Pengusaha Hotel Ungkap Masalah Tagihan Ganda Royalti Lagu dan Musik

Jumat, 9 April 2021 14:41 WIB

Reuni grup musik Dewa 19 tampil memukau penonton di hotel Alila, Solo, Jawa Tengah, 26 Oktober 2016. Grup musik yang dibentuk tahun 1986 dan bubar tahun 2011 tersebut di motori oleh Ari Lasso, Ahmad Dhani, dan Andra. Bram Selo Agung/Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI Maulana Yusran menyampaikan sejumlah masalah terkait pungutan royalti atas penggunaan lagu dan musik selama ini. Salah satunya karena ada tagihan ganda saat pembayaran royalti.

"Ini harus diselesaikan, pemerintah harusnya hadir," kata Maulana saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 8 April 2021.

Masalah ini disampaikan Maulana setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Beleid tersebut diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 30 Maret 2021.

Baca Juga: Keberatan Pengusaha Hotel Soal PP Royalti Lagu dan Musik

Maulana bercerita bahwa pengusaha hotel sebenarnya tidak pernah keberatan atas pembayaran royalti. Sebab, mereka selama ini juga sudah melakukan pembayaran usia adanya kesepakatan dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sejak 2016. "Kami sudah sepakat polanya," kata dia.

Advertising
Advertising

Dikutip dari PP 56, LMKN adalah:

lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan
Undang-Undang mengenai Hak Cipta yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti serta mengelola kepentingan
hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik.

Tapi di luar LMKN, ada juga yang namanya Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Berdasarkan PP 56, LMK adalah:

institusi yang berbentuk badan
hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan Royalti.

Dalam pasal 13 ayat 1 PP 56, disebutkan bahwa royalti dihimpun oleh LMKN. Lalu pasal pasal 14 ayat 3 menyebut royalti ini didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak melalui LMK. Syaratnya, para pencipta hingga pemilik hak ini harus terdaftar menjadi anggota LMK.

Di sinilah masalah yang sering terjadi. Sesuai dengan kesepakatan tahun 2016, Maulana menyebut pihaknya membayar langsung royalti ke rekening yang disediakan LMKN.

Dalam prakteknya, kata Maulana, banyak LMK-LMK yang merasa tidak diwakilkan oleh LMKN. Ia tidak mengetahui kenapa hal ini bisa terjadi. Tapi konsekuensinya, pengusaha hotel mendapat dua tagihan royalti: satu dari LMKN dan satu dari LMK.

Karena sudah ada kesepakatan, maka pengusaha hotel tetap membayar royalti ke LMKN. Namun, beberapa LMK tetap melakukan penagihan royalti ke pengusaha hotel. "Bahkan sampai somasi," kata dia.

Tempo mengkonfirmasi masalah yang disampaikan oleh Maulana ini ke Ketua LMKN Yurod Saleh. Tapi, panggilan telepon dan pesan WhatsApp yang disampaikan belum berbalas.

Berita terkait

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

1 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

11 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

11 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

13 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

13 jam lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

17 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

18 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

21 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

21 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

22 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya