ESDM Jelaskan Soal Pencabutan Subsidi Listrik Hemat Belanja Negara Rp 22,12 T
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 14 April 2021 14:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah yakin pencabutan subsidi listrik golongan 450 VA yang menyasar 15,2 juta pelanggan akan menghemat belanja negara sebesar Rp 22,12 triliun.
"Penghematan belanja negara bisa mencapai Rp 22,12 triliun," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM, Rida Mulyana, dalam Rapat Badan Anggaran DPR di Jakarta, Rabu, 7 April 2021, seperti dilaporkan Antara hari ini.
Pemerintah, kata Rida, sedang merumuskan skema subsidi listrik yang akan diimplementasikan pada tahun 2022 mendatang. Perumusan kebijakan itu mengacu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan asumsi makro ekonomi tahun depan.
Asumsi makro ekonomi pada tahun 2022 yang dimaksud adalah pertumbuhan ekonomi 5,7 persen, inflasi 3 persen, nilai tukar rupiah Rp 14.450 per dolar AS, dan pergerakan harga minyak mentah (ICP) sebesar US$ 50 per barel.
Jika tidak ada reformasi skema subsidi listrik, menurut Rida, maka negara akan menghabiskan uang Rp 61,09 triliun. "Kalau sekiranya pemilahan ini bisa dijalankan, maka proyeksi subsidi listrik yang tadinya Rp 61,09 triliun bisa berkurang menjadi Rp 39 triliun," ujarnya.
<!--more-->
Lebih jauh Rida memaparkan bahwa implementasi skema subsidi baru tersebut nantinya perlu sosialisasi dan edukasi agar tidak mendapat penolakan dari masyarakat seperti pengalaman tahun 2017 lalu.
"Ini memerlukan sosialisasi dan edukasi lebih awal karena jumlahnya banyak. Pengalaman kami tahun 2017, saat memilah pelanggan 900 VA itu ada effort khusus," kata Rida.
Kementerian ESDM mencatat pada tahun 2020, ada 24,49 juta pelanggan golongan 450 VA dan 32,48 juta pelanggan golongan 900 VA dengan yang mendapat total subsidi mencapai Rp 47,05 triliun.
Dalam skema subsidi listrik untuk penyusunan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2022, ditetapkan subsidi listrik hanya untuk golongan yang berhak menerima. Adapun penyaluran subsidi listrik ini akan ditujukan untuk rumah tangga melalui mekanisme subsidi langsung, dan meningkatkan pelayanan tenaga listrik.
Berikutnya, pencabutan subsidi listrik dilakukan dengan meningkatkan efisiensi penyediaan tenaga listrik melalui komposisi pemakaian BBM dalam pembangkit listrik. Selain itu pemerintah akan terus mendorong pengembangan energi baru terbarukan yang efisien.
ANTARA
Baca: Stimulus Listrik Triwulan II Dipangkas 50 Persen, ESDM: Masyarakat Harus Paham