Kemendag Ingatkan Soal Pesta Diskon Retail Sebelum Tutup Permanen
Reporter
Bisnis.com
Editor
Kodrat Setiawan
Senin, 12 April 2021 06:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan memperingatkan soal sanksi yang bisa menjerat usaha retail jika kedapatan mengelabui konsumen saat menggelar diskon besar-besaran seiring ditutupnya gerai sebagai imbas pandemi. Sanksi ini tertuang dalam Undang-Undang No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan (Kemendag) Nina Mora menjelaskan ketentuan mengenai obral, diskon, atau praktik pemotongan harga diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 10 UUPK.
Pasal 9 ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, dan mengiklankan suatu barang secara tidak benar dan/atau seolah-olah barang tersebut telah memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu.
Pasal 10 huruf d menyebutkan bahwa dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan, pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
“Pasal-pasal tersebut melarang penawaran barang yang seolah-olah barang tersebut telah mendapatkan diskon dan larangan memberikan informasi tidak benar serta menyesatkan terkait dengan diskon, undian berhadiah. Sanksi pelanggaran adalah pidana maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar,” kata Nina kepada Bisnis, Minggu, 11 April 2021.
Aksi penutupan ritel modern makin marak di tengah pandemi. Berhentinya operasional gerai-gerai ritel ini setidaknya dibarengi dengan diskon dalam besaran fantastis untuk menghabiskan stok.
<!--more-->
Sebagai contoh, hypermarket Giant Ekstra di Pamulang menawarkan diskon sampai 90 persen untuk produk elektronik dengan menyertakan tagar #semuaharushabis dalam unggahan di media sosial resmi mereka.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Nina mengatakan setidaknya terdapat 1 gerai Carrefour, 9 gerai Giant, dan 15 gerai Ramayana yang berhenti beroperasi selama pandemi.
Menurunnya daya beli menyebabkan tekanan bagi hampir semua ritel modern di Tanah Air. “Berdasarkan informasi, ritel modern yang banyak tutup biasanya yang termasuk dalam kategori UMKM di daerah atau milik pengusaha lokal. Dari sisi manajemen, mereka bergerak sendiri-sendiri sehingga pada masa pandemi sekarang ini banyak toko-toko swalayan tersebut yang mengalami penurunan penjualan secara signifikan dan akhirnya gulung tikar,” kata Nina.
Sebelumnya, Direktur Hero Supermarket Handrianus Wahyu Trikusumo menjelaskan pihaknya melakukan efisiensi dengan menutup beberapa toko Giant di beberapa tempat. “Perlu kami informasikan bahwa hal ini merupakan proses transformasi bisnis yang sedang dilakukan oleh perseroan untuk memastikan bahwa kami dapat bersaing secara efektif dalam bisnis retail makanan di Indonesia,” kata Handrianus dalam keterangan resmi, dikutip Selasa, 9 Februari 2021.
BISNIS
Baca juga: Kerugian Hero Supermarket Melonjak jadi Rp 1,21 Triliun pada 2020