Soal Royalti Lagu, PHRI Sebut Pungutan Sudah Berjalan Sejak 2016

Jumat, 9 April 2021 13:00 WIB

Karyawan hotel Sunan menyajikan makanan kepada tamu hotel dengan menggunakan masker, tameng wajah, dan kaos tangan sesuai protokol kesehatan di lingkungan hotel di Surakarta, Jawa Tengah, Jumat, 5 Juni 2020. Rencana pemkot Solo yang tidak memperpanjang status Kejadian Luar Biasa 7 Juni mendatang disambut positif oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Solo. Tempo/Bram Selo Agung Mardika

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menegaskan tidak pernah keberatan terhadap pungutan royalti lagu dan musik. Sebab, pungutan ini memang sudah berjalan setelah ada kesepakatan dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) pada 2016 silam.

"Kami sudah sepakat polanya," kata Maulana saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 8 April 2021.

Pernyataan ini disampaikan Maulana merespon ketentuan baru soal royalti yang diterbitkan pemerintah. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Beleid tersebut diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 30 Maret 2021.
PP ini juga merupakan aturan turunan dari UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Baca Juga: Kemenkumham Cerita Alasan di Balik Terbitnya Beleid Royalti Lagu dan Musik

Advertising
Advertising

Sementara, LMKN ini adalah sebuah lembaga bantu pemerintah non-APBN yang memiliki kewenangan menghimpun dan mendistribusikan royalti. "Serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik," demikian tertulis dalam PP 56.

Maulana menambahkan, sejak ada kesepakatan di 2016, praktis pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan musik sudah dilakukan ke LMKN. "Jadi PP (pembayaran royalti) ini bukan hal yang baru," kata dia.

Tapi, aturan baru ini justru membuat pengusaha hotel keberatan. Sebab, PP 56 menempatkan hotel dan restoran memiliki nilai komersil yang sama dengan layanan publik seperti karaoke sampai konser musik.

Padahal, kata Maulana, penggunaan musik di hotel hanya opsional saja. Jika ketentuan ini berjalan, konsekuensi yang mungkin bisa muncul adalah pembayaran royalti selama ini oleh pengusaha hotel dan restoran akan naik dibandingkan kesepakatan dengan LMKN tahun 2016.

"Seharusnya ada grouping, tidak bisa disamaratakan," kata Maulana saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 8 April 2021.

Berita terkait

2023, PT Freeport Indonesia Catat Laba Rp 48,79 Triliun dan Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua

6 jam lalu

2023, PT Freeport Indonesia Catat Laba Rp 48,79 Triliun dan Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua

PT Freeport Indonesia berhasil memproduksi tembaga 1,65 miliar pound serta 1,97 juta ounces emas dan meraup laba bersih Rp 48,79 triliun pada 2023.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

7 jam lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

8 jam lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.

Baca Selengkapnya

Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

8 jam lalu

Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

Megawati, tutur Hasto, berterima kasih kepada pengurus dan kader hingga tingkat ranting dan anak ranting atas capaian mereka dalam Pemilu tahun ini.

Baca Selengkapnya

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

21 jam lalu

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online.

Baca Selengkapnya

Akhir Politik Jokowi di PDIP

1 hari lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.

Baca Selengkapnya

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

1 hari lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

1 hari lalu

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.

Baca Selengkapnya

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

1 hari lalu

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

1 hari lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Baca Selengkapnya