TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memprediksi neraca perdagangan Indonesia masih mengalami tren surplus dalam beberapa bulan ke depan.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menyampaikan tren surplus tersebut akan didorong oleh peningkatan ekspor seiring dengan berjalannya pemulihan ekonomi global.
Dia mengatakan, peningkatan ekspor juga akan dipicu oleh peningkatan harga global, di samping meningkatnya permintaan global.
Sementara, kinerja impor menurutnya juga akan meningkat, khususnya impor bahan baku untuk memenuhi kebutuhan industri peruntukan ekspor dan kebutuhan di dalam negeri sendiri. “Tapi secara keseluruhan ekspor lebih besar dari impor sehingga neraca perdagangan surplus,” katanya kepada Bisnis, Minggu, 11 April 2021.
Adapun, ekonom memperkirakan neraca perdagangan pada Maret 2021 akan kembali mencetak surplus, namun tidak sebesar jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Berdasarkan konsensus Bloomberg, neraca perdagangan Indonesia pada maret 2021 diperkirakan surplus sebesar US$1,50 miliar secara rata-rata. Estimasi tertinggi surplus perdagangan diperkirakan sebesar US$1,92 miliar dan estimasi terendah sebesar US$1,03 miliar.
Sebelumnya Badan Pusat Statistik atau BPS mencatat neraca perdagangan surplus US$ 2 miliar pada Februari 2021. Surplus neraca perdagangan pada Februari 2021 didorong nilai ekspor yang masih lebih besar daripada nilai impor.
Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur
20 jam lalu
Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur
Aturan pengetatan impor dijamin tidak bebani industri manufaktur. Pelaku industri alas kaki menganggap aturan memperumit birokrasi dalam memperoleh bahan baku dari luar negeri.
Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor
1 hari lalu
Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bakal menegakkan aturan soal pelaku usaha jasa titip atau jastip yang berbelanja barang titipan orang lain dari luar negeri. Ia meminta agar Bea Cukai menertibkan pelaku usaha jastip yang masih bandel terhadap aturan.