5 Poin Ketentuan dari Kemenaker Soal Pembayaran THR 2021
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Martha Warta Silaban
Selasa, 13 April 2021 07:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah telah mengeluarkan edaran tunjangan hari raya (THR) 2021, yang mewajibkan perusahaan membayarnya sesuai dengan perundangan-undangan. Meski diberi dispensasi pembayaran paling lambat sehari sebelum hari raya Idul Fitri.
Menaker memastikan hal itu sudah tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Oleh karena itu, Ida Fauziyah meminta kepada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR 2021 kepada pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun pemberian tunjangan tersebut juga mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahu 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Berikut ini ada sejumlah ketentuan mengenai pemberian THR tersebut.
1. Penerima THR
Berdasarkan beleid-beleid di atas THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Tunjangan itu juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
2. Besaran THR
Besaran THR untuk para pekerja, berdasarkan beleid tersebut, berbeda-beda untuk sejumlah klasifikasi pekerja. Misalnya, pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat sebesar satu bulan upah.
Adapun pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR dibayarkan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
Sementara itu, untuk pekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung dengan dua cara. Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Sedangkan, bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.<!--more-->
3. Waktu pembayaran THR
Surat edaran menteri tersebut menyatakan bahwa tunjangan tersebut wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
4. Keringanan bagi perusahaan terdampak Covid-19
Untuk perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan, Ida Fauziyah mewajibkan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan.
Dialog tersebut mesti dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik dengan kesepakatan itu harus dibuat secara tertulis. "Mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja atau buruh yang berdasarkan laporkan keuangan internal perusahaan yang transparan," kata Ida.
Hasil kesepakatan itu sendiri harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Ida memastikan bahwa kesepakatan antara perusahaan dan buruh itu tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR 2021.
5. Kepastian hukum THR 2021
Untuk memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi timbulnya keluhan maka para kepala daerah diminta untuk menegakkan hukum sesuai kewenangan dengan memperhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.
Para kepala daerah juga diminta untuk membentuk pos komando pelaksanaan THR 2021 dan melaporkan data pelaksanaan THR 2021 serta tindak lanjutnya kepada Kemenaker.
Kemenaker juga telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan THR 2021.
CAESAR AKBAR | ANTARA
Baca Juga: KSPI Minta Kemenaker Tegakkan Aturan THR Tidak Dicicil Tahun Ini