelanggan 450 VA golongan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil. Diskon 50 persen diberikan saat pembayaran tagihan (pasca bayar) atau pembelian token (pra bayar).
<!--more-->
Selanjutnya, diskon diberikan untuk pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi. Diskon diberikan sebesar 25 persen saat pembayaran tagihan (pasca bayar) atau pembelian token (pra bayar) di periode April hingga Juni 2021.
Selain itu, ada juga pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen. Ini berlaku bagi pelanggan PLN dengan pemakaian nergi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala).
Ini berlaku untuk pelanggan 1.300 VA ke atas dengan golongan sosial, bisnis, dan industri. Nantinya, pelanggan ini tetap membayar sesuai penggunaan energi listriknya.
Selanjutmnya, Kementerian ESDM juga meminta PLN melakukan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus. Ini disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL);
Selain diskon tarif listrik, PLN juga akan melakukan pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen. Ini diberikan untuk pelanggan golongan sosial daya 220 VA, 450 VA, dan 900 VA. Kemudian, pelanggan golongan bisnis dan industri 900 VA.
CAESAR AKBAR | FAJAR PEBRIANTO
Baca: Stimulus Listrik Triwulan II Dipangkas 50 Persen, ESDM: Masyarakat Harus Paham